PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PEMBUATAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI KOTA SINGKAWANG
Abstract
Abstrak
Tindak pidana penipuan merupakan salah satu tindak pidana terhadap harta benda yang paling panjang pembahasannya. Salah satunya yang terjadi di Kota Singkawang yaitu tindak pidana penipuan dalam pembuatan sertifikat hak milik atas tanah. Dalam konteks ini, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Problematika Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Pembuatan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Kota Singkawang.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dan penelitian kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pemasalahan yang akan diteliti yaitu tindak pidana penipuan atas pembuatan sertifikat hak milik atas tanah yang muncul akibat kasus sengketa tanah.
Penelitian ini menyoroti problematika yang muncul akibat adanya permasalahan dari keberlangsungan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dalam pembuatan sertifikat hak milik atas tanah di Kota Singkawang. Dalam konteks ini, korban tindak pidana penipuan dalam pembuatan sertifikat hak milik atas tanah di Kota Singkawang mengalami kerugian terutama pada finansial serta psikologis. Oleh karena itu, perlunya mengetahui faktor apa yang mengakibatkan adanya problematika terhadap tindak pidana penipuan dalam pembuatan sertifikat hak milik atas tanah ini agar penegakan hukum dapat disempurnakan serta tidak menjerat lebih banyak korban tindak pidana penipuan dalam pembuatan sertifikat hak milik atas tanah di Kota Singkawang.
Kata Kunci : Tindak Pidana Penipuan, Penipuan di Bidang Pertanahan, Problematika Penegakan Hukum.
Abstract
The crime of fraud is one of the longest criminal offenses against property. One of them that occurred in Singkawang City is the crime of fraud in the making of land ownership certificates. In this context, this research aims to find out the problems of law enforcement regarding criminal acts of fraud in making land ownership certificates in Singkawang City.
The research method used is empirical research and library research which includes primary, secondary and tertiary legal materials. The problem that will be examined is the criminal act of fraud in the making of land ownership certificates that arise as a result of land disputes.
This research highlights the problems that arise due to problems in the continuity of law enforcement regarding criminal acts of fraud in making land ownership certificates in Singkawang City. In this context, victims of criminal acts of fraud in making land ownership certificates in Singkawang City experience losses, especially financially and psychologically. Therefore, it is necessary to know what factors cause problems with criminal acts of fraud in making certificates of ownership of land so that law enforcement can be perfected and not ensnare more victims of criminal acts of fraud in making certificates of ownership of land in Singkawang City.
Keywords: Crime of Fraud, Fraud in the Land Sector, Law Enforcement ProblemFull Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adrian Sutedi, 2018, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika
Entiman, Nae Fandri, 2015, Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Yang Sudah Bersetifikat, Surabaya: Prestasi Pustaka
Harsono, B , 1994, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan
Isnaini dkk, 2022, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Medan: CV. Pustaka Prima
Jonaedi Efendi, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenada Media Group
Maria S.W. Sumardjono, 2020, Agenda Yang Belum Selesai: Refleksi Atas Berbagai Kebijakan Pertanahan, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 2020
Mujiburohman, D.A, 2019, Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Yogyakarta: STPN Press
Mukti Fajar dkk, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Moeljatno, 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Bumi Aksara
Nasdarudin, Ende Hasbi, 2016, “Kriminologi”, Bandung: CV. Pustaka Setia
Rifa’i Abu Bakar, 2021, Pengantar Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Suka Press UIN Sunan Kalijaga
Tolib Efendi, 2017, Dasar-Dasar Kriminologi Ilmu tentang Sebab-Sebab Kejahatan, Jakarta: Setara Press
Wahyuni Fitri, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tangerang Selatan : PT Nusantara Persada Utama
Yanuar Chandra T, 2022, Hukum Pidana, Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha
Zaidan, M. Ali, 2016, “Kebijakan Kriminal”, Jakarta: Sinar Grafika
Zamaludin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Cetakan ke-7 Sinar Grafika
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 Tahun 1999 tanggal 29 Januari 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Tanah
Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Perkarangan Tanpa Izin yang Berhak;
Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu di Pengadilan;
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat;
Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik;
Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik;
Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak Atas Tanah, Barang-Barang Bergerak/Penyerobotan Tanah.
Jurnal
Gland Charli, M dkk, 2021, Tanggung Jawab Pelaku Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Sertifikat Hak Atas Tanah ( Pasal 72 Jo 65 KUHAP), Lex Crimen Vol. X/No.4/Apr/EK/2021.
Jeremia Rivaldo, S dkk, 2022, Akibat Hukum Pembuatan Balik Nama Sertifikat Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya Ditinjau Dari Kitab UndangUndang Hukum Pidana, Lex Privatum Vol.X/No.3/2022.
Prima Novianti, S dkk, 2023, Penyelesaian Sengketa Tanah Mengenai Sertipikat Ganda Akibat Tindak Pidana Mafia Tanah, Jurnal Pendidikan dan Konseling Vol. V/No.1/2023.
Karlina Yunawati dkk, 2022, Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan Instrumen Hukum Pidana Di Indonesia, Jurnal Res Justitia Universitas Bina Bangsa Vol. II/No.1/Januari 2022.
Krismantoro Damianus, 2022, Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria di Indonesia, Jurnal Kewarganegaraan Universitas Atma Jaya Yogyakarta Vol. VI/No.3/Oktober 2022.
Halim Abdul, 2023, Penyelesaian Sengketa Tanah dan Konflik Mafia Tanah, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
Basoeky Unggul, 2023, Kebijakan Kriminal Dalam Menanggulangi Mafia Tanah, Universitas Safin Pati Jawa Tengah.
Mutiara Resty, 2022, Kebijakan Non-Penal Penanggulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Mafia Tanah, Lex Lata Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Sriwijaya Sumatera Selatan.
Prayitno Bambang, 2021, Pertanggung Jawaban Pidana Mafia Tanah Dalam Tindak Pidana Korupsi, Universitas Sebelas Maret Surakarta Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. IX/No.2/2021.
Fransiska Purnama Pratiwi, P, 2021, Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Kota Palangka Raya, Jurnal Universitas Tidar Magelang, Vol. V/No.2/2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University