KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DI KABUPATEN SANGGAU DILIHAT DARI TINJAUAN VICTIMOLOGIS

MUHAMMAD FIKRI MUSTAQIM NIM. A1012171039

Abstract


Abstrac

 

The Trafficking in person is anextraordinary from of crime because it violates human rights. Sanggau regency is one of the regencies in the provinces of West Kalimantan which is derectly adjacent to Malaysia. Many people travel to Malaysia via cross-border mail at Entikong. The criminal art of trafficking in person in Sanggau district occured not only purely by the perpetrator but also by the role of the victim.

The formulation of the problem in this study is “How is the role of victim in the crime of trafficking in person in Sanggau District?” As for the perpose or this research is to obtain data and information about the crime of trafficking  in person in Sanggau District. To find of the background and role of victims in the crime of trafficking in person in Sanggau district. To find out efforts of the Sanggau District government in dealing with victims of the crime to trafficking in persons. The study uses a sociological juridical legal research method, with a descriptive approach to prescription analysis.

The results of the study are that the crime of trafficking in persons in Sanggau District occurs because of the role of the victim where the victim turns out to have low education, the everage age is 20 to 30  years and has No. work experience. This is of course the victim is not qualified or unfid to work abroad. The victim trusts the perpetrator who promises a job with a high salary, abuses passport/visa and has a physical potential to be exploited. In administering immigrations, the victim also deceives the officers by falsifying her identity and abusing the purpose of her departure.

The Sanggau District government has made efforts to prevent and suppress to crime of trafficking in persons by forming a task force for the prevention and handling of trafficking in person, conducting socialization, tightening supervision and providing guidance to victim.

Keywords : Trafficking in Persons, Victims, Sanggau District.

 

Abstrak

 

Perdagangan Orang merupakan bentuk kejahatan yang luar biasa, karena melanggar Hak Asasi Manusia. Kabupaten Sanggau merupakan salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia. Banyak orang yang melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sanggau terjadi tidak saja murni dilakukan oleh Pelaku tetapi juga terdapat peran dari Korban.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Peran Korban Dalam Kejahatan Perdagangan Orang di  Kabupaten Sanggau ?” Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk memperoleh data dan informasi tentang kejahatan perdagangan orang       di Kabupaten Sanggau. Untuk mengetahui latar belakang dan peran korban dalam kejahatan perdagangan orang di Kabupaten Sanggau. Untuk mengetahui upaya pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menangani korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini menggunakan  metode penelitian hukum yuridis sosiologis, dengan sifat penelitian pendekatan deskriptif analisis preskriptif.

Adapun hasil penelitian adalah bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sanggau terjadi karena adanya peran korban dimana korban ternyata memiliki pendidikan yang rendah, berusia rata-rata antara 20 sampai 30 tahun dan tidak memiliki pengalaman kerja. Hal ini tentu saja korban tidak memenuhi syarat atau tidak layak untuk bekerja di luar negeri. Korban mempercayai pelaku yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang besar, menyalahgunakan pasport/visa untuk bekerja dan memiliki fisik yang potensial untuk dieksploitasi. Dalam kepengurusan dokumen keimigrasian korban juga mengelabui petugas dengan memalsukan identitas dirinya dan menyalahgunakan  tujuan keberangkatannya.

Pemerintah Kabupaten Sanggau telah berupaya untuk mencegah dan menekan kejahatan Perdagangan Orang dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, melakukan sosialisasi, memperketat pengawasan dan melakukan pembinaan terhadap korban.

Kata Kunci : Tindak Pidana Perdagangan Orang, Korban, Kabupaten Sanggau


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

A.S.Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makasar.

Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Pressindo.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sanggau, 2020, Statistik Ketenagakerjaan Kabupaten Sanggau 2020, Sanggau.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sanggau 2021, Kabupaten Sanggau Dalam Angka 2021, Sanggau.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, 2021, Data TPPO di Kabupaten Sanggau, sanggau.

Dr. J.E. Sahetapy S.H., 1987, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

G.W. Bawengan, 1997, Masalah Kejahatan dengan Sebab dan Akibat, Pradya Paramita, Jakarta.

Harkristuti Harkrisno, 2007, Tindak Pidana Perdagangan Orang Beberapa Catatan, Law Review, Vol VII.

I.S. Susanto, 1991, Diktat Kriminologi Fakultas hukum Universitas Diponogoro, Semarang.

Kongres ke-8 Perserikatan Bangsa Bangsa Tahun 1990 di Havana, Kuba.

Lilik Mulyadi, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Victimologi, Djambatan, Denpasar.

Mulyadi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

R. Susilo, Kriminologi, Politeia, Bogor.

Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009, Pasal 1 ayat 1, Jakarta.

Roony Hanitijo Soemitro, 2013, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta

S. Nasution, 2012, Metode Reseach: Penelitian Ilmiah, Ed.1, cet 13, PT Bumi Aksara, Jakarta.

W.A.Bonger, 1982, Pengantar Tentang Kriminologi, PT.Pembangunan Ghalia, Indonesia, Bogor.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University