ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PEG-AWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 881 / 204 / AP- A TAHUN 2016
Abstract
ABSTRAK
Regulasi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, mengharuskan seorang PNS untuk mengundurkan diri secara permanen dari statusnya ketika hendak mencalonkan diri dalam Pemilukada. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga netralitas birokrasi, mencegah konflik kepentingan, dan menghindari penyalahgunaan wewenang atau fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi. Kebijakan ini menimbulkan berbagai implikasi, baik bagi individu PNS, sistem birokrasi, maupun dinamika politik lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam implementasi kebijakan tersebut, dengan fokus pada kecepatan proses, interpretasi peraturan, dan kesesuaiannya dengan tahapan Pemilukada. Hasil analisis diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perbaikan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi PNS dalam Pemilukada di masa mendatang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum nor-matif pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang akan mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif. Penelitian ini dilakukan guna mendapat-kan bahan-bahan berupa: Teori-teori, konsep-konsep, dan asas-asas hukum serta peraturan hukum yang berhubungan dengan pokok bahasan. Dapat disimpulkan berdasarkan doktrin yang ada, bahwa penelitian hukum nor-matif adalah jenis metodelogi penelitian hukum yang mendasarkan ana-lisisnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pegawai negeri sipil tidak ada kewajiban mengundurkan diri ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali pegawai negeri sipil tersebut masuk parati politik, sehingga seharusnya pegawai negeri sipil tersebut hanya diberhentikan sementara. Selain itu, melihat pertimbangan hakim yang mengabulkan gugatan penggugat berdasarkan atas Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dalam pasal 119 dan pasal 123 Ayat (3) Disarankan agar perlu kiranya setiap calon kepala daerah yang berasal dari PNS memperhatikan dengan seksama syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan ketika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Kepada pemerintah perlu kiranya mengatur dengan jelas regulasi bagi PNS yang maju sebagai kepala daerah sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dikemudian hari.
Kata Kunci : Pegawai Negeri Sipil, Kepala Daerah, Pertimbangan Hakim
ABSTRACT
Regulations that apply in Indonesia, as stated in Law Number 5 of 2014 concerning the State Civil Apparatus and Government Regulation Number 11 of 2017 concerning the Management of Civil Servants, require a civil servant to permanently resign from his or her status when he wants to run for election. This policy aims to maintain bureaucratic neutrality, prevent conflicts of interest, and avoid abuse of state authority or facilities for personal political interests. This policy has various implications, both for individual civil servants, the bureaucratic system, and local political dynamics. This study aims to examine in depth the implementation of the policy, focusing on the speed of the process, the interpretation of regulations, and its suitability with the General election of regional heads stages. The results of the analysis are expected to contribute to the improvement of policies and procedures related to the participation of civil servants in General election of regional heads in the future. This research is normative legal research. Normative law research is basically an activity that will examine the internal aspects of positive law. This research was carried out to obtain materials in the form of: Theories, concepts, and legal principles and legal regulations related to the subject. It can be concluded based on the existing doctrine, that normative legal research is a type of legal research methodology that bases its analysis on applicable laws and regulations and is relevant to the legal issues that are the focus of the research. The results of the study show that civil servants are not obliged to resign when registering as candidates for regional heads, unless the civil servant enters the political party, so the civil servant should only be temporarily dismissed. In addition, looking at the consideration of the judge who granted the plaintiff's lawsuit based on Law number 5 of 2014 in articles 119 and 123 Paragraph (3) It is recommended that it is necessary for every candidate for regional head who comes from civil servants to pay close attention to the requirements in the laws and regulations when they want to run as a candidate for regional head. The government needs to clearly regulate regulations for civil servants who advance as regional heads so that they do not cause multiple interpretations in the future.
Keywords: Civil Servants, Regional Heads, Judge's Considerations
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA:
BUKU-BUKU:
A.S Moenir, Pendekatan Manusia Dan Organisasi Terhadap Pembinaan Kepegawaian, Gunung Agung, Jakarta.
Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintah , 2014. Profil Jabatan Aparatur Sipil Negera, Sibolga.
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Fakultas Hukum UII PRESS, Yogyakarta.
Danuri, Maisaroh S. 2019. Metodologi Penelitian. Bantul,D.I Yogyakarta: Samudera Biru.
L.J Van Apeldoorn dalam Shidarta, 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Krangka Berfikir, PT.Revika Aditama, Bandung.
M. Nata Saputra, 1988. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali.
Moleong L.J. 2010. Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Musenaf, Manajemen Kepegawaian Di Indonesia, Jakarta : Gunung Agung, 2010
Nana Syaodih Sukmadinata, 2006. Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosda Karya).
Satjipto Rahardjo, 2012. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung.
Soegeng Pridjodarminto, 1994. :Disiplin Kiat Menuju Sukses : Bandung:Pradnya Paramitha.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2004. Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persada).
Sri Hartini, S.H., M.H, 2014. Hukum Kepegawaian di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1993. Bab – bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Adiktya Bakti: Bandung.
W.J.S. Poerwadarminta, 1986. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2010. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika).
JURNAL:
Inong, 2015. “Hak Konstitusional Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Pencalonan Sebagai Kepala Daerah”, e-Jurnal Katalogis, no. 11, Vol III (Jurnal Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Tadulako).
Mahsyar A. 2011 Masalah Pelayanan Publik di Indonesia Dalam Perspektif Administrasi Publik. Otoritas J Ilmu Pemerintah Vol 1(2).
Muzayanah, M. 2020. Pemahaman Terhadap Tanggungjawab, Hak Dan Kewajiban Pegawai Terhadap UU. No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol 6(1),.
Nurmalita, Ayuningtyas Harahap, 2016. S.H, M.H, Jurnal Yuridis: Perlindungan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara. Vol 3
Saleh, S. 2014. Penegakan Disiplin (Suatu Upaya Peningkatan Kinerja Pega-wai).Jurnal Ad'ministrare,Vol 1(1).
Sudrajat, T. S. T. 2008. Problematika Penegakan Hukuman Disiplin Kepegawaian.Jurnal Dina-mika Hukum,Vol 8(3).
Tabrani, T. (2023). Perbedaan antara penelitian Kualitatif (Naturalistik) dan Penelitian Kuantitatif (Ilmiah) dalam barbagai Aspek. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), Vol 5(2).
Muhammad Syuib (2019). Ketentuan Calon Kepala Daerah Dari Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014. Vol 4 No.2
Muhammad Syuib (2014). Persyaratan Pencalonan Sebagai Calon Kepala Daerah Dari Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus Dalam Pemiliha Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2012). Vol.2 No.1.
Rajin Sitepu (2020). Analisis Terhadap Pengunduran Diri Dari Kedudukan/Jabatan Terntentu Bagi Calon Kepala Daerah. Vol.2 No.1.
UNDANG – UNDANG :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemerintah RI, “Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia.. Administrasi Pemerintahan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhen-tian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2019 Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Lembar Negara Republik Indones Tahun 2020 Nomor 68. 2020;(023819):33.
SK Walikota Singkawang Nomor : 881/204/AP-A Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil
Putusan Pengadilan Nomor. 8 / G / 2017 / PTUN-PTK
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 70, Tahun 2011. Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 5226
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok - Pokok Kepegawaian.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University