TINJAUAN KRIMINOLOGI KEJAHATAN PENCABULAN YANG DILAKUKAN TERHADAP ANAK ASUH OLEH KEPALA PANTI ASUHAN (Studi Kasus di Kabupaten Ketapang)
Abstract
Abstract
The purpose of this study is to identify and examine the causes of molestation crimes committed by orphanage heads against their underage foster children in Ketapang Regency, and to provide an overview of the handling and prevention efforts against such crimes. This type of research is descriptive qualitative research with a juridical sociological approach. The population in this study includes the community, perpetrators, public prosecutors, and related judges totaling 35 people. The sampling technique is purposive sampling with 22 samples. The questionnaire was distributed using Google Forms and shared with respondents via WhatsApp and email. Data analysis combines both qualitative and quantitative data input (mixed method). The results of the study indicate that the power and control possessed by the orphanage head can be the most dominant cause of molestation crimes, followed by other contributing factors in Ketapang Regency, including: power and control, lack of supervision and transparency, personal factors of the orphanage head, the powerlessness and vulnerability of children, a culture of silence or cover-up, lack of training and improper selection. Efforts to combat molestation crimes require a comprehensive approach involving various parties through preventive and repressive measures focused on prevention, victim protection, and law enforcement. Synergy between the government, community organizations, and individuals can have a positive impact on creating a safe environment for children.
Keywords: criminology; molestation crimes; children as victims; orphanages
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mempelajari sebab-sebab terjadinya kejahatan pencabulan yang dilakukan oleh kepala panti asuhan terhadap anak asuhnya yang masih di bawah umur di Kabupaten Ketapang dan memberikan gambaran penanganan dan upaya pencegahan terhadap kejahatan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat, pelaku, jaksa penuntut umum, dan hakim terkait sejumlah 35 orang. Teknik pengambilan sampel purposive sampling sebanyak 22 sampel. Kuesioner menggunakan google form dan disebarkan kepada responden melalui link whatsapp dan email. Analisis data memadukan input data kualitatif dan kuantitatif sekaligus (mix method). Hasil penelitian diperoleh bahwa faktor kekuasaan dan kontrol yang dimiliki oleh kepala panti asuhan dapat menjadi penyebab paling dominan terjadinya kejahatan pencabulan kemudian diikuti dengan faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan pencabulan di Kabupaten Ketapang antara lain: kekuasaan dan kontrol, kurangnya pengawasan dan transparansi, faktor pribadi kepala panti asuhan, ketidakberdayaan dan rentan anak-anak, budaya diam atau penutupan , kurangnya pelatihan dan seleksi yang tidak tepat. Upaya penanggulangan kejahatan pencabulan memerlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak melalui upaya preventif dan upaya represif yang berfokus pada pencegahan, perlindungan korban, dan penegakan hukum. Sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan individu dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Kata Kunci : kriminologi; kejahatan pencabulan; anak sebagai korban, panti asuhan
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Agama, UNFPA,Jakarta, 2013.
Alam, A.S & Amir Ilyas; Pengantar Kriminologi; Grafindo, Jakarta, 2002.
Anselm Strauss & Juliiet Corbin, Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif, (Surabaya; Bina Ilmu Ofset, 1997).
Asmar Yetti Zein dan Eko Suryani, Psikologi Ibu dan anak, Yogjakarta: Fitramaya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Referensi bagi Hakim Peradilan
Bowies, Send Gintis, Shooling in Capitalist America: Education Refrom and the Contradicitions of Ekonomic Life. New Yor: Basic, Terjemahan oleh Adiwikarta 1998 dan Saripundi Hazan 2005
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Buku Pustaka, 1998).
Dulet Unarajan, Pengantar Metode Penelitian Ilmu Sosial, Jakarta: PT Grapindo 2000.
Iskandar, Psikologi Pendidikan, (Ciputat: Gaung press, 2009).
Lamintang, P.A.F. dan Fransiscus Theojunior Lamintang. 2016. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia Cetakan ke-dua. Jakarta: Sinar Grafika.
Lutfiah Husaini, Depresi Pada Remaja Putri Yang Hamil Di luar Nikah, (Skripsi Jurusan Psikologi, Universitas Guna Darma, 2009)
Makalah disajikan dalam Internasional Seminar On Lifelong Educations (ISLE), tanggal 22-23 Agustus 2008 Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung Mubarok, Konseling Agama Teori dan Kamus, (Jakarta: Bina Rena Pariwara,2002)
Mannheim, Herman. 1965. Comparative Criminology. Boston: Houghton Mifflin Company.
