ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN NEGERI TERHADAP PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN BERSAMA DALAM PUTUSAN NOMOR 97/PDT.G/2022/PN.PTK

ERFANI MELISA SIREGAR NIM. A1011201186

Abstract


Abstract

Disputes over the division of joint property frequently occur due to the lack of agreement between the parties involved. In a case adjudicated by the Pontianak District Courtunder case number 97/Pdt.G/2022/PN.Ptk, it was found that after the divorce, the Plaintiff and the Defendant had not divided the joint property by legal provisions. Although the Plaintiff had attempted to resolve the matter through deliberation, the Defendant did not respond. Due to concerns that the Defendant might act in bad faith by transferring the property, the Plaintiff eventually filed a lawsuit with the Pontianak District Court to obtain a ruling on the division of the joint property.

This study aims to analyze the judicial reasoning behind the court’s decision regarding the division of joint property and the legal consequences of Decision Number 97/Pdt.G/2022/PN.Ptk. It used a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, utilizing statutory, case, and conceptual approaches. The sources and types of materials used included primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data collection in this study was conducted through a literature review, and the data analysis technique employed was qualitative data analysis.

The results of the author’s research on Decision Number 97/Pdt.G/2022/PN.Ptk indicate that the Panel of Judges at the Pontianak District Court has correctly decided the division of joint property by the positive legal provisions in Indonesia. This decision provides legal certainty for both parties and stipulates the division of joint property.

Keywords: Divorce, Joint Property, District Court

Abstrak

Sengketa pembagian harta bersama sering terjadi akibat tidak adaannya kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Dalam perkara yang diadili oleh Pengadilan Negeri Pontianak nomor 97/Pdt.G/2022/PN.Ptk, diketahui setelah perceraian Penggugat dan Tergugat belum membagi harta bersama sesuai ketentuan hukum. Meskipun Penggugat telah mencoba menyelesaikan secara musyawarah, Tergugat tidak memberikan tanggapan. Dikarenakan terdapat kekhawatiran Penggugat akan adanya itikad buruk dari Tergugat untuk mengalihkan harta, maka Penggugat akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk mendapatkan putusan mengenai pembagian harta bersama.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan harta kekayaan bersama dan akibat hukum dari Putusan Nomor 97/Pdt.G/2022/PN.Ptk. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber dan jenis bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Serta, Teknik analisis data yang dilakukan adalah analisis data kualitatif.

Hasil penelitian yang dilakukan penulis mengenai Putusan Nomor 97/Pdt.G/2022/PN.Ptk menunjukan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak telah memutuskan pembagian harta kekayaan bersama secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum positif di Indonesia. Dengan putusan ini, maka memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan memberikan ketetapan pembagian harta bersama dengan jelas.

Kata Kunci: Perceraian, Harta Kekayaan Bersama, Pengadilan Negeri


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Aziz Nasihuddin, dkk. 2024. Teori Hukum Pancasila. Tasikmalaya: Elvaretta Buana.

Abdullah Sulaiman. 2019. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: UIN Jakarta.

Ani Purwati. 2020. Metode Penelitian Hukum: Teori dan Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing.

Djaja N. Meliala. 2019. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang Dan Hukum Keluarga. Bandung: Nuansa Aulia.

Efizal A. 2023. Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kontribusi dalam Rumah Tangga. Indramayu: Adab.

Elfrida Ade Putri. 2021. Buku Ajar Hukum Perkawinan & Kekeluargaan. Purwokerto: Pena Persada.

Esti Royani. 2021. Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian yang Berkeadilan Pancasila. Yogyakarta: Zahir Publishing.

Happy Susanto. 2008. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Visimedia.

Herlien Budiono. 2018. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Husni Syawali. 2009. Pengurusan (Bestuur) Atas Harta Kekayaan Perkawinan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

I Dewa Gede Atmadja & I Nyoman Putu Budiartha. 2018. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.

