TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERSYARATAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Abstract
Abstract
This research was motivated by the addition of new autonomous regions and Constitutional Court Decision No. 55/PUU-XVIII/2020 which was considered to be driskiminative. So this research is entitled "Legal Review of the Requirements and Verification of Political Parties Candidates for the 2024 General Election" with the problem formulation: How are the Requirements and Verification of Political Parties Candidates for the 2024 General Election carried out? and the aim is to analyze, review and evaluate the Requirements and Verification of Political Parties Candidates for the 2024 General Election. The research method used by the author in this research is a type of normative research with a descriptive-analytical nature and the data used includes primary legal materials such as the 1945 Constitution, Political Party Law, Election Law, Constitutional Court Decision No. 55/PUU-XVIII/2020 and secondary and tertiary legal materials. The results of this research show that although the requirements for Political Parties to become Election Contestants are considered tough, in fact the 2024 Election has different requirements from the previous Election, namely the exception of having management and permanent offices in South Papua Province, Central Papua Province, Mountainous Papua Province and Papua Province Southwest. And political party verification is categorized into 3 party categories so that of the 24 national political parties that registered there are 9 political parties that passed the Parliamentary Threshold which were only administratively verified and declared to have passed, while 9 political parties carried out administrative and factual verification to be declared passed and there were 6 political parties which did not pass administrative and factual verification, so that the number of National Political Parties Contending in the 2024 Election is 18 Political Parties. In fact, in the 2014 and 2019 elections, comprehensive verification was carried out for every political party candidate participating in the election without any political party category, and in fact some political parties that had passed the Parliamentary Threshold did not pass the factual verification by the General Election Commission (KPU). Apart from that, the use of the Political Party Information System (Sipol) as a tool to assist the KPU in carrying out verification is still not optimal and does not have stronger legal force.
Keywords: Requirements; Verification; Political Parties; General Election
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya penambahan daerah otonomi baru dan Putusan MK No 55/PUU-XVIII/2020 yang dinilai driskiminatif. Sehingga Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Terhadap Persyaratan dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024” dengan rumusan masalah: Bagaimana Persyaratan dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 itu dilakukan? dan tujuannya yaitu untuk menganalisis, meninjau dan mengevaluasi Persyaratan dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan Penulis dalam penelitian ini yakni jenis penelitian normatif dengan sifat deskriptif-analitis dan data yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti UUD 1945, UU Partai Politik, UU Pemilu, Putusan MK No 55/PUU-XVIII/2020 dan bahan hukum sekunder serta tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan walaupun persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu dinilai berat, nyatanya pada Pemilu 2024 memiliki syarat yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya, yakni adanya pengecualian memiliki kepengurusan dan kantor tetap di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Dan verifikasi partai politik dikategorisasikan menjadi 3 kategori Partai sehingga dari 24 Partai Politik nasional yang mendaftar terdapat 9 Partai Politik yang lolos Parliamentary Threshold yang hanya diverifikasi administrasi dan dinyatakan lolos, sedangkan 9 Partai Politik melakukan verifikasi administrasi dan faktual untuk dinyatakan lolos dan ada 6 Partai Politik yang tidak lolos verifikasi administrasi dan faktual, sehingga Partai Politik Nasional Peserta Pemilu tahun 2024 berjumlah 18 Partai Politik. Padahal pada Pemilu 2014 dan 2019 verifikasi menyeluruh dilakukan kepada setiap Partai Politik calon peserta Pemilu tanpa adanya kategori Partai Politik dan nyatanya Partai Politik yang sudah lolos Parliamentary Threshold ada yang tidak lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu KPU dalam melakukan verifikasi masih belum optimal dan belum memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Kata Kunci: Persyaratan; Verifikasi; Partai Politik; Pemilihan Umum
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Maurice Duverger, 1967, Political Parties: Their Organization and Activities in Modern State, London: Metheun.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ronny Haniatjo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Jakarta: PT Ghalia Indonesia.
REFERENSI PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 574).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penentapan Partai Politik Peserta Pemilu (Nomor Berita Negara Tahun 2022 Nomor 680).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penentapan Partai Politik Peserta Pemilu (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1251).
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 142/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Bulan Bintang Sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 165/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/Pl.01.1-Kpt/03/Kpu/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
REFERENSI DARI KASUS INDONESIA
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-X/2012. Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 53/PUU-XV/2017. Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Daerah terhadap Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 48/PUU-XIX/2021. Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 57/PUU-XX/2022. Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 64/PUU-XX/2022. Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945.
INTERNET
Achmad Baidowi. 2022. PPP Minta KPU Jelaskan soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol: Kalau Tak Benar, Sampaikan Saja. Available form: https://achbaidowi.com/ppp-minta-kpu-jelaskan-soal-dugaan-kecurangan-verifikasi-faktual-parpol-kalau-tak-benar-sampaikan-saja/. (Accessed Mai 25, 2024).
CNN Indonesia. 2022. KPU Disomasi Imbas Dugaan Kecurangan Verifikasi 3 Parpol. Available form: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221213123048-32-886752/kpu-disomasi-imbas-dugaan-kecurangan-verifikasi-3-parpol. (Accessed Mai 23, 2024).
CNN Indonesia. KPU Disomasi Imbas Dugaan Kecurangan Verifikasi 3 Parpol. Available form: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221213123048-32-886752/kpu-disomasi-imbas-dugaan-kecurangan-verifikasi-3-parpol. (Accessed Mai 25, 2024).
Fauzi, Budisantoso Budiman. 2022. Prima meminta audit Sipol KPU. Available form: https://www.antaranews.com/berita/3287363/prima-meminta-audit-sipol-kpu. (Accessed Mai 24, 2024).
Kenia Intan. 2023. Kenapa Penggunaan Sipol Banyak Dikeluhkan dan Digugat?. Available form: https://mojok.co/kotak-suara/kenapa-penggunaan-sipol-banyak-dikeluhkan-dan-digugat/. Accessed Mai 25, 2024).
Perludem. 2017. Perludem Nilai Persyaratan Parpol Jadi Peserta Pemilu Terlalu Rumit. Available form: https://perludem.org/2017/10/23/perludem-nilai-persyaratan-parpol-jadi-peserta-pemilu-terlalu-rumit/. (Accessed October 6, 2023).
Perludem. 2022. Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Perludem: KPU Harusnya Non-partisan. Available form: https://perludem.org/2022/12/13/dugaan-kecurangan-verifikasi-parpol-perludem-kpu-harusnya-non-partisan/. (Accessed Mai 23, 2024).
Priska Sari Pratiwi. 2018. MK Tolak Gugatan PSI soal Wakil Perempuan di Parpol. Available form: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180111160234-12-268195/mk-tolak-gugatan-psi-soal-wakil-perempuan-di-parpol. (Accessed Mai 24, 2024).
V-Dem Institute. 2023. Democracy Report 2023: Defiance in the Face of Autocratization. Available from: https://www.v-dem.net/publications/democracy-reports/. (Accessed November 20, 2023).
Wikipedia. Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2014. Available form: https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_2014. (Accessed March 14, 2024).
Wikipedia. Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2019. Available form: https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_2019. (Accessed March 14, 2024).
Wikipedia. Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2024. Available form: https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_2024. (Accessed March 14, 2024).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University