TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN PENIPUAN UANG DALAM SISTEM PRE ORDER VOUCHER GAME ONLINE DALAM KASUS NOS GAMING

ILHAM AFANDI NIM. A1011171018

Abstract


Abstract

Victimological review in the case of money fraud in the online game voucher pre-order system at NOS Gaming consists of two aspects, namely the active and passive roles of the victims. Actively, victims do not exercise caution in their transactions, enticed by low promotional prices, and motivated by easy trust and a desire for significant profit. They engage in these transactions due to their interest in offers priced well below market rates and promises of exclusive rewards such as action figures. For instance, some victims reported being initially drawn in by enticing low prices.

Passively, the role of victims relates to their trust in the modus operandi employed by NOS Gaming. Victims trust fake evidence presented by NOS Gaming, such as business permits (SIUP) and claims of legal businesses in sneakers and health products. NOS Gaming also utilizes testimonials related to crypto investments to bolster their image. The fraud is exacerbated by a Ponzi scheme where NOS Gaming exploits transaction system bugs to deceive victims. Victims believe NOS Gaming operates legitimately, when in reality, it serves as a facade to deceive them.

The research problem addressed in this study is "What is the role of victims in cases of money fraud in the online game voucher pre-order system at NOS Gaming?" This study employs an empirical juridical research method, utilizing factual data derived from human behavior, obtained through interviews and direct observations.

According to this theory, there are victims who are entirely blameless and others who contribute more to their victimization than the perpetrators, thereby provoking victimization. In essence, victim precipitation can be understood as the conscious or unconscious contribution by victims that accelerates victimization.Victimological review in the case of money fraud in the online game voucher pre-order system at NOS Gaming consists of two aspects: the active and passive roles of the victims., comprises two aspects: active and passive involvement. Actively, victims often display carelessness in transactions, get lured by attractive promotional prices, and are driven by a trusting nature and the desire for significant gains.

Passively, the role of victims relates to their trust in the modus operandi employed by NOS Gaming. Victims believed in the fraudulent evidence presented by NOS Gaming, such as business permits (SIUP) and claims of running legitimate businesses like sneakers and health products. NOS Gaming also used testimonials related to cryptocurrency investments to bolster their image. The fraud was further exacerbated by a Ponzi scheme, where NOS Gaming exploited bugs in the transaction system to deceive victims.

Keywords: Victimological review, case of money fraud, online game voucher pre-order system

 

Abstrak

Tinjauan viktimologi  dalam kasus penipuan uang dalam sistem pre-order voucher game online dalam kasus NOS Gaming terdiri atas dua aspek, yaitu peranan korban secara aktif dan pasif. Secara active, korban tidak berhati-hati dalam bertransaksi, tergiur dengan harga promo yang murah, dan memiliki motif mudah percaya serta keinginan untuk memperoleh keuntungan besar. Mereka terlibat dalam transaksi ini karena tertarik pada tawaran harga yang jauh di bawah harga pasar dan janji hadiah eksklusif seperti action figure. Misalnya, beberapa korban melaporkan bahwa mereka awalnya tertarik untuk ikut serta karena melihat tawaran harga murah dan hadiah tambahan yang menarik di grup WhatsApp dan Facebook.

Secara passive, peranan korban berkaitan dengan kepercayaan mereka terhadap modus operandi yang dilakukan oleh NOS Gaming. Korban percaya pada bukti-bukti palsu yang disajikan oleh NOS Gaming, seperti dokumen izin usaha (SIUP) dan klaim memiliki bisnis legal seperti sneakers dan kesehatan. NOS Gaming juga menggunakan testimoni terkait investasi crypto untuk memperkuat citra mereka. Penipuan ini semakin diperparah dengan adanya skema Ponzi, di mana NOS Gaming memanfaatkan bug dalam sistem transaksi untuk menipu korban. Korban percaya bahwa bisnis yang dilakukan NOS Gaming sah dan legal, padahal kenyataannya, bisnis tersebut hanyalah kedok untuk mengelabui mereka.

Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana peranan korban terhadap kasus penipuan uang dalam sistem pre order voucher game online dalam kasus nos gaming. Adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian empiris yuridis yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.

Tinjauan viktimologi terhadap korban penipuan uang dalam sistem pre order voucher game online menggunakan teori victim precipation theory. Menurut teori ini menyatakan bahwa terdapat korban yang benar-benar tidak bersalah serta korban yang lebih bersalah daripada pelaku dimana memprovokasi pelaku untuk melakukan viktimisasi. Sehingga secara sederhana victim precipitation dapat dikatakan sebagai kontribusi korban baik secara sadar maupun tidak yang dapat mempercepat terjadinya viktimisasi.


Kata Kunci :Tinjauan viktimologi, Penipuan uang, Sistem pre order voucher game onlne


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Arif Gosita. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo. Bambang Sunggono. 2011. Metodologi Penelitian Hukum. (Cetakan Pertama). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan

Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Candra Zebeh Aji. 2012. Berburu Rupiah Lewat Game Online. Yogyakarta: Bouna

Books.

Jp Widodo. 2004. Viktimologi. Bandar Lampung: Fakultas Hukum Universitas

Lampung.

Kerlinger. 2000. Asas-asas penelitian behavioral.Yogyakarta: UGM Press. Lamintang & Djisman Samosir. 1979. Delik-delik Khusus (Kejahatan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak yang Timbul dari Hak Milik). Bandung: Tarsito Margono. 2004. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta

Nana Sujana & Ahwal Kusuma. 2000 Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi. Bandung : Sinar Baru Algesindo.

Nurdjana, IGM. 2010 Sistem Hukum Pidana Dan Bahaya Laten Korupsi: "Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum". Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Onno W Purbo & Anang Arief Wahyudi. 2000. Mengenal e-commerce. Jakarta: Alex Media computendo.

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Malang: Alfabeta.

Tongat. 2006. Hukum Pidana Materiil. Malang: UMM Press..

Jurnal

Lan Y.H & Ying J.H. 2011. “Predicting Game Online Loyalty Based on Need

Gratifications and Experimental Motivates”. Internet Research 21 (5): 581.

Noor Rahmad. 2019. “Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara

Online”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 9 (2): 117.

Paul Ricardo. 2010. “ Upaya penanggulangan kriminologi’’ , Jurnal Kriminologi

Indonesia, 6 (3) : 232.

Satria Nur Fauzi & Lushiana Primasari. 2018. “Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi di Situs Jual Beli Online (E-Commerce)”. Recidive, 7 ( 3) : 251. Peraturan Perundang undangan

Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Website

Jhohan Dewangga. 2010. Cybercrime dan Penanggulangannya dengan Penegakan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 di Indonesia. Available from

:http://jhohandewangga.wordpress.com/2012/08/01/cybercrime-dan- penanggulangannya dengan-penegakan-hukum-pidana-dan-undang-undang- nomor-18-tahun-2008-di-indonesia. (Accessed January 31,2024).

Marixon.2021. 3 Jenis Transaksi Jual Beli Online Terpopuler Di Indonesia. Available from :www.maxmanroe.com/3-jenis-transaksi-jual-beli-online- terpopuler-di-indonesia.html. (Accessed January 31,2024).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University