Isharyanto. 2016. Teori Hukum: Suatu Pengantar Dengan Pendekatan Tematik. Yogyakarta: Penerbit WR.

J. Andy Hartanto. 2017. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan. Yogyakarta: LaksBang Grafika.

Jamaluddin & Nanda Amalia. 2016. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Lhokseumawe: Unimal Press.

Khoirul Abror. 2020. Hukum Perkawinan Dan Perceraian. Yogyakarta: Ladang Kata.

M. Natsir Asnawi. 2020. Hukum Harta Bersama: Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum. Jakarta: Kencana.

Margono. 2019. Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.

Mesta Wahyu Nita. 2021. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Lampung: Laduny Alifatama.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nur Solikin. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: Qiara Media.

Putera Astomo. 2019. Ilmu Perundang-Undangan. Depok: Rajagrafindo Persada.

R. Soeroso. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Romli Arsad. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Sumedang: Alqaprint.

Rosnidar Sembiring. 2020. Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda dalam Perkawinan. Depok: Rajagrafindo Persada.

Satjipto Rahardjo. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Setyaningsih & Aline Gratika Nugrahani. 2021. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Depok: Rajawali Buana Pusaka.

Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Tim Penyusun. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga). Jakarta: Balai Pustaka.

Trisadini Prasastinah Usanti & Ghansham Anand. 2019. Hukum Keluarga dan Harta Benda Perkawinan. Surabaya: Revka Prima Media.

Yapiter Marpi. 2020. Ilmu Hukum Suatu Pengantar. Tasikmalaya: Zona Media Mandiri.

Yulia. 2015. Buku Ajar Hukum Perdata. Lhokseumawe: BieNa Edukasi.

Zaeni Asyhadie, dkk. 2020. Hukum Keluarga (Menurut Hukum Positif di Indonesia). Depok: Rajagrafindo Persada.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Artikel/Jurnal

Deden Yulis Daryanto. 2017. Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Dan Harta Bawaan Dalam Perkawinan Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Studi Kasus Putusan Nomor: 166/Pdt.G/2013/PN.Ska). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi.

Eman Sulaiman. 2020. Konsepsi Harta Bersama Dan Penguasaannya Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Ash-Shahabah, 6(2): 237-246.

Evi Djuniarti. 2017. Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan KUH Perdata. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4): 445-461.

Felicitas Marcelina Waha. 2013. Penyelesaian Sengketa Atas Harta Perkawinan Setelah Bercerai. Lex et Societatis, 1(1): 54-64.

Mahmudah & Ramdani Wahyu Sururie. 2023. Bentuk Dan Pola Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Di Indonesia. Asy-Syari’ah, 9 (1): 53-69.

Muhammad Alfaruq Nirwana. 2023. Perbandingan Hukum Perkawinan Dalam KUH Perdata Dan Undang-Undang Perkawinan. JIHAN, 1(2): 41-46.

Ongky Alexander. 20. Efektivitas Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Perceraian Dalam Perspektif Yuridis Sosiologi. El-Ghiroh, 26(1): 113-129.

Panal Herbet Limbong, dkk. 2023. Pengaturan Hukum Dalam Pembagian Harta Bersama Perkawinan Menurut Hukum Perdata Yang Berlaku Saat Ini Di Indonesia. Jurnal Retentum, 5(2): 177-191.

Skripsi / Tesis / Disertasi

Novita Gaysuwa Putri. 2023. Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Skripsi. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

Rizka Amalia. 2021. Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Bagian Harta Bersama Di Luar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (Studi Kasus Perkara Nomor 1266/Pdt.G/2014/PA.JS dan Perkara Nomor 0062/Pdt.G/2016/PA.JP). Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Sulthan Ziffan Delli. 2022. Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Perkawinan (Studi Putusan No. 49/Pdt.G/2015/PTA.Plg). Skripsi. Universitas Sriwijaya.

Tommy Kam. 2023. Pembagian Harta Bersama Sebagai Akibat Bubarnya Perkawian Menurut KUHPerdata. Skripsi. Universitas Batanghari.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University