KEWAJIBAN PENGUSAHA UMKM DI KABUPATEN MELAWI DALAM MENDAFTARKAN PEKERJA PADA PROGRAM BPJS JAMSOSTEK
Abstract
Abstrac
This study discusses the "OBLIGATION OF UMKM ENTREPRENEURS IN MELAWI REGENCY TO REGISTER EMPLOYEES IN THE BPJS JAMSOSTEK PROGRAM." It is motivated by the fact that many UMKM entrepreneurs in Melawi Regency have not yet registered their employees in the BPJS Jamsostek Social Security Program, despite the obligation for entrepreneurs to enroll their employees in this social security program.
The issue addressed in this research is to identify the factors that cause UMKM entrepreneurs in Melawi Regency to not register their employees in the BPJS Jamsostek Program. This study employs empirical legal research methods, drawing on primary and secondary legal data obtained through field research and closed-ended questions.
The results achieved from this study indicate that the data and information collected show that the implementation of the obligation for MSME entrepreneurs to register their employees in the BPJS Jamsostek program is still not optimal. The main factor causing the low compliance rate among MSME entrepreneurs is the lack of socialization and understanding regarding BPJS Jamsostek. MSME entrepreneurs who do not fulfill the obligation to register their employees in BPJS Jamsostek may be subject to administrative sanctions in accordance with applicable regulations, and employees who are aware of their rights to social security have made various efforts to claim their rights.
Keywords: MSMEs, BPJS Employment, Employer Obligations, Melawi Regency.
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai “KEWAJIBAN PENGUSAHA UMKM DI KABUPATEN MELAWI DALAM MENDAFTARKAN PEKERJA DALAM PROGRAM BPJS JAMSOSTEK.” Dilatar belakangi oleh terdapatnya banyak pengusaha UMKM di Kabupaten Melawi yang belum mendaftarkan para Pekerjanya pada Program Jaminan Sosial BPJS Jamsostek yang seharusnya para pengusaha wajib mendaftarkan Pekerjanya pada program jaminan sosial.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah para pengusaha UMKM di Kabupaten Melawi sudah melaksanakan kewajibannya dalam mendaftarkan para Pekerjanya pada Program BPJS Jamsostek. Metode penelitian ini menggunakan hukum empiris yang bersumber yang bersumber dari bahan hukum data primer dan data sekunder yang didapat melalui penelitian lapangan dan pertanyaan tertutup/hak angket.
Hasil yang dicapai dari penelitian ini yaitu data dan informasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban pengusaha UMKM dalam mendaftarkan Pekerjanya pada program BPJS Jamsostek masih belum optimal, faktor utama yang menyebabkan rendahnya tingkat kepatuhan pengusaha UMKM adalah kurangnya sosialisasi dan pemahaman mengenai BPJS Jamsostek. Pengusaha UMKM yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan Pekerjanya pada BPJS Jamsostek dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku serta Pekerja yang mengetahui hak mereka atas jaminan sosial telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak mereka.
Kata Kunci: UMKM, BPJS Jamsostek, Kewajiban Pengusaha, Kabupaten Melawi.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Armansyah, Koesparmono Irsan, 2016, Hukum Tenaga Kerja. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Mulyani Lilis, dkk, 2006, Perlindungan Hukum dan Sosial terhadap Pekerja Sektor Informal. Jakarta: PT. LIPI Press.
Sugiyono (2019), Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D, Bandung Alfabeta.
Noeng Muhadjir. 1998. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin.
Bambang waluyo, “Penelitian Hukum dan Praktek” , sinar grafika, jakarta, 1991.
Mulhadi.,S.H.,M.Hum. 2017 “Dasar-dasar hukum”, PT.Rajagrafindo persabda. Depok.
Arifuddin Muda Harahap. 2020. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Malang: Literasi Nusantara.
Endah Pujiastuti. 2008. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang: Semarang University Press.
Darwan Prints, 2000, “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sutrisno Hadi. 1997. Metodologi Riset. Yogyakarta : UGM press.
Hayat, 2015, Pengantar Dunia Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Achmad Subianto, 2010, Sistem Jaminan Sosial Nasional, Gibon Books, Jakarta.
Toto I. Suriaatmadja, 2005. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Pustaka Bani Quraisy, Bandung.
Sudikno Martokusumo, 1999. Mengenai Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.
Mudiyono, 2002. Jaminan Sosial di Indonesia : Relevansi Pendekatan Informal, Jurnaillmu Sosial dan Ilmu Politik.
Rys. Vladimir, 2011. Merumuskan Ulang Jaminan Sosial, Pustaka Alvabet, Jakarta.
Agusmindah, 2010. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Dinamika dan Kajian Teori, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rohani Budi Prihain, 2013. Jaminan Sosial di Indonesia: Upaya Memberikan Perlindungan Sosial Kepada Masyarakat, (Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jendral DPR Republik Indonesia), Jakarta.
Purwoko Bambang, 1999. Jaminan sosial dan Sistem Penyelenggaraannya, Jakarta, Meganet Dutatama.
Sentanoe Kertonegoro, 1982. Jaminan Sosial: Prinsip dan Pelaksandannya di Indonesia, Jakarta, Mutiara.
Sulastomo, 2007. Sistem Jaminan Sosial Nasional Sebuah Introduksi, Rajawali Pers, Jakarta.
H.M.N. Purwosutjipto, 2003. Pengertian Pokok Hukum Jamsostek Indonesia (Hukum Pengangkutan) Dijembatan, Jakarta.
Zaeni Asyhadie, 2007. Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan bidang Hubungan Kerja, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
B. Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah.
C. Artikel Dan Jurnal
Ahmad Jamaludin. 2017. Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Skripsi. Tidak diterbitkan. Fakultas Syari’ah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga: Yogyakarta.
Khumsiatun “PELAKSANAAN BPJS JAMSOSTEK SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA STUDI PADA PT. DUA KELINCI KABUPATEN PATI.“ Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang Tahun 2017
Tito Agustinus Purba “PELAKSANAAN PROGRAM KESELAMATAN KERJA SEBAGAI KOMPONEN BPJS JAMSOSTEK DI PT. MADUBARU PG MADUKISMO YOGYAKARTA.” Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Tahun 2016
Sutrisno. (2022). “Peranan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bagi Pekerja” (Studi Di Kantor BPJS Jamsostek Kediri). Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 11 No. 2
Hani Regina Sari, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Jamsostek Berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2011, (Skripsi Universitas Lampung), 2018
D. Internet
http://www.bpjsJamsostek.go.id/page/program/Program-Jaminan-Kecelakaan-Kerja- (Diakses Rabu, 3 April 2024, Pukul 20.35 WIB)
http://www.bpjsJamsostek.go.id/page/program/Program-Jaminan-Hari-Tua-JHT (Diakses Rabu, 15 Mei 2024, Pukul 22.10 WIB)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University