PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUALAN MINUMAN KERAS OPLOSAN DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

ADI RASIPAKSO NIM. A1012171049

Abstract


ABSTRACT

 

One form of unlawful act committed by members of the public is selling adulterated liquor. This also happens in the Kubu Raya Regency area, especially in Sungai Raya District, where people are still found selling adulterated liquor. Community members sell mixed liquor freely in the Sungai Raya District, Kubu Raya Regency. For example, one of the shops on Jalan Cempaka Putih, Parit Baru Village, Sungai Raya District, Kubu Raya Regency no longer respects the age limit and openly sells mixed liquor. The type of adulterated liquor that is traded in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency is arak mixed with herbal concoctions (cap cuan arak). The actions of members of the public who sell mixed liquor can actually be qualified as a criminal act and the perpetrators can be subject to criminal sanctions in the form of imprisonment and fines, but in fact the sellers of mixed liquor in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency have never been enforced by the police. from the Sungai Raya Police, Kubu Raya Regency. So far, sellers of mixed liquor in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency have only been arrested with evidence of mixed liquor for 2 or 3 days and then released by the Police. The formulation of the problem in this research is: "Why is there no criminal law enforcement on the sale of adulterated liquor in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency?". Meanwhile, the aim of the research is to reveal the factors that cause criminal law enforcement to not be implemented against perpetrators who sell mixed liquor in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency by the Police and the countermeasures carried out by Police officers against perpetrators who sell mixed liquor in the District. Sungai Raya, Kubu Raya Regency. The legal research method used by the author is an empirical legal research method with a descriptive research nature.

Based on the research results, it was concluded that the number of perpetrators selling mixed liquor in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency was 6 (six) people located in several locations. The reason why the police have not implemented criminal law enforcement against perpetrators who sell mixed liquor in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency is because the actions of the perpetrators who sell mixed liquor are not as extreme as other crimes and their actions are only violations of Regional Regulations. The countermeasures carried out by the Police against perpetrators who sell mixed liquor in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency, are providing legal education to sellers of mixed liquor and community members in the area where mixed liquor is sold in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency regarding the dangers. from adulterated liquor and its bad effects. Apart from that, carry out raids at locations where mixed liquor is sold in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency and destroy the mixed liquor that is found.

 

Keywords: Law Enforcement, Crime, Sales, Adulterated Liquor.

 

 

 

ABSTRAK

 

 

Salah satu bentuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat adalah menjual minuman keras oplosan. Hal ini juga terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, khususnya di Kecamatan Sungai Raya, dimana masih ditemukan warga masyarakat yang menjual minuman keras oplosan. Warga masyarakat menjual minuman keras oplosan secara bebas di wilayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Contohnya salah satu toko di Jalan Cempaka Putih Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya sudah tidak lagi memandang batasan usia dan secara terang-terangan menjual minuman keras oplosan. Jenis minuman keras oplosan yang diperjualbelikan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah arak yang dicampur dengan ramuan herbal (arak cap cuan). Perbuatan warga masyarakat yang menjual minuman keras oplosan sebenarnya dapat dikualifisir sebagai tindak pidana dan terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan dan pidana denda, namun faktanya para penjual minuman keras oplosan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya tidak pernah dilakukan penegakan hukum oleh aparat Kepolisian dari Polsek Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Selama ini para penjual minuman keras oplosan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya hanya ditangkap beserta barang bukti minuman keras oplosan selama 2 atau 3 hari kemudian dilepaskan oleh aparat Kepolisian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Mengapa Penjualan Minuman Keras Oplosan Di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Tidak Dilakukan Penegakan Hukum  Pidana?”. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan belum dilakukannya penegakan hukum pidana terhadap pelaku yang menjual minuman keras oplosan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya oleh aparat Kepolisian dan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap pelaku yang menjual minuman keras oplosan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa jumlah pelaku yang menjual minuman keras oplosan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya sebanyak 6 (enam) orang yang terletak di beberapa lokasi. Faktor penyebab belum dilakukannya penegakan hukum pidana terhadap pelaku yang menjual minuman keras oplosan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya oleh aparat Kepolisian dikarenakan perbuatan para pelaku yang menjual minuman keras oplosan itu tidak terlalu ekstrim seperti kejahatan lain dan perbuatan mereka hanya pelanggaran Peraturan Daerah saja. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap pelaku yang menjual minuman keras oplosan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah memberikan penyuluhan hukum kepada penjual minuman keras oplosan dan warga masyarakat di lingkungan tempat penjualan minuman keras oplosan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya mengenai bahaya dari minuman keras oplosan dan dampak buruknya. Di samping itu, melakukan razia di lokasi penjualan minuman keras oplosan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan memusnahkan minuman keras oplosan yang ditemukan.

