STRATEGI PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN NEGARA PADA FAKIR MISKIN
Abstract
Abstract
problem reflects social inequality and the system's failure to meet the basic needs of vulnerable groups. This research aims to analyze the Pontianak City Regional Government's strategy in fulfilling state obligations towards the poor in accordance with Regional Regulation Number 12 of 2012. This study evaluates the city government's policies and programs in improving social welfare, reducing poverty, and providing protection for. The research uses empirical legal methods with a prescriptive approach. Primary data was obtained through interviews and field observations, while secondary data came from legal literature, books and related journals. Data from the Pontianak City Social Servicehelps understand the population of the poor and the effectiveness of the policies implemented. The research results show that the Pontianak City Regional Government has implemented various economic empowerment programs, providing basic services and social protection. However, there are still structural and regulatory obstacles that need to be refined to increase policy effectiveness. Collaboration between government, society and the private sector is needed
Keywords: Local government strategy, the poor, social welfare
Abstrak
Kemiskinan adalah masalah sosial yang signifikan di Indonesia, termasuk di Kota Pontianak. Masalah ini mencerminkan ketidaksetaraan sosial dan kegagalan sistem dalam memenuhi kebutuhan dasar kelompok rentan. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi Pemerintah Daerah Kota Pontianak dalam memenuhi kewajiban negara terhadap fakir miskin sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012. Studi ini mengevaluasi kebijakan dan program pemerintah kota dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, mengurangi kemiskinan, dan memberikan perlindungan bagi fakir miskin. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan preskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi lapangan, sedangkan data sekunder berasal dari literatur hukum, buku, dan jurnal terkait. Data dari Dinas Sosial Kota Pontianak membantu memahami populasi fakir miskin serta efektivitas kebijakan yang diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Pontianak telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan ekonomi, penyediaan layanan dasar, dan perlindungan sosial. Namun, masih terdapat hambatan struktural dan regulasi yang perlu disempurnakan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta diperlukan untuk solusi holistik dan berkelanjutan dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Pontianak.
Kata Kunci: Strategi pemerintah daerah, fakir miskin, kesejahteraan sosial
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Atmasasmita, Romli. (2001). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Azwar, Saifuddin. (2001). Metode Penelitian. Pustaka Pelajar Offset.
Bagong Suyanto, & Sutinah. (2010). Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Prenada Media Group.
Guba, & Lincoln. (1990). Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal). Jakarta: Bumi Aksara.
Handayani, R. (2020). Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara (Cetakan 1, Issue April). Trussmedia Grafika.
Handayaningrat, Soewarno. (1985). Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen (Cetakan Keenam). Jakarta: PT Gunung Agung.
Hikmat, Harry. (2004). Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Penerbit Humaniora.
Indroharto. (2002). Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Manullang, M. (1977). Dasar-dasar Management. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sarwoto. (1988). Dasar-dasar Organisasi dan Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia.
SF. Marbun. (1997). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Singarimbun, Masri, & Efendi, Sofian. (2008). Metode Penelitian Survai. Jakarta: LP3ES.
Situmorang, Victor M., & Juhir, Jusuf. (1994). Aspek Hukum Pengawasan Melekat. Jakarta: Rineka Cipta.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum Universitas Indonesia. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono. (1988). Efektivitas Hukum dan Pengaturan Sanksi. Bandung: Ramadja Karya.
Sugandha, Dann. (2011). Koordinasi, Alat Pemersatu Gerakan Administrasi. Jakarta: Intermedia.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, CV.
Sunggono, Bambang. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Yusuf, M. (2011). Delapan Langkah Kreatif Tata Kelola Pemerintahan dan Pemerintah Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
B. Artikel dan Jurnal
Hakim, A. R., & Simangunsong, F. (2021). Koordinasi Pemerintah dalam Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 2(2), 85-92.
Salim H.S., & Erlies Septiana Nurbani. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers.
C. Skripsi/Thesis
Akbar, Taufik. (2017). Fungsi Koordinasi Komisi Pemilihan Umum Dan Pengawas Pemilu Dalam Menyelenggarakan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017. Skripsi Thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Ricki, Muhammad, Putri, V. R., & Flambonita, S. (2016). Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah terhadap Hak Pendidikan Anak Terlantar di Kota Palembang. Undergraduate thesis, Sriwijaya University.
Saputri, N. A. (2020). Analisis Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Pemeliharaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar Perspektif Fiqh Siyasah dan Hukum Positif. Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.
Wulandari, Heru. (2016). Pembinaan nilai karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler khitobah di MTs Al-Khoiriyyah Semarang. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Pontianak
E. Internet
Bappeda Pontianak. (2023). Sosial Budaya. Diakses pada tanggal 20 November 2023 pukul 11.00 WIB, dari https://bappeda.pontianak.go.id/page/sosial-budaya.
Kategori atau Kriteria Fakir Miskin Menurut Keputusan Menteri Sosial Nomor 146 / HUK / 2013. Diakses dari https://shorturl.at/hiqQW.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University