ANALISIS HUKUM TERHADAP KERUSAKAN BARANG AKIBAT PROSES PENGIRIMAN BARANG MELALUI PT. BORNEO JET EXPRESS SUNGAI RAYA

MOHAMMAD RICKY ARIFIANDALI NIM. A1011171154

Abstract


Abstract

 

Economic development has resulted in a variety of goods or services that can be consumed, one of which is a goods delivery service that is supported by technological developments and advances. This condition provides benefits for consumers as users. Consumers as service users must feel safe and comfortable, therefore consumers must get open, clear, and honest information. From the agreement made by the carrier and the user of the shipping service, a law arises that is mutually binding between the parties involved in the agreement. The binding law is in the form of rights and obligations. and in this study, the researcher focuses on the discussion of the responsibilities relating to the carrier for the goods it transports. The method used in this study is a type of normative legal research that examines laws and regulations, legal theory, and can be in the form of opinions of scholars. Data analysis used in this study is descriptive analysis. Then the objectives of this study are (1) To find out and analyze the implementation of the responsibility of the expedition businessman PT. Borneo Jet Express Sungai Raya Kubu Raya Regency for the delivery of goods. (2) To find out and analyze the protection efforts provided by PT. Borneo Jet Express Sungai Raya Kubu Raya Regency to service users for negligence in damage to goods. The results and analysis of this study indicate that the implementation of PT. Borneo Jet Express's responsibility in Sungai Raya for damage in the delivery of goods has not been running optimally because there are still consumers who complain about the implementation of PT. Borneo Jet Express's responsibility in Sungai Raya as a goods delivery service, this is justified by statements such as PT. Borneo Jet Express Sungai Raya often throws this problem to the seller of goods to send replacement goods and the process of submitting a loss is fairly fast, the time stated in the general provisions of delivery is 3 (three) days from the time the goods are received and this is contrary to Article 19 paragraph (3) of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection which states that "Provide compensation within seven (7) days after the transaction date". Protection efforts by PT. Borneo Jet Express Sungai Raya, Kubu Raya Regency to service users for negligence regarding damage to goods are the existence of an agreement or agreement made in writing between the sender and PT. Borneo Jet Express Sungai Raya, PT. Borneo Jet Express Sungai Raya will check what goods will be sent whether they are appropriate and not prohibited according to applicable provisions, then PT. Borneo Jet Express Sungai Raya always offers insurance payments for every item sent, especially goods that have a high selling value.

 

 

Keywords: Expedition Services, Consumer Protection, Responsibility.

 

Abstrak

Perkembangan perekonomian telah membuahkan beragam variasi barang ataupun jasa yang bisa dikonsumsi, salah satunya jasa pengiriman barang yang didukung dengan perkembangan dan kemajuan teknologi. Kondisi ini memberikan manfaat bagi konsumen sebagai penggunanya. Konsumen selaku pengguna jasa harus mendapatkan rasa aman dan nyaman, oleh sebab itu konsumen harus mendapatkan keterbukan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Dari perjanjian yang dilakukan oleh pengangkut dan pengguna jasa pengiriman, timbul suatu hukum yang saling mengikat antara para pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut. Adapun hukum yang mengikat tersebut adalah berupa hak dan kewajiban. dan pada penelitian ini, peneliti menitikberatkan pada pembahasan tentang tanggung jawab yang berkenaan dengan pengangkut atas barang angkutannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Kemudian yang menjadi tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan tanggung jawab pihak pengusaha ekspedisi PT. Borneo Jet Express Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya terhadap pengiriman barang. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya perlindungan yang diberikan oleh PT. Borneo Jet Express Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya kepada pengguna jasa atas kelalaian terhadap kerusakan barang. Hasil dan analisis penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan tanggung jawab PT. Borneo Jet Express di Sungai Raya atas kerusakan dalam pengiriman barang belum berjalan dengan maksimal dikarenakan masih ada konsumen yang mengeluh atas pelaksanaan dari tanggung jawab PT. Borneo Jet Express di Sungai Raya sebagai jasa pengiriman barang hal ini dibenarkan dengan pernyataan antara lain seperti PT. Borneo Jet Express  Sungai Raya sering melimpahkan masalah kehilangan barang ke penjual agar dikirim barang pengganti dan Proses pengajuan kehilangan terbilang cukup cepat waktu yang tertera dalam ketentuan umum pengiriman yaitu 3 (tiga) hari sejak barang diterima dan ini bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa “Memberikan ganti rugi dalam waktu tujuh (7) hari setelah tanggal transaksi”. Upaya perlindungan  oleh PT. Borneo Jet Express Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya kepada pengguna jasa atas kelalaian terhadap kerusakan barang adalah adanya perjanjian atau kesepakatan yang dibuat tertulis antara pengirim dengan PT. Borneo Jet Express Sungai Raya, Pihak PT. Borneo Jet Express Sungai Raya akan memeriksa barang apa yang akan dikirim apakah sesuai dan tidak dilarang sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian pihak PT. Borneo Jet Express Sungai Raya selalu menawarkan pembayaran asuransi pada setiap barang yang dikirimkan apalagi barang yang mempunyai nilai jual tinggi.

 

 

Kata Kunci : Jasa Ekspedisi, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Hlmim Barkatulah, 2015, Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Bandung.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Az. Nasution., 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta. Az Nasution, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Diadit Media, Jakarta.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Gunawan Widjaja Ahmad Yani, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen,

Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

H.M.N. Purwosutjipto, 1984, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid III, Djambatan, cetakan II.

H.M.N Purwosutjipto. 2000. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 5. Cet.

Happy Susanto, 2015, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan., Visi Media, Jakarta. Husein Umar, 2004, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, PT Raja

Grafindo.

Mariam Darus Badrulzaman, 1986, Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat

Dari Sudut Pandang Perjanjian Baku (Standar), Bina Cipta, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman,1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumi,Bandung. Morris

L. Cohen dalam Muh.Aspar,2015, Metode Penelitian Hukum, Universitas Sembilan Belas November, Kolaka.’

Piliphus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat di Indonesia, Graha ilmu, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2009,Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, 1994, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1992, Kitab-Kitab Undang Hukum Perdata,

Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Rizki. C., 2013, Sistem Informasi Jasa Pengiriman Barang pada CV. Fajar Indah Trans Berbasis Web, Universitas Pembangunan Nasional Surabaya, Surabaya.

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pres, Jakarta.

Sri Rejeki Hartono, 1980, Pengangkutan dan Hukum Pengangkutan Darat,

Penerbit: UNDIP.

Suryatin, 1983, Hukum Dagang I dan II, Pradnya Paramita.

Sudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Orasindo, Jakarta.

Sri Adjeki Hartono, makalah “ Aspek-Aspek Perlindungan Konsumen”, Hukum

Perlindungan Konsumen.

Yani, A dan Wijaya G.1999, Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli.

Yusuf Shofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Intrumen-Instrumen Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Zumrotin K. Susilo, 1996, Penyambung Lidah Konsumen, Puspa Swara, Jakarta. Zulham, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Grup,

Jakarta.

JURNAL

Gunawan, Johanes, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Dalam Seminar Nasional Antisipasi Pelaku Usaha Terhadap UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Horison Hotel, Bandung. 8 April 2000.

Tan Kamello, jurnal “Praktek Perlindungan Bagi Konsumen Di Indonesia Sebagai Akibat Produk-Asing Di Pasar Nasional, Disampaikan Pada Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Hukum Perdagangan, (Medan: Depertemen Perindustrian dan Perdagangan RI Kantor Wilayah Depertemen Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, 1998).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University