ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS DALAM POLIS ASURANSI JIWA
Abstract
Abstract
The heirs who are entitled to be beneficiaries are people who are blood related to the testator, but in a Life Insurance Policy the heirs do not have to be people who are blood related based on an agreement agreed to by the insurance company and the customer. The problem discussed in the research concerns legal protection for heirs in life insurance policies.
The research objectives in this writing will be summarized briefly, namely, to describe legal protection in life insurance policies, and to describe legal protection for heirs in life insurance policies. The type of research used is analytical descriptive with a juridical - normative approach. The type of approach used is the Legal Concept Analysis approach. The source of legal materials used in this research is secondary data including the use of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data collection technique in this research is using library study techniques. The data analysis technique used is qualitative analysis using an interactive analysis model.
The results of this research, legal protection for heirs who are not listed as beneficiaries in life insurance consists of external legal protection provided by legislators through laws and regulations related to life insurance and internally in the form of clauses in the life insurance policy which are agreed to and signed by the parties. parties based on the principles of agreement and Life Insurance principles.
Keywords: legal protection, beneficiaries, insurance policies
Abstrak
Ahli Waris yang berhak menjadi penerima manfaat adalah orang – orang yang berhubungan darah dengan pewaris akan tetapi dalam Polis Asuransi Jiwa Ahli Waris tidak harus orang yang memiliki hubungan yang sedarah berdasarkan kesepakatan yang disetujui oleh pihak Asuransi dan Nasabah . Permasalahan yang di bahas dalam penelitian mengnai Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Dalam Polis Asuransi Jiwa .
Tujuan Penelitian dalam penulisan ini akan dirangkum dengan singkat yakni, untuk menguraikan Perlindungan Hukum dalam Polis Asuransi Jiwa, dan untuk menguraikan Perlindungan Hukum terhadap Ahli Waris dalam Polis Asuransi Jiwa. Jenis Penelitian yanga di guakan adalah Deskptif Analitis dengan pendekatan yang bersifat Yuridis – Normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Analisis Konsep Hukum. Sumber Bahan Hukum yang digunnakan dalam penelitian ini adalah data sekunder meliputi penggunaan bahan hukum primer, bahan hukum skunder,dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian in yaitu dengan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dengan cara menganalisis secara kualitatif dengan menggunakan model analisis interaktif.
Hasil Penelitian ini, Perlindungan Hukum bagi Ahli waris yang tidak tercantum sebagai penerima manfaat dalam Asuransi Jiwa terdiri dari Perindungan hukum Eksternal diberikan oleh Legislator melalui peraturan perundang-undangan terkait asuransi jiwa dan Internal berupa klausula dalam Polis Asuransi Jiwa yang di sepakati dan di tanda tangani para pihak berdasar kan Asas perjanjian dan prinsip Asuransi Jiwa.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Polis Asuransi Jiwa.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Agus Yudha Hernoko. 2008. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
Darmabrata, W. 2003. Hukum Perdata Asas-Asas Hukum Warisan. Jakarta: Universitas Indonesia.
Djajah S. Meliala. 2013. Hukum Perdata dalam Perspektif BW,Cetak II, Revisi Ke- I Bandung: Edisi, Nuansa Aulia.
Effendi Perangin. 2005. Hukum Waris. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Eman Suparman. 1985. Intisari Hukum Waris Indonesia. Bandung: Armico.
Fatchur Rahman. 1994. Ilmu Waris. Bandung: PT. Alma’arif.
H.A. Wahab Afif. 1994. Fiqh Mewaris. Serang: Yayasan Ulumul Quran.
Hamka MC. 2014. Bagian Mutlak Ahli Waris Yang Disebut Legitime Portie. Jakarta: Intermasa.
Hans Kelsen. 2011. General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media.
Herlien Budiono. 2012. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
J. J. Launie, George E. Rejda, Donald R. Oakes, (1997). Personal Insurance ,Pennsylvania: Insurance Institute of America, Inc.,
Jazim Hamidi. 2006. Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan ImplikasiHukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Yogyakarta: Konstitusi Press & Citra Media.
Jum Anggriani. 2012. Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja. 2014. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Depok: PT Raja Grafindo Persada.
