PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI WILAYAH KECAMATAN ELLA HILIR KABUPATEN MELAWI

FERDINANDUS ALGUNA CLASIO NIM. A1011191171

Abstract


Abstract

 

In the Ella Hilir sub-district of Melawi Regency, there are many villages where people conduct unlicensed gold mining, which is carried out along the banks of the Melawi River and also on land. The area is not a community mining area. Gold mining activities by the community have been carried out for a long time and are still being carried out until now. So that it reflects the lack of law enforcement against PETI perpetrators. The type of research used in this research is empirical legal research that examines the law conceptualized as actual behavior, as social symptoms that are not written, which are experienced by everyone in social life. The nature of this research is descriptive research which aims to describe precisely the characteristics of a particular individual, situation, symptom or group, or to determine the spread of a symptom, or to determine whether there is a relationship between a symptom and other symptoms in society. Criminal law enforcement against PETI cases in the Nanga Ella Hilir Village area, Ella Hilir District, Melawi Regency is still not optimal due to several factors: 1) law enforcement factors, 2) facility factors, 3) community factors. So, law enforcers who are not firm in enforcing the law, the lack of availability of facilities or facilities that support the law enforcement process, as well as limited means of fulfilling community needs are factors that cause the ongoing PETI in the area of Nanga Ella Hilir Village, Ella Hilir District, Melawi Regency to date.

 

Keywords: Law Enforcement, Unlicensed Gold Mining, Nanga Ella Hilir Village.

 

 

Abstrak

 

Dalam wilayah Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi, banyak desa terdapat masyarakat yang melakukan pertambangan emas tanpa izin, yang dilakukan di sepanjang bantaran sungai Melawi dan juga dilakukan di daratan. Adapun daerah itu bukan merupakan wilayah pertambangan rakyat. Aktivitas penambangan emas oleh masyarakat ini telah dilakukan sejak lama dan masih dilakukan hingga sekarang. Sehingga mencerminkan belum maksimalnya penegakan hukum terhadap pelaku PETI. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai prilaku nyata (actual behavior), sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat. Sifat dari penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Penegakan hukum pidana terhadap perkara PETI di wilayah Desa Nanga Ella Hilir, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi masih belum maksimal karena beberapa faktor: 1) faktor penegak hukum, 2) faktor sarana atau fasilitas, 3) faktor masyarakat. Jadi, penegak hukum yang tidak tegas dalam melakukan penegakan hukum, kurangnya ketersediaan sarana atau fasilitas yang mendukung dalam proses penegakan hukum, serta keterbatasan sarana pemenuhan kebutuhan masyarakat merupakan faktor-faktor yang menjadi penyebab masih berlangsungnya PETI di wilayah Desa Nanga Ella Hilir, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi sampai saat ini.

 

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pertambangan Emas Tanpa Izin, Desa Nanga Ella Hilir

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Achmad Ali dan Wiwie Heryani. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana.

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Andi Hamzah. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Dellyana Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Didik Endro Purwoleksono. 2014. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press.

Emilia Susanti, Eko Rahardjo. 2018. Hukum & Kriminologi. Lampung: AURA

Fence M. Wantu. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Reviva Cendekia.

Koesnadi Hardjasoemantri. 2000. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Lawrence M. Friedman. 2009. Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The Legal System: A Sosial Science Perspektive. Bandung: Nusa Media.

Moeljatno. 1983. Azaz-Azas Hukum Pidana. Bandung: Armico.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Muhammad Shohibul Itmam. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi.

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: Normative dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nur Solikin. 2014. Pengantar Ilmu Hukum & Tata Hukum Indonesia. Jember: STAIN Jember Press.

Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.

Tofik Yanuar Chandra. 2022. Hukum Pidana. Jakarta: Sangir Multi Usaha.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RadjaGrafindo Persada.

Soerjono Soekanto. 2007. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Soerjono Soekanto. 1982. Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1995. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.

Sudikno Mertokusumo. 1981. Menigkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Yogyakarta: Liberti.

Yuhelson. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: Ideas Publishing.

Yupiter Marpi. 2020. Ilmu Hukum Suatu Pengantar. Tasikmalaya: Zona Media Mandiri.

ARTIKEL JURNAL

Depri Liber Sonata. 2014. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8 (1).

Fitriyadi. 2021. Penegakan Hukum Pidana Di Tingkat Penyidikan Terhadap Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Kabupaten Sambas. E-Jurnal Fatwa Hukum, 4 (2).

INTERNET

Anugrah Dwi, Makna Indonesia Sebagai Negara Hukum, Available from: https://pascasarjana.umsu.ac.id/makna-indonesia-sebagai-negara-hukum, (accessed October 26, 2023).

Marwan Albab. 2019. Tanah Bergerak dan Longsor di Melawi, 2 Rumah Warga Ambruk. Availabale from: https://www.antvklik.com/berita/258576-tanah-bergerak-dan-longsor-di-melawi-2-rumah-warga-ambruk. (accessed June 17, 2024).

Elgiants. 2019. Longsor hingga Jalan Amblas Terjadi di Ella Hilir. Available from: https://www.suarapemredkalbar.com/read/melawi/10122019/longsor-hingga-jalan-amblas-terjadi-di-ella-hilir. (accessed June 17, 2024).

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634)

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University