ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN TERHADAP GUGATAN PERKARA PERDATA TENTANG ARISAN YANG BERBASIS ONLINE (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR.106/Pdt.G/2017/PN.Plk)

PUTRI DWI JULIANTI NIM. A1011181221

Abstract


Abstract

 

In practice, agreements through electronic media have experienced various disputes because the two parties concerned have not met. As in online social gathering, the parties only agree to agreements in electronic media without meeting in person and can cause losses if the manager of the online social gathering defaults. So, in this study, we will discuss how the court's legal considerations in civil cases regarding online-based social gatherings will be discussed.

The purpose of this study is to analyze the legal considerations of the court judges in accepting and granting the plaintiff's claim for part in the online-based social gathering, and analyze the judge's consideration of the online-based social gathering case decision Number 106/Pdt.G/2017/PN .plk. The legal research method used is normative, namely by examining existing library materials and prepared and presented in a prescriptive manner, namely explaining the complete picture and describing and validating it from the existing problems.

The results of this study are the consideration of the panel of judges from the various evidences submitted by the Plaintiff. The Panel of Judges obtained the fact that between the Plaintiff and the Defendant there was an oral agreement on online social gathering using the Facebook media application, as regulated in Article 1320 of the Civil Code does not require that an agreement does not have to be written. Consideration of the legal panel The suitability of the applicable provisions based on the judge's legal considerations in Decision Number 106/Pdt.G/2017/PN Plk regarding default in an online social gathering agreement is in accordance with a provision that has been regulated in the Civil Code.

Consideration that the morale and real losses. For morel's loss of Rp. 10,000,000,000 cannot be granted because it is not based on Articles 1370, 1371, and 1372 of the Civil Code, while the real loss of the plaintiff in the amount of Rp. 389,000,000 is compensated by the defendants. Decision of the Supreme Court Number 106/Pdt.G/2017/PN.Plk then the judge decided guilty to the defendant then the judge accepted the claim of the plaintiffs.

 

Keyword : Juridical, Judgment, Supreme Court.

 

 Abstrak

 

Dalam praktiknya, perjanjian melalui media elektronik mengalami berbagai perselisihan dikarenakan belum bertemunya kedua belah pihak yang bersangkutan. Seperti dalam arisan online, para pihak hanya menyetujui perjanjian dalam media elektronik saja tanpa bertemu secara langsung dan dapat menyebabkan kerugian apabila pengelola arisan online tersebut melakukan wanprestasi. Sehingga dalam penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana pertimbangan hukum pengadilan terhadap perkara perdata tentang arisan yang berbasis online.

Yang menjadi tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim pengadilan dalam menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dalam arisan yang berbasis online, dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap gugatan perkara arisan yang berbasis online putusan Nomor.106/Pdt.G/2017/PN.Plk. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang telah ada dan disusun serta disajikan secara preskriptif yakni menjelaskan gambaran lengkap dan mendeskripsikan serta memvalidasinya dari permasalahaan yang ada.

Hasil penelitian ini adalah pertimbangan majelis hakim dari berbagai bukti yang diajukan Penggugat Majelis Hakim memperoleh fakta bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah ada kesepakatan secara lisan arisan online yang menggunakan aplikasi media facebook, sebagimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak mensyaratkan bahwa suatu perjanjian tidak harus tertulis. Pertimbangan majelis hukum Kesesuaian terhadap ketentuan yang berlaku berdasarkan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 106/Pdt.G/2017/PN Plk tentang wanprestasi dalam sebuah perjanjian arisan online merupakan sudah sesuai dengan sebuah ketentuan yang telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pertimbangan bahwa pada kerugian moril dan rill. Untuk kerugian morel sejumlah Rp 10.000.000.000 tidak dapat dikabulkan karena tidak berdasarkan pada Pasal 1370, 1371, dan 1372 KUHPerdata sedangkan kerugian rill penggugat sejumlah Rp 389.000.000 digantikan kerugiannya oleh para pihak tergugat. Putusan Mahkamah Agung Nomor 106/Pdt.G/2017/PN.Plk kemudian hakim memutuskan bersalah kepada tergugat kemudian hakim menerima gugatan para penggugat.

 

Kata Kunci: Yuridis, Putusan, Mahkamah Agung


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif Sinar Grafika: Jakarta, 2010.

Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan. Kencana. 2005.

