ANALISIS YURIDIS FAKTOR PENYEBAB MARAKNYA KENDARAAN BERMOTOR (MOBIL) PRIBADI SEBAGAI ANGKUTAN UMUM (TAKSI) ANTAR DAERAH DI KABUPATEN LANDAK
Abstract
Abstrac
Research on "Judicial Analysis of Factors Causing the Rise of Private Motorized Vehicles (Cars) as Public Transport (Taxi) Between Regions in Landak Regency", aims to find out and explain the causes of the rise of private motorized vehicles (cars) as public transport in Landak Regency. To find out and explain whether the quality of the transportation facilities and services is in accordance with applicable laws and regulations or not. To reveal the efforts that can be made by the Government to regulate private vehicles used as public transportation in Landak Regency
This research was carried out using an empirical legal method with a descriptive analysis approach, namely legal research which functions to be able to see the law in real terms by examining how the law works in a social environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.
Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the cause of the proliferation of private motorized vehicles (cars) as public transportation in Landak Regency is due to a lack of public legal awareness as well as the economic need to earn money and vehicle owners not knowing about the need for passenger safety facilities. they have to provide it because they have never received a warning or lack of supervision over the transportation services they carry out either by related institutions such as the Transportation Service which is specifically tasked with regulating and supervising community activities, especially those related to transportation. That the quality of transportation facilities and services is not in accordance with applicable laws and regulations because the private vehicles used as public transportation are not in accordance with applicable regulations. There are still many things that need to be improved, such as licensing and other facilities and infrastructure such as security equipment for passengers and insurance. for passengers as regulated in Law Number 22 of 2009 concerning Road Transport Traffic. That the efforts that can be made by the Government in controlling private vehicles used as public transportation in Landak Regency are by giving warnings and sanctions to private taxi owners who are caught in the Raid process as well as imposing fines and always providing education to the public so that they can use the correct route. to try because now private vehicles can also be used to transport passengers as long as they comply with applicable regulations.
Keywords: Motorized Vehicles, Private, Public Transportation
Abstrak
Penelitian tentang “Analisis Yuridis Faktor Penyebab Maraknya Kendaraan Bermotor (Mobil) Pribadi Sebagai Angkutan Umum (Taksi) Antar Daerah Di Kabupaten Landak”, bertujuan Untuk mengetahui serta memaparkan penyebab maraknya kendaraan bermotor (mobil) pribadi sebagai angkutan umum di Kabupaten Landak. Untuk mengetahui serta memaparkan kualitas sarana serta pelayanan angkutan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak Pemerintah dalam menertibkan kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan umum di Kabupaten Landak
Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa penyebab maraknya kendaraan bermotor (mobil) pribadi sebagai angkutan umum di Kabupaten Landak adalah disebabkan karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat serta adanya kebutuhan ekonomi untuk memperoleh uang serta pemilik kendaraan tidak mengetahui tentang perlunya sarana keselamatan penumpang yang harus mereka sediakan karena tidak pernah mendapatkan teguran atau minimnya pengawasan atas pelayanan angkutan yang meraka lakukan baik oleh institusi terkait seperti dari Dinas Perhubungan yang khusus bertugas mengatur serta mengawasi kegiatan masyarakat khususnya berkaitan dengan pengangkutan. Bahwa kualitas sarana serta pelayanan angkutan tersebut belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum tersebut belum sesuai dengan peraturan yang brelaku masih banyak hal yang perlu diperbaiki seperti perizinan serta sarana dan prasarana lainnya seperti kelengkapan keamanan bagi penumpang serta asuransi bagi penumpang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak Pemerintah dalam menertibkan kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan umum di Kabupaten Landak adalah dengan memberikan teguran serta sanksi kepada pemilik taxi pribadi yang tertanggkap dalam proses Razia maupun sanksi denda serta selalu memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar dapat menggunakan jalur yang benar untuk berusaha karena sekarang kendaraan pribadi juga dapat digunakan untuk mengangkut penumpang asal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata Kunci : Kendaraan Bermotor, Pribadi, Angkutan Umum
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. , 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung , 1998. Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Munir Fuady, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta
Lestari Ningrum, 2004, Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif Hukum Bisnis, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti,Bandung
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Purba Hasim, , 2005, Hukum Pengangkutan di Laut,Pustaka Bangsa Press,Medan
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Siregar Muchtaruddin, 1986. Pengangkutan dan Transportasi, Jakarta:UI-Press.
Setiawan Widagdo, 2012, Kamus Hukum, PT. Prestasi Pustaka, Jakarta
Suwardjoko Warpani, 2005, Merencanakan Sistem Pengangkutan, Mandar Madju, Bandung
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
UUDS 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek
Keputusan Menteri Perhuhungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University