Robert Bogdan dan Steven J.Tailor, Pengantar Metode Penelitian Kualitatif, (Surabaya;Usaha Nasional,1992)
Santrock John, Sarliton Wirawan, Adolescence Perkembangan Remaja Korban Kekerasan Seksual, (Jakarta:Erlangga. 2003)
Sutrisno Hadi, Metode Research, Jilid I, (Yokyakarta: Andi Offset, 1998)
Wiranto Surachmad, Dasar dan teknik Penelitian Research, (Bandung: Alumni, 1982)
Jurnal:
A, Hossain. (2016). The Impact of Domestic Violence on Women: A Case Study of Rural Bangladesh. Social Criminol Journal. Vol 4 (01): 01-08
Adinkrah, Mensah. (2011). Criminalizing Rape Within Marriage: Perspectives of Ghanaian University Students. International Journal of Offender Therapy and Comparative Criminology. Vol 55 (6): 982-1010.
Alejo, Kavita. (2014). Long-Term Physical and Mental Health Effects of Domestic Violence. Themis: Research Journal of Justice Studies and Forensic Science. Vol 2 (05): 81-98.
Anderson, Kim M., dkk. (2012). Recovery: Resilience and Growth in the Aftermath of Domestic Violence. Violence Against Women Journal. Vol 18 (11): 1279-1299.
Anjari, Warih. (2014). Fenomena Kekerasan Sebagai Bentuk Kejahatan (Violence). E-Journal Widya Yustisia. Vol 1 (01): 42-51.
Disemadi, Wardhana. (2015 Perlindungan Anak Panti Asuhan Terhadap Kekerasan Di Batam, Indonesia: Kajian Hukum Perspektif Sdgs
Fitria Deka. (2017). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak DibawahUmurYang Disertai Kekerasan Diwilayah Hukum Polsek Kuantan Tengah
Fuadi, dkk. (2023) Menyoal Ketimpangan Relasi Kuasa dan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren: Sebuah Tinjauan Kritis.
Garg, Mukesh and Nareshlata S. (2013). Marital Rape Under Indian Law: A Study. International Journal in Management and Social Science. Vol 01 (02): 2321-1784.
Hapsari, Elvina A dan Hartiwiningsih. (2015). Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pencabulan Sejenis Terhadap Anak di Surakarta. Recidive. Vol 04 (01): 26-35.
Hartiwiningsih, Elvina Anggun Hapsari. (2015). Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pencabulan Sejenis Terhadap Anak Di Surakarta
Margaretha, dkk. (2013). Trauma Kekerasan Masa Kanak dan Kekerasan dalam Relasi Intim. Makara Seri Sosial Humaniora. Vol. 17 (1): 33-42.
Marzuki. (2022). Pengungkapan Kejahatan pencabulan dengan Modus Operandi Akan Menikahi Korban Di Kepolisian Sektor Syamtalira Aron, Aceh Utara, Suloh Jurnal Program Studi Magister Hukum.
Putri, dkk. (2023) Tindak Pidana Dan Bentuk Perlindungan Terhadap Anak.
Poppy A, Fuadi F, dan Andi R. (2021). Tinjauan Kriminologi Pencabulan Anak Yang Dilakukan Guru Mengaji
Sibarani, Sabungan. (2016). Prospek Penegakan Hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jurnal Hak Asasi Manusia. Vol 07 (01): 01-09.
Sumaki, W. (2015). Pengaruh kepribadian, pengembangan, dan komunikasi terhadap kinerja pimpinan wilayah suluttenggo area manado. Jurnal berkala ilmiah efisiensi, 15(5).
Tittlová, Marcela dan Peter P. (2018). Factors Contributing to Domestic Violence. International Journal of Entrepreneurial Knowledge. Vol 06 (02): 117-124.
Uyun, Qurotul. (2002). Peran Gender dalam Budaya Jawa. Psikologika. Vol VII (13): 32-42.
Website:
https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan diakses pada tanggal 09 Agustus 2023
http://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/data_dasar/index/638-jumlah-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-menurut-kelompok-umur-dan-lokasi diakses pada tanggal 11 Agustus 2023
https://ketapang.suarakalbar.co.id/2022/02/kisah-wanita-muda-yang-tega-buang.html diakses pada tanggal 01 September 2023
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee2a0075469076883d313535393535.html diakses pada tanggal 01 September 2023
https://ketapang.suarakalbar.co.id/2023/01/gelar-sidang-kedua-jaksa-pastikan.html diakses pada tanggal 01 September 2023
https://postkotapontianak.com/pn-ketapang-vonis-pidana-mati-terdakwa/pembanding-iswardi/ diakses pada tanggal 01 September 2023
https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/sidang-pembacaan-putusan-terhadap-terdakwa/pembanding-iswardi-is-effendi-pengasuh-panti-asuhan-al-akbar-dalam-perkara-pencabulan-pelecehan-seksual/ diakses pada tanggal 13 September 2023
https://www.pn-palopo.go.id/index.php/publikasi/pengumuman-umum/251-daftar-nominatif-tenaga-Honorer diakses pada tanggal 13 September 2023
https://www.hukumonline.com/klinik/a/masa-daluwarsa-pidana-pemerkosaan-anak-cl1717/ diakses pada tanggal 21 Maret 2024
https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-6869126/tuntutan-20-tahun-penjara-kebiri-kimia-predator-seks-17-anak-di-sleman diakses pada tanggal 21 Maret 2024
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University