Arnold Sahala Siagian, Skripsi, Tinjauan Yuridis Terhadap Arisan Secara Online Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Hukum Perdata (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 106/Pdt.G/2017/PN Plk), Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2020, hal. 2.

Asikin Zainal, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007).

Billy Dicko Stepanus Harefa,“Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Bila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/PDT.G/2015/PN.YYK)”, Jurnal Private Law Nomor 2, Desember 2016.

Djojodirdjo, M.A. Moegni, Perbuatan melawan hukum : tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1979).

Gonzalo Candia, ‘Restitutio in Integrum’, EUNOMÍA. Revista En Cultura de La Legalidad, 0.0 (2015).

Harahap, M. Y. (2009a). Ruang Lingkup permasalahan Bidang Eksekusi Perdata. Jakarta: Sinar Gravika.

Husni Usman dan Purnomo, 2008. Metodologi Penelitian Sosial, PT.Bumi Aksara, Jakarta.

Hutauruk, I.T. (2018), Analisis Hukum Pelaksanaan Para Pihak Arisan Online Menurut Hukum Perdata, , Universitas Sumatra Utara, http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/14121/150200302.pdf?seq uence=1&isAllowed=y

Johany Ibrahim, (2006) Teori dan metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing Malang. Hlm 57

Joko Widodo, Analisis Kebijakan Publik : Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik, ( Malang : Bayu Media Publishing, 2011).

Kartini & Gunawan Widjaya, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hal. 1-2.

Kartini Muljadi & Gunawan Wijaya (2003) Perikatan Yang lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada Hlm. 7-8.

Lidya Puspita & Ariawan Gunadi, “Analisis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online Yang Menggunakan Media Aplikasi Facebook Messenger Dalam Pembuktian di Pengadilan ditinjauh dari Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008”, Jurnal Hukum Adigama, Volume 2 Nomor 2, Desember 2019.

Magdalena Sukaryanti, Tulus Siambaton, Uton Utomo, Tinjauan Keabsahan Arisan Online oleh Sekelompok Mahasiswa dengan Perjanjian, PATIK : Jurnal Hukum Vol. 08 No. 01, 2019, hal. 23.

M.A. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1979).

Muhammad Ngafi, Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Prespektif Sosial Budaya, Fondasi dan Aplikasi Vol. 3 No. 2, 2014, hal, 1.

M Soerjono soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI-Perss,2006).

Prastya, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Arisan Yang Dirugikan Dalam Arisan Yang Berbasis Online. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(6), 804-819.

Petter, M.M. (2010), Penelitian Hukum, Cetakan Keenam, Jakarta; Kencana Prenada Media Group.

R. Subekti, (2009) Hukum Perjanjian Intermesa jakarta hlm. 84

Salim HS, Abdullah, dan Wiwiek Wahyuningsih, (2019), Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta: Sinar Grafika.

Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti : Bandung, 1995.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 2012.

Soeroso, 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, R., Hukum Perjanjian Cetakan ke-21, PT. Intermasa, Jakarta, 2005

Subekti dan Tjitrosudibio, Kamus Hukum , Pradniya Paramita,Jakarta,1996

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta : Liberty, 2002).

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta :Liberty,2002).

Sudikno Mertokusumo, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal. 161-166.

Suharnoko, Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus) (Jakarta : Prenada Media, 2004)

Tampil Anshari Siregar,Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Pustaka Bangsa Press,Medan,2005

Wahyu, P. U. I. W., & Novy P.I W. (2019) Kekuatan Hukum Perjanjian Peminjaman Uang Oleh Bukan Anggota Koperasi Paneca Rahayu, Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/53733/31866 Vol. 6 No. 8

Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika. Jakarta: 2006.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang- Undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ) No. 11 Tahun 2008 Pasal 1 & 5.

Undang- Undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ) No. 19 Tahun 2016 Pasal 5.

C. Internet

Arti Kata Internet, https://kbbi.web.id/internet.

https://www.PengertianAhli.Com/2014/01/Pengertian-Keadilan-Apa-Itu Keadilan.

https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/.

http://repository.untag-sby.ac.id/10255/6/JURNAL.pdf.

https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/view/3226.

http://p4tkpenjasbk.kemdikbud.go.id/kepegawaian/2019/05/16/jenis-jenisgugatan-perkara-perdata-yang-lazim-diajukan-di-peradilan-umum/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University