AKIBAT HUKUM BAGI PEMBELI RUMAH YANG BELUM BALIK NAMA DI KABUPATEN KUBU RAYA

MOHAMMAD RIZKIE HARIS NIM. A1011201233

Abstract


Abstract

This research discusses the importance of land or condominium certificates as proof of ownership and a tool to ensure property rights. In the Permata Hijau Complex, Kubu Raya District, there are cases where home buyers have not carried out the certificate name changes process. Therefore, this research aims to reveal data and information, identify the causes and legal consequences, as well as efforts for home buyers who have not carried out the certificate name changes process in the Permata Hijau Complex, Kubu Raya District.

Research methods used are empirical legal research and data collection methods using library studies and field studies. In addition, the researcher conducted in-depth interviews with home buyers who have not carried out the certificate transfer process in the Permata Hijau Complex, Kubu Raya District and the National Land Agency (BPN) of Kubu Raya District. Thus, the overall results obtained will be analyzed using qualitative data analysis, which focuses on the collection and analysis of non-numerical data to reveal deeper meaning and understanding from the perspective of the research subjects. Qualitative data analysis is an important process in research that aims to understand and interpret unstructured data. The research results show that home buyers who have not transferred the name of the certificate in the Permata Hijau Complex, Kubu Raya District, due to several factors, such as trust in the seller and good faith that has not been fulfilled. As a result, buyers experience legal uncertainty. Even though it is done underhand, house sales and purchases are entitled to legal protection.

Keywords: name change; buyer; house

 

 

Abstrak

 Penelitian ini membahas tentang pentingnya sertifikat tanah atau satuan rumah susun sebagai bukti kepemilikan dan alat untuk memastikan hak atas properti tersebut. Di Komplek Permata Hijau Kabupaten Kubu Raya, terdapat kasus di mana pembeli rumah belum balik nama sertifikat. Sehingga dalam penelitian ini bertujuan untuk mengungkap data dan informasi, faktor penyebab dan akibat hukum, serta upaya bagi pembeli rumah yang belum balik nama di Komplek Permata Hijau Kabupaten Kubu Raya. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan penelitian hukum empiris dan cara pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Selain itu, peneliti melakukan wawancara mendalam dengan pembeli rumah yang belum balik nama di Komplek Permata Hijau Kabupaten Kubu Raya dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya. Demikian hasil keseluruhan yang didapatkan akan dianalisis data menggunakan analisis data secara kualitatif yaitu ini berfokus pada pengumpulan dan analisis data non-numerik untuk mengungkap makna dan pemahaman yang lebih dalam dari perspektif subjek penelitian. analisis data kualitatif merupakan proses penting dalam penelitian yang bertujuan memahami dan menginterpretasikan data yang bersifat tidak terstruktur. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli rumah yang belum balik nama di Komplek Permata Hijau Kabupaten Kubu Raya karena beberapa faktor, seperti kepercayaan kepada penjual dan itikad baik yang tidak terpenuhi. Akibatnya, pembeli mengalami ketidakpastian hukum, Meskipun dilakukan di bawah tangan, kegiatan jual beli rumah berhak mendapatkan perlindungan hukum.       

Kata Kunci: balik nama; pembeli; rumah


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Alumni.

Adrian Sutedi. 2023. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Effendi Perangin. 1994. Praktik Jual Beli Tanah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Eko Sujatmiko. 2014. Kamus IPS. Surakarta: Aksara Sinergi Media.

Herlien Budiono. 2011. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya dibidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

James Julianto Irawan. 2014. Surat Berharga Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis. Jakarta: Prenadamedia Group.

Muhamad Sadi Is. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Mustika Zed. 2008. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

R. Suharto. 2024. Proses Balik Nama Tanah. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Ridwan Halim. 1988. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Salim HS. 2011. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Samiaji Sarosa. 2013. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: PT Kanisius.

Soedjono Dirdjosisworo. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Tinggi.

Subekti. 1982. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Alumni.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Urip Santoso. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Artikel Jurnal

Johanis F. Mondoringin.2023. “Tinjauan Hukum tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi 7(3): 3.

K. Hendra Mahesa, Muhamad Jodi Setianto & Komang Febrinayanti Dantes. 2023. “Perlindungan Hukum dalam Jual Beli Tanah di Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria”. Jurnal Ilmu Hukum Sui 3(4): 115-124.

Muhammad Akbar Middin, Salle Salle & Aan Aswari. 2021. “Menakar Faktor Penghambat dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Dibidang Pertanahan”. Jurnal Ilmu Hukum Pleno Jure, 10(2): 115-121.

Nur Azizaha, Anggraeni Endah Kusumaningrumb & Benny Bambang Irawan Nitinegoro. 2023. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan”. Jurnal Akta Notaris 2(1): 84-99.

Syardiansah.2018. ”Eksplorasi Kemanfaatan Field Study Bagi Peningkatan Kompetensi Mahasiswa (Studi Kasus pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Samudra)”.Jurnal Samudra Ekonomi dan Bisnis, 9(1):12.

Peraturan Perundang-undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Internet

CIMBNIAGA.2020. “Pentingnya Sertifikat Tanah dalam Kepemilikan Properti”. Available from: https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/sertifikat-tanah. (Accessed June 3, 2024).

Geograf.id. 2023. “Pengertian Akibat Hukum: Definisi dan Penjelasan Lengkap Menurut Ahli“. Available from https://geograf.id/jelaskan/pengertian-akibat-hukum. (Accessed April 23, 2024).

Hamka MC. 2011. “Pengertian tentang Balik Nama dalam Kaitannya dengan Akta Jual Beli Tanah“. Available from https://lagowari.wordpress.com/2011/01/03/pengertian-tentang-balik-nama-dalam-kaitannya-dengan-akta-jual-beli-tanah. (Accessed April 30, 2024).

Hukum Online. 2021. “Sahkah Jual Beli Tanah & Bangunan Jika Bangunannya Ternyata Milik Pihak Ketiga?”. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/sahkah-jual-beli-tanah-bangunan-jika-bangunannya-ternyata-milik-pihak-ketiga-lt60e2745914b74/. (Accessed June 6, 2024).

Hukum.untan.ac.id. 2019. “Akibat Hukum”. Available from https://hukum.untan.ac.id/akibat-hukum. (Accessed April 30, 2024).

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2020. “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)”. Available from: https://kbbi.web.id/penjual.html. (Accessed May 29, 2024).

Kamus Hukum Indonesia.2021. “Definisi Pembeli menurut PP No.35 Tahun 1982”. Available from: https://www.kamus-hukum.com/definisi/11890/Pembeli. (Accessed May 29, 2024).

Tim Hukumonline. 2022. “5 Asas-Asas Hukum Perdata terkait Perjanjian”. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-hukum-perdata-lt62826cf84ccbf/?page=2. (Accessed June 3, 2024).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University