M. Nasrulloh Fachruddin. 2010. Penolakan Ahli Waris dalam Perspektif Hukum Islam dan KUHPerdata. Jakarta: Sinar Grafika.
U. Sembiring. 1989. Beberapa Bab Penting Dalam Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Medan: Program Pendidikan Notariat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Maman Suparman. 2015. Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, hal. 94.
Marwan Mas. 2003. Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Moch. Isnaeni. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, PT. Revka Petra Media, Surabaya.
Mohd Idris Ramulyo. 2006. Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: PT. Abdi Mahasatya.
Mulhadi. 2017. Dasar-Dasar hukum Asuransi, PT RajaGrafindo Persada, Depok.
Otoritas Jasa Keuangan dan Industri jasa Keuangan, Perasuransian, Seri Letarasi Keuangan Perguruan Tinggi, 2016, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Kencana Prenada Media Group, 2011).
PNH. Simanjuntak. 2007. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Cet. II.Jakarta: Djambatan.
R. Soeroso. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Risen Yan Piter. 2015. Prinsip-Prinsip Hukum dalam Perencanaan Distribusi Kekayaan (Hibah, Pewarisan dan Perkawinan). Jakarta: Rineka Cipta.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini. 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi” . Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada,.
Salim HS. 2011. Pengantar Hukum PerdataTertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Satjipto Rahardjo. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soedjono Dirdjosisworo. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Tinggi.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,. 2006. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Ct. IX, Rajawali Press.
Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Suparman, E. 2007. Hukum Warisan Indonesia. Bandung: Retika Aditama.
Tan Thong Kie. 2000. Studi Notariat:Serba-Serbi Pratek Notaris Buku II, Cet II. Jakarta: PT.Ictiar Baru Van Hoeve.
Tan Thong Kie. 2013. Studi Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (Peraturan OJK 23/2015).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Asuransi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28D Ayat 1
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Undang-Undang Hukum Dagang Buku ke-1 Bab 9 tentang Asuransi.
Undang-Undang Hukum Dagang Buku ke-1 Bab 10 tentang Pertanggungan Jiwa.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
C. JURNAL
Mathias Krsitison Maromon, La Ode Angga, Mahrita Aprilya Lakburlawal. 2022. “Hak Waris Anak Perempuan Tunggal Menurut Hukum Waris Adat Di Pulau Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya”, Lutur Law Jurnal, Vol 3, No 1.
Risca Mardiana Dwi Safitri. 2020. “Polis Asuransi Jiwa Sebagai Harta Warisan,” Jurnal Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 3
Suhartono, Fitri D.A, 2022. “Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata”. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS). Vol 1, No 3.
D. INTERNET
A Dan A Law, Jenis-Jenis Wasiat. JENIS-JENIS WASIAT - PENGACARA / LAWYER / ADVOKAT / KANTOR PENGACARA / LAW FIRM / KONSULTAN HUKUM (aa-lawoffice.com). (diakses 04 April 2024).
Badan Pusat Statistik. “Jumlah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penunjang Asuransi 2019-2021”, Tersedia pada link: Badan Pusat Statistik (bps.go.id), (diakses pada 10 Maret 2024).
Denis Riantiza Meilanova. 2021. Menyoal Ahli Waris Polis Asuransi Jiwa, Seperti Kasus Vannessa Angel. Menyoal Ahli Waris Polis Asuransi Jiwa, Seperti Kasus Vanessa Angel - Finansial Bisnis.com (diakses 12 Februari 2024)
Hendry. 2018. Legitime Portie Dan Besarnya Bagian Mutlak Menurut KUHPerdata. Pengertian Legitime portie dan besarnya bagian mutlak anak sah menurut hukum perdata | Butew.com. diakses 04 April 2024.
Justika.com. 2022. “Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris Beserta Contohnya”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-mengurus-surat-keterangan-ahli-waris-beserta-contohnya-lt620a162c10619/ . diakses 01 April 2024.
Muisumut, (2023). Hukum Waris Perdata, HUKUM WARIS PERDATA | Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (muisumut.or.id). diakses 04 april 2024.
Sovia Hasanah, 2017. “Dasar Hukum Penerbitan Polis Asuransi Jiwa dalam bentuk Elektronik (e-polis)”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-penerbitan-polis-asuransi-dalam-bentuk-elektronik-e-polis-lt5a28fdd271939/ , diakses 01 April 2024.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University