 

Kata Kunci     :  Penegakan Hukum, Pidana, Penjualan, Minuman Keras, Oplosan.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Akbar Ali, 2014, Alkoholisme Pemanfaatannya Dilihat Dari Ajaran Agama Islam, Jakarta: Pradnya Paramita.

Andi Hamzah, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Asep Subhi & Ahmad Taufik, 2004, Penggolongan Alkohol dan Penyalahgunaannya, Jakarta: PT. Gramedia.

Bambang Poernomo, tt Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hartati Nurwijaya, 2013, Bahaya Alkohol dan Cara Mencegah Kecanduannya, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Harun M..Husein, 2005, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

J.J.H. Bruggink dan Arief Sidharta, 1996, Refleksi Tentang Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

J.E. Sahetapy, 2003, Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Yogyakarta: Liberty.

Juliansyah, 2010, Metodologi Penelitian, Jakarta: Kencana.

Leden Marpaung, 2019, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.

------------, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.

------------, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, hlm. 54.

Muchtadi TR. Sugiyono, 2002, Ilmu Pengetahuan Bahan Pangan, Bogor: PAU IPB.

Muhammad Toriz, 2015, Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalagunaan Narkotika, Bandung: Armico.

Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad, 1993, Intisari Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Paisol Burlian, 2018, Patologi Sosial, Jakarta: PT. Bumi Aksara.

P.A.F. Lamintang, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Bandung: PT. Citra Adityta Bakti.

Radisman F.S. Sumbayak, 1985, Beberapa Pemikiran ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum, Jakarta: IND-HILL, Co.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1984, Permasalahan Hukum di Dalam Masyarakat, Bandung: Alumni.

R. Otje Salman, 2004, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sarlito Wirawan Sarwono, 2006, Psikologi Remaja, Jakarta: Rajawali Press.

Satjipto Rahardjo, 2009, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing.

------------, 2010, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Satochid Kartanegara, tt, Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah), Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.

------------, tt, Hukum Pidana II (Kumpulan Kuliah), Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.

------------, tt, Kumpulan Kuliah dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Terkemuka, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.

Satya Joewana, 2017, Gangguan Penggunaan Zat Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif Lainnya, Jakarta: PT. Gramedia.

S.R. Sianturi, 1996, Asas-asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem.

Soerjono Soekanto, 2019, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,.

------------, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

------------, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta: UI-Press.

------------, 2006, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Cetakan Ketiga, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soetandyo Wignyosoebroto, 2003, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, Surabaya: FISIP-UNAIR.

Soetomo, 2015, Masalah Sosial dan Pembangunan, Jakarta: Pustaka Jaya.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.

Steven Darmawan, 2010, Pengertian Minuman Keras dan Dampaknya, Bandung: Remaja Rosdakarya.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/MENKES/SK/II/1998 tentang Standar Mutu Produksi Minuman Beralkohol.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Produksi, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

INTERNET :

Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, http://hukum.kompasiana.com. (02/04/2011), diakses pada tanggal 29 Mei 2022, pukul 21.45 wib.

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Makalah, http://www.jimly.com, diakses pada tanggal 23 April 2024, pukul 21.35 wib.

Pengertian Minuman Keras Oplosan, http://edisicetak.joglosemar.co/berita/minuman-keras-oplosan-107417.html, diakses pada tanggal 19 Juli 2022, pukul 20.34 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University