ANALISIS KEPASTIAN HUKUM JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN YANG TELAH DITETAPKAN BERDASARKAN KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk

VANIA PUTRI CAESARIA NIM. A1012201144

Abstract


Abstract

 

In everyday community life, many still engage in informal land transactions. Land sale agreements not made before an authorized Land Deed Official (PPAT) can cause losses for the buyer. An example of such an informal land sale can be seen in the case of District Court Decision No. 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk. The purpose of this research is to address legal certainty and legal remedies in land sale agreements based on the District Court Decision Number: 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk.

This research employs a descriptive-analytical method with a normative juridical approach. The approach used in this study is the Analytical & Conceptual Approach to legal concepts. The data used in this research are secondary data, which includes the use of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection technique employed in this research is a literature study. The data analysis technique used is qualitative analysis.

The results of this research indicate that the legal certainty of informal land sales as established by the District Court Decision No. 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk is that the transfer of land rights does not occur due to the provisions of Articles 94 and 95 of the Regulation of the Minister of State for Agrarian Affairs/Head of the National Land Agency Number 3 of 1997 concerning the Implementation of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. However, the sale agreement is declared valid according to Article 1320 of the Civil Code and Article 1313 of the Civil Code. Legal remedies for land sale agreements based on the District Court Decision No. 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk are in accordance with the provisions of Articles 94 and 95 of the Regulation of the Minister of State for Agrarian Affairs/Head of the National Land Agency Number 3 of 1997 concerning the Implementation of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. The creation of a land deed before a PPAT to serve as the basis for registering changes in land registration data is the sale and purchase deed. Using the court decision, the buyer creates a sale and purchase deed with the PPAT.

Keywords: Sale and Purchase Agreement, Land Deed Official, Court Decision

 


Abstrak

 

Di kehidupan masyarakat sehari-hari masih banyak melakukan jual beli tanah dibawah tangan. Perjanjian jual beli tanah yang tidak dibuat dihadapan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa menimbulkan kerugian untuk pihak pembeli, terdapat contoh perbuatan jual beli tanah pada kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk. Tujuan penelitian ini menjawab tentang kepastian hukum dan upaya hukum pada perjanjian jual beli tanah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Nomor : 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk

Penelitian ini menggunakan deskriptif analitis dengan pendekatan yang bersifat Yuridis Normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis Konsep Hukum (Analytical & Conseptual Approach). Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, meliputi penggunaan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dengan cara menganalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum jual beli tanah dibawah tangan yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri No. 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk adalah adalah peralihan hak atas tanahnya tidak terjadi dikarenakan sesuai dengan ketentuan Pasal 94 dan 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, akan tetapi perjanjian jual beli dinyatakan sah sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1313 KUH Perdata. Dan upaya hukum pada perjanjian jual beli tanah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri No. 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk adalah berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pembuatan akta tanah yang dilakukan dihadapan PPAT untuk menjadi dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah ialah akta jual beli. Dengan menggunakan putusan pengadilan, pembeli membuat akta jual beli di PPAT.

Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Penjabat Pembuat Akta Tanah, Putusan Pengadilan

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni, 1980

-------------------------------, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Amirudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008

Amriani Nur, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata, Rajawali Pers, Jakarta, 2011

Andari, Dwi Wulan Titik, and Dian Aries Mujiburohman, ‘Aspek Hukum Layanan Sertipikat Tanah Elektronik’, Al-Adl, Jurnal Hukum, 2023

Bachtiar Effendi, Kumpulan tulisan tentang hukum tanah, Alumni, Bandung, 1982 Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang

Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan, 2003

Dr. Muhammad Ramdhan, S. M, Metode Penelitian , Cipta Media Nusantara, Surabaya, 2021

Effendi Perangin, Hukum Agraria Indonesia, Alumni, Bandung, 1989

Eka Irene Sihombing, Segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Jakarta, Penerbit Universitas Trisakti, 2005

Elise T. Sulistini dan Rudy T Erwin, Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara- Perkara Perdata, Cet. II , Bina Aksara, Jakarta,1987

Fakriah Efa Laela, Bukti Elektronik dalam sistem Pembuktian Perdata, Pertama Bandung: Penerbit Alumini, 2011

Gatot Supramono, Hukum Pembuktian di Peradilan Agama, Alumni,Bandung,1993

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, jual beli, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Soepraptomo, Faturrahman Djamil, dan Taryana Soenandar, Kompilasi Hukum Perikatan,Jakarta, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2001

Maryati Bachtiar, Buku Ajar Hukum Perikatan,Witra Irzani, Pekanbaru , 2007

M. Yahya Harapah, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005 I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

I Made Warta., Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Kain Tenun Songket Di Desa Sidemen. Parta, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2020

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press & Citra Media, Yogyakarta, 2006

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normati, Bayumedia, Malang, 2005

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008

-----------------------------, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 2010

R. Soeroso, Perjanjian Di bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

--------------, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2004, hlm 295 Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Pustaka Belajar Offset, 1998, Cet.I,

Yogyakarta , 2009

Salim H.S, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak cet-5, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press,Jakarta, 2006 Subekti & R Tjirosudibio, Kitab Undang-undang Hukum PerdataCet ke-31, PT

Pradnya Paramitha, Jakarta, 2001

Sudargo Gautama dan Abdul Rahman, "Beberapa Aspek tentang Hukum Agraria", Cetakan Kedelapan, Alumni, Bandung, 1980

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, cet.7, ed 1, Liberty, Yogyakarta, 2006

----------------------------, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2007

Suhardana, F.X.,et.al, Hukum Perdata I: Buku Panduan Mahasiswa, PT Prenhallindo, Jakarta, 2001

Supriyadi, Hukum Agraria.,Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Soedjono Dirdjosisworo, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hal.131

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, cet. 2, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008, hlm. 189.

Soerjono Suekanto, dan Sri Mamudi , penelitian hukum normative suatu tinjauan singkat, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta,2003

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, cet. 1, ed. 1, Jakarta: Kencana, 2010

Qiram Syamsudin Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta,1985

Van Dijk, diterjemahkan oleh A.Soehadi, Pengantar hukum adat Indonesia, Sumur, Bandung, 1979

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian,Bandung, PT. Sumur, 1981

----------------------------, Hukum antar golongan di Indonesia, Sumur, Bandung, 2000, hlm.73.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di

Pengadilan

Petunjuk Teknis Nomor 1/Juknis-300.UK.01.03/XII/2023 Tentang Pengumpulan Data Fisik PTSL Terintegrasi 2024

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Artikel Jurnal:

Alwajdi, Muhammad Farid, ‘Pengaturan Sertipikat Elektronik Dalam Sistem Hukum Pertanahan Dan Usaha Meningkatkan Indeks Kemudahan Berusaha Pada Masa Pandemi Covid-19’, Jurnal Pertanahan, 2021

Jaka Mulyata, Keadilan, Kepastian dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 100/PUU-X/2012 Tentang Judicial Review Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2015

M Nafan, Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik Sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah Di Indonesia, Jurnal Pendidikan Tambusai, 2022

Saputra, Imam Surya, Dkk, Akibat Hukum Adanya Penyalahgunaan Keadaan Pada Perjanjian Jual Beli Tanah Di Banda Aceh, Jurnal IUS Hukum dan Keadilan, 2020, Volume 8 Issue 2,

Prancisca Romana et al., “Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah Dibawah Tangan Di Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen (Tinjauan

Beberapa Kasus Terkait Di Pengadilan Negeri Di Surakarta ),” Jurnal Repertorium II, 2015

Putusan Nomor Nomor 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk. Tentang Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University