TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PEMBAKARAN LAHAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN KEARIFAN LOKAL DI DESA MENGKIANG, KECAMATAN KAPUAS, KABUPATEN SANGGAU

ADEA WALDUANDA NIM. A1011171054

Abstract


ABSTRACT

For the past few years, as has become an annual tradition in some parts of Indonesia, precisely when the dry season arrives, it will be followed by forest and land fires (karhutla). With a population of 1,730 people in Mengkiang Village, of which 41% or 695 people work as farmers/planters. This makes Mengkiang Village the object of research related to land burning that is not in accordance with local wisdom. Given that most of the population of Mengkiang Village work as farmers, the problem of why land burning that is not in accordance with local wisdom is still often carried out in Mengkiang Village.

            In this study, the author uses an empirical legal method with a qualitative analysis approach. Land clearing by burning that is not in accordance with local wisdom in Mengkiang Village occurs because the community ignores the regulations governing land burning that is in accordance with local wisdom. Regulations regarding limited and controlled burning are expected to be in accordance with local wisdom with the aim of preventing forest and land fires. The efforts made by the Head of Mengkiang Village were to appeal and supervise the land burning process. The efforts made by the Head of the Manggala Agni Kalimantan Daops XI / Sintang Office were to conduct socialization regarding land burning regulations in accordance with local wisdom and to participate directly in the land burning process.

 

 

Keywords : Land Clearing, Land Burning, Local Wisdom.

 

ABSTRAK

Selama beberapa tahun terakhir, seperti sudah menjadi tradisi tahunan di sebagian wilayah Indonesia, tepatnya ketika tiba musim kemarau maka akan diikuti oleh peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan jumlah penduduk Desa Mengkiang sebanyak 1.730 jiwa, yang dimana 41% atau 695 orang penduduknya berprofesi sebagai petani/pekebun. Hal ini menjadikan Desa Mengkiang sebagai objek penelitian terkait pembakaran lahan yang tidak sesuai dengan kearifan lokal. Mengingat bahwa sebagaian besar penduduk Desa Mengkiang yang berprofesi sebagai petani, permasalahan tentang mengapa pembakaran lahan yang tidak sesuai dengan kearifan lokal masih sering dilakukan di Desa Mengkiang.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan analisi kualitatif. Pembukaan lahan dengan cara dibakar yang tidak sesuai dengan kearifan lokal di Desa Mengkiang terjadi karena Masyarakat mengabaikan peraturan-peraturan yang mengatur mengenai pembakaran lahan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pengaturan mengenai pembakaran yang terbatas dan terkendali yang diharapkan sesuai dengan kearifan lokal dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Upaya yang dilakukan oleh Kepala Desa Mengkiang ialah menghimbau serta mengawasi proses pembakaran lahan, Upaya yang dilakukan oleh Kepala Kantor Manggala Agni Kalimantan Daops XI / Sintang adalah mengadakan sosialisasi terkait aturan pembakaran lahan yang sesuai dengan kearifan lokal serta ikut langsung dalam proses pembakaran lahan.

 

Kata Kunci : Pembukaan Lahan, Pembakaran lahan, Kearifan lokal..

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Wartiningsih. 2014. Pidana Kehutanan. Malang: Setara Press

Shadily, H. 1999. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta

Soekanto, S. 2014. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajawali Press

Surayin. 2005. Analisis Kamus Umum Bahasa Indonesia, Bandung, Yrama Widya

Zainuddin ali. 2014. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Erwin, Muhammad. 2015. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia (Edisi Revisi). Bandung

Margono. 2004. Metodelogi Penelitian Pendidikan, Jakarta. Rineka Cipta

Ngani, Nico. 2012. Metodelogi Penelitian Dan Penulisan Hukum, Yogyakarta. Pustaka Yustitia

Hanitijo Soemitro, Ronny. 1998. Metode Penulisan Hukum, Jakarta. Ghalia

B. JURNAL

Sartini. 2004. Menggali Kearifan Lokal Nusantara Sebuah Kajian Filsafati, Jurnal Filsafat Universitas Gadjah Mada, 37(2): ISSN: 0853-1870

Cahyono SA Et Al. “Faktor-faktor yang mempengaruhi kebakaran hutan di Indonesia dan implikasi kebijakannya”

C. INTERNET

Jurnal Silvikultur Tropika, https://journal.ipb.ac.id/index.php/jsilvik/article/download/48118/25748/ (diakses pada 01 April 2023)

Sari Elianti, https://id.scribd.com/document/568561007/METODE-LAND-CLEARING (diakses pada 8 April 2022)

BNPB, https://bnpb.go.id/definisi-bencana (diakses pada 14 Januari 2014)

Andrean W. Finaka, https://indonesiabaik.id/infografis/waspada-dampak-kebakaran-hutan-dan-lahan (diakses pada 21 September 2018)

Hussein Ruslan Rafsanjani, https://www.sosiologi.info/2022/01/pengertian-kearifan-lokal-menurut-uu-no-32-tahun-2009.html (diakses pada 29 Januari 2022)

Fαhmi, S. (2011). αsαs Tαnggung Jαwαb Negαrα Sebαgαi Dαsαr Pelαksαnααn Perlindungαn Dαn Pengelolααn Lingkungαn Hidup. Jurnαl Hukum Ius Quiα Iustum, https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.αrt4

D. UNDANG - UNDANG

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No 1 Tahun 2022 tentang Pembakaran Terbatas dan Terkendali

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Lahan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University