TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI MITRA MULTI PERKASA ATAS KETERLAMBATAN DALAM PENGIRIMAN SAWIT MILIK PT. FAJAR SAUDARA KUSUMA DI KABUPATEN SAMBAS

GERY AKBAR NIM. A1011141128

Abstract


Abstrac 

                In this case, the delivery agreement is in the form of oral, this agreement has occurred when an agreement is reached between the parties who entered into the agreement. The delivery agreement which is made legally after fulfilling the provisions in article 1320 of the Civil Code, applies as law for those who make it; the parties are bound to carry out the agreement.

                The formulation of the problem became “Is the management of the Mitra Multi Perkasa Cooperative responsible for the delay in the delivery of palm oil belonging to PT. Fajar Saudara Kusuma in Sambas Regency?”. In this study, the type of research used is an empirical research method and a descriptive type of approach, describing objectively based on the fact as found in the field.

                Whereas the management of Mitra Multi Perkasa Cooperative is not yet responsible to PT. Fajar Saudara Kusuma in particular regarding the delay in the delivery of palm oil in Sambas Regency. The irresponsible factor in delivery delay of PT. Fajar Saudara Kusuma Palm Oil in Sambas Regency due to damaged road conditions and problematic vehicles. As a legal consequence of the delivery party whom is not responsible for the delay, the Mitra Multi Perkasa Cooperative can be charged with repairing services to anticipate delays.

                Atttempts that can be made by PT. Fajar Saudara Kusuma against the delivery party who was not responsible for the palm oil delivery delay was to settle it amicably and demand appropriate compensation from the management of the Miitra Multi Perkasa Cooperative. Nevertheless, the PT. Fajar Saudara Kusuma has never taken legal action in the form of filing a lawsuit to the District Court, because the settlement of claims is always resolved according to the delivery procedures of the Mitra Multi Perkasa Cooperative.

Keywords: Agreement, Delivery delays, Tort Liability

 

Abstrak

 

                Dalam hal ini perjanjian pengiriman berbentuk lisan, perjanjian ini telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian pengiriman yang dibuat secara sah setelah memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, para pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.

                Yang menjadi rumusan masalah adalah “Apakah Pengurus Koperasi Mitra Multi Perkasa telah bertanggung jawab atas keterlambatan dalam pengiriman sawit milik PT. Fajar Saudara Kusuma di Kabupaten Sambas?”. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan jenis pendekatan deskriptif yaitu memaparkan dan menggambarkan secara obyektif serta mengenal hanya berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang ditemukan di lapangan.

                Bahwa pihak Pengurus Koperasi Mitra Multi Perkasa, belum bertanggung jawab pada PT. Fajar Saudara Kusuma khususnya dalam hal keterlambatan dalam pengiriman sawit di Kabupaten Sambas. Yang menjadi faktor tidak bertanggung jawabnya dalam keterlambatan pengiriman sawit milik PT. Fajar Saudara Kusuma di Kabupaten Sambas karena kondisi jalan yang rusak dan kendaraan yang bermasalah, sebagai akibat hukum terhadap pihak pengiriman yang tidak bertanggung jawab dalam hal keterlambatan dalam pengiriman sawit adalah pihak  Koperasi Mitra Multi Perkasa dapat dibebankan melakukan perbaikan pelayanan, untuk mengantisipasi keterlambatan pengiriman.

                Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak PT. Fajar Saudara Kusuma terhadap pihak pengiriman yang tidak bertanggung jawab dalam hal keterlambatan dalam pengiriman sawit adalah menyelesaikan secara musyawarah dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihak Pengurus Koperasi Mitra Multi Perkasa. Walaupun demikian, pihak PT. Fajar Saudara Kusuma tidak pernah melakukan upaya hukum berupa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim selalu diselesaikan sesuai prosedur pengiriman Koperasi Mitra Multi Perkasa.

Kata Kunci: Perjanjian Pengiriman, Tanggung Jawab Keterlambatan, Wanprestasi


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 1991, Hukum Pengaangkutan Darat, Laut, dan Udara, Bandung: Citra Aditya Bakti

, 1995, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Rineka Cipta

, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: Citra Aditya Bakti

, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti

, 2001, Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti

Ahmad Miru dan Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Jakarta: Rajawali Pers

A.Z Nasution, 2002, Hukum Perlindungan (Suatu Pengantar), Jakarta: Diadit Media

Bahri, 1993, Kamus Umum (Khusus Bidang Hukum dan Politik), Bandung: Angkasa

Bambang Sunggono, 2015, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers

Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Justitia

Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Jakarta:Pustaka Sinar Harapan

Hasan Alwi, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka

H.M.N. Purwosutjipto, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 3 , Jakarta: Djambatan

, 2001, Hukum Surat Berharga, Jakarta: Djambatan

, 2007, Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Jakarta: Djambatan

, 2003, Hukum Pengangkutan, Jakarta: Djambatan

Johanes Ibrahim, 2004, Mengupas Tuntas Kredit Komersil ( Prespektif Hukum dan Ekonomi), Bandung: PT Refika Ditama

J.B.Daliyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

J.C.T Simorangkir, 2010, Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Mariam Darus Badruljaman, 2004, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti

, 2004, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1996, Metode Penelitian Survey, Jakarta: LP3S

M. Yahya Harahap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Penerbit Alumni

Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Pustaka Setia

Ridwan khairandy, Dkk, 1995, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: Gama media

R Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Siinar Grafika

R, Subekti, 1998, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung: Citra Aditya Bakti

R Subekti dan R. Tjitrosudibio ,2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramitha

R Wiryono Prodjodikoro, 2004, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju

, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Jakarta: PT Intermasa

, 2005, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa

, 2014, Aneka Perjanjian, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika

Sri Soedewi Masychoen Sofwan, 1994, Asas-Asas Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramitha

Sulasto, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Penerbit Balai Pustaka

Theo Huijbers, 1995, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius

Wirjono Prodjodikoro, 2011, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar maju

W.J.S Poerwadarminta, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University