TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS NASAB DAN KEWARISAN ANAK YANG LAHIR DARI PERJANJIAN SEWA RAHIM MENURUT PANDANGAN ULAMA
Abstract
Abstract
Many of them find it difficult to have children. Due to the condition of one of the spouses that does not allow them to have children, an example of a problematic wife's uterus. Therefore, many of them have another alternative, namely by borrowing another woman's uterus or what is commonly called the Surrogate Mother. Where the lease of the womb is an agreement between a married couple who planted his seed with a woman who lent her womb to the couple on the condition that the husband and wife reward the woman and the woman must give the child she has conceived and given birth to.
The purpose of this study was to analyze the status of the child's lineage according to Islamic law and to analyze the child's inheritance rights from the womb lease agreement according to theologian. The research method used in this study is normative legal research, namely through an approach that is done only by processing and using secondary data, namely by researching library materials or secondary data as the basis for research. The way of data collection is done by literature study and interview.
Based on the results of research that islam prohibits the practice of renting this womb because according to scholars this is an act of adultery. The child who is born later is an adulterous child because the child comes from the husband of the seed keeper and the mother who gave birth is not from a legal marriage. The status of the child's lineage is fully available to the surrogate mother not to the father. Although the seed comes from a legal marriage. Similarly, with the right of inheritance, the child has the right to inherit the property of the mother who conceived and gave birth to him.
Keywords: Surrogate Mother, Lineage Status, Inheritance Rights.
Abstrak
Banyak dari mereka yang susah untuk memiliki anak. Dikarenakan kondisi salah satu pasangan yang tidak memungkinkan mereka untuk memiliki anak, contoh rahim istri yang bermasalah. Oleh karena itu, banyak dari mereka memiliki alternatif lain yaitu dengan cara meminjam rahim wanita lain atau yang biasa disebut dengan praktik sewa rahim. Dimana sewa rahim ini adalah perjanjian antara pasangan suami istri yang menitpkan benihnya dengan seorang wanita yang meminjamkan rahimnya ke pasangan tersebut dengan syarat suami istri tersebut memberi imbalan kepada wanita tersebut dan wanita tersebut harus memberikan anak yang sudah dikandung dan dilahirkannnya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis status nasab anak menurut hukum islam dan untuk menganalisis hak waris anak dari perjanjian sewa rahim mennurut pandangan ulama. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu melalui pendekatan yang dilakukan hanya dengan cara mengolah dan menggunakan data- data sekunder yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Cara pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Islam melarang adanya praktek sewa rahim ini karena menurut ulama ini adalah perbuatan zina. Anak yang dilahirkan nanti merupakan anak zina karena anak tersebut berasal dari suami penitip benih dan ibu yang melahirkan bukan dari perkawinan yang sah. Status nasab anak tersebut sepenuhnya ada kepada ibu pengganti bukan kepada ayahnya. Meskipun benih tersebut berasal dari perkawinan yang sah. Begitu pula dengan hak warisnya, anak tersebut berhak mewarisi harta ibu yang mengandung dan melahirkannya.
Kata Kunci : Sewa Rahim, Status Nasab, Hak Waris.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
Abdul Rahman dkk. 2010. Fiqih Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Abdul Rahman Ghazaly. 2010. Fiqih Muamalat. Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana.
Abdulahanaa. 2010. Kaidah-kaidah Keabsahan Multi Akad. Yogyakarta: TrustMedia Publishing.
Ahmad Rofiq. 1995. Fiqih Mawaris. Jakarta : PT Raja Grafindo.
Ahmad Wason Munawwir. 1997. Kamus Arab Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif.
Andi Syamsu Alam dan Fauzan. 2008. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta: Kencana.
Asikin Zainal. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Burhanuddin S. 2010. Hukum Kontrak Syariah. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Chairuman Pasaribu. 1994. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta : Sinar Grafika.
Dian Khairul Umam. 2000. Fiqih Mawaris. Bandung: Pustaka Setia.
Dimyauddun Djuaini. 2008. Pengantar Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Faturrahman Djamil. 2012. Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Hendi Suhendi. 2005. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Ibnu Abidin. 1966. Hasyiyatu Radd Al-Mukhtar. Mesir: Mustafa Al-Babiy Al-Hakabiy.
Idris Ramulyo. 1995. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Perdata, cetakan 1, Jakarta: Sinar Grafika.
M. Agus Santoso. 2014 Hukum, Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Cetakan ke-2. Jakarta : Kencana.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-1. Mataram: Mataram University Press.
Muhammad Ramadhan. 2021. Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara (CMN).
Nur Solikin. 2021. Pengantar Metodologi Hukum. Cetakan ke-1. Pasuruan: Qiara Media.
Nurul Irfan. 2005. Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam. Jakarta: Amzah.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Peter Mahmud Marzuki. 2019. Penelitian Hukum. Cetakan ke-14. Jakarta: Kencana.
Rachmat Syafe’i. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Rahmat Hakim. 2000. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Salim Bahreisy dan Said Bahreisy. 2004. Tafsir Singkat Ibnu Kaatsier. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Sohari Sahroni dan Ruf’ah Abdullah. 2011. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia.
Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermassa.
Syamsul Anwar. 2010. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih. 2017. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Gama Media.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kompilasi Hukum Islam
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Kitab Undang- undang Hukum Perdata
C. Jurnal
Hulman Panjaitan dan L. Elly AM Pandiangan. 2022. Hak Waris Anak Yang Dilahirkan Dari Seorang Pengganti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Vol 8 No 2, Jurnal Hukum to-ra.
Putu Nita Yulistan. 2021. Hak Waris Anak yang Dilahirkan Melalui Perjanjian Surogasi, Vol 2 No. 1, Jurnal Interpretasi Hukum.
Randhitya Manggala Putra. 2021. Analisis Terhadap Hak Waris Anak yang dilahirkan dari Perjanjian Inseminasi Buatan Melalui Sewa Rahim, Vol 1 No. 3, Jurnal Officium Notarium.
D. Internet
CNN Indonesia. 2021. Rukun dan Syarat Sah Nikah dalam Islam. Available from : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20211004181808-289-703269/rukun-dan-syarat-sah-nikah-dalam-islam. ( Accesed October 01, 2023.)
Firdilla Kurnia. 2023. Metodologi Penelitisn. Availalable from: https://dailysocial.id/post/metodologi-penelitian. ( Acessed September 10, 2023).
Hana Fathina. 2023. 5 Rukun Nikah dan Syarat Sahnya dalam Islam. Available from Bisnis. Com : https://kabar24.bisnis.com/read/20230922/243/1697582/5-rukun-nikah-dan-syarat-sahnya-dalam-islam. (Accesed October 01, 2023).
Muhammad Nuh. 2008. Tambahan Bin/Binti Pada Anak. Available from: https://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/tambahan-bin-binti-di-belakang-nama/. (Accesed, 05 November, 2023).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University