ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PUTUSAN TERHADAP PERSAMAAN MEREK TERDAFTAR ATAS BARANG SEJENIS ANTARA GUDANG GARAM DAN GUDANG BARU

IRA KHAIRIA NIM. A1011191133

Abstract


Abstract

The system of trademark registration in Indonesia uses the first to file principle where the right to a trademark can be owned by the party who first and first registered the trademark. In this review, the author discusses the issue of trademark infringement which has similarities in essence and the presence of elements of bad faith in the registration of trademarks proposed by the Gudang Baru that mimics the Gudang Garam and analyzes how the judge's consideration in the decision of a trademark dispute that has similarity in substance between the Gudang Garam and the Gudang Baru in Decision No. 427 K/Pdt.Sus-HKI/2022.This research is a normative research with a statutory research approach, case approach, and conceptual. The type of legal material consists of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. In collecting data, literature study techniques are used which are then processed using a legal material selection system in data processing techniques.Based on the results of the research obtained, based on the judge's consideration it can be concluded that the legal consequences of using a trademark that is proven to have similarities in essence in accordance with the lawsuit filed by Gudang Garam against Gudang Baru in verdict number 427 K/Pdt. Sus-HKI/2022, namely that Gudang Garam is a well-known trademark, has registered its trademark first since 1979, has been known for years by the wider community, and Gudang Baru is proven to have similarities in essence with Gudang Garam, registering its trademark on the basis of bad faith to piggyback on Gudang Garam's fame which has legal consequences on the cancellation of Gudang Baru's trademark registration and the cessation of production of products that are the object in dispute.

Keywords: Trademark Similarity in Principally or Entirely, Judge's Consideration, Registered Trademark

 

Abstrak

Sistem pendaftaran merek di Indonesia menggunakan prinsip ‘first to file’ yang dimana hak atas suatu merek dapat dimiliki oleh pihak yang pertama kali dan lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut. Pada penilitian ini penulis membahas mengenai permasalahan pelanggaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dan adanya unsur itikad tidak baik dalam pendaftaran merek yang diajukan oleh Gudang Baru yang meniru Gudang Garam dan menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa merek yang memiliki persamaan pada pokoknya antara Gudang Garam dan Gudang Baru dalam Putusan nomor 427 K/Pdt.Sus-HKI/2022.Penilitian ini merupakan penilitian normatif dengan pendekatan penilitian perundang-undangan, pendekatan kasus, dkonseptual. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam pengumpulan data digunakan teknik studi kepustakaan yang kemudian diolah dengan menggunakan sistem seleksi bahan hukum dalam teknik pengolahan data.Berdasarkan hasil penilitian yang diperoleh , berdasarkan pertimbangan hakim dapat disimpulkan bahwa akibat hukum penggunaan merek yang terbukti memiliki persamaan pada pokoknya sesuai dengan gugatan yang diajukan Gudang Garam terhadap Gudang Baru dalam putusan nomor 427 K/Pdt.Sus-HKI/2022 yakni bahwa dinyatakan Gudang Garam adalah merek terkenal, sudah mendaftarkan mereknya lebih dahulu terhitung sejak 1979, telah dikenal bertahun-tahun oleh masyarakat luas, dan Gudang Baru terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dengan Gudang Garam, mendaftarkan merek nya atas dasar itikad tidak baik untuk membonceng keterkenalan Gudang Garam yang berakibat hukum pada dibatalkannya pendaftaran merek Gudang Baru serta penghentian produksi produk yang menjadi objek dalam sengketa.

 

Kata Kunci : Persamaan Merek Pada Pokoknya atau Seluruhnya, Pertimbangan Hakim,  Merek Terdaftar.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Mukti Fajar ND dan YuliantoAchmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Syamsudin Budi Agus Riswandi. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Khoirul Hidayah. 2017. Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual . Malang: Setara Press.

Zainal Arifin dan Muhammad Iqbal. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar.”

Iswi Haryani. 2010. Prosedur Mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

(KBBI), Kamus Besar Bahasa Indonesia. t.thn. Edisi Kedua Cet.1. Jakarta: Balai Pustaka.

LilikMulyadi. 2007. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktek Peradilan . Mandar Maju.

Fajar Nurcahya DwiPutra. 2014. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek.”

Sopiansyah JayaPutra. 2009. Etika Bisnis dan Kekayaan Intelektual. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta.

SatjiptoRahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ahmd MRamli. 2010. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang. Bandung: Mandar Maju.

OK Saidin. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual Intellectual Property Right. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Setiono. 2004. Supremasi Hukum. Surakarta: UNS.

GunawanSuryomurcito. 2017. Penerapan Prinsip Itikad Baik untuk Perlindungan Hukum bagi Pemilik Merek Terkenal dalam Perkara Pembatalan Pendaftaran Merek. Interpretasi Pengadilan Terhadap Prinsip Pengadilan Terhadap Prinsip Itikad Perlindungan Hukum bagi Pemilik Merek”.

RahadiUsman. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: P.T. Alumni.

Jurnal

Muhammad IkbalHajizi. 2019. “Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Merek Gudang Garam dan Gudang Baru ( Studi Kasus Putusan Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015).

RahmiJened. 2014. “Analisis Yuridis Terminologi Hukum Persamaan Secara Keseluruhan(identik) dan Persamaan Pada Pokoknya(Similar).” Media HKI 9(1): 18-25.

H. Saptono&M. Mas'ut&M Dhafin. 2023. “Implikasi Hukum Ketidakpatuhan Gudang Baru Terhadap Putusan MA Dalam Perkara Sengketa Merek Dagang Dengan Gudang Baru.” Diponegoro Law Journal.12(4): 6-9

Rares, V.G. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dari Merek Palsu Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.” Lex Privatum 137.

AgungSujatmiko. 2008. “Aspek Yuridis Lisensi Merek dan Persaingan Usaha.” Jurnal Hukum Pro Justitia Vol.26 No.2.

AgungSujatmiko. 2010. “Peran dan Arti Penting Perjanjian Lisensi.” Jurnal Mimbar Hukum 22(1): 117-118.

Zainal Arifin& Muhammad Iqbal. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum Vol.5 No.1: 49.

Perundang-Undangan

Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek.

Referensi dari Kasus Indonesia

Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 PK/Pdt/1992

Putusan Mahkamah Agung Nomor 789 K/PDT.SUS-HKI/2016

Putusan Mahkamah Agung Nomor 119 PK/Pdt.Sus-HKI/2017

Putusan Mahkamah Agung Nomor 427 K/Pdt.Sus-HKI/2022

Internet

https://www.gudanggaramtbk.com/tentang-kami/#sejarah/diakses pada Rabu, 01 Mei 2024 Pukul 11:30.

https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-dan-pajak-joint-visit-ke-customer.html Diakses 1 Mei 2024


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University