TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENGENDARA RODA DUA YANG MEROKOK PADA SAAT BERKENDARA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Smoking is a common activity in society, and there are no specific laws against it as long as it is done in the appropriate place and conditions. However, smoking while riding can be hazardous and can negatively impact other riders. It can lead to distractions and the possibility of cigarette ash getting into the rider's eyes, increasing the risk of traffic accidents. Researchers are looking into the factors that contribute to riders smoking while riding, aiming to identify these factors. Smoking while riding may seem insignificant, but it can be disruptive to other road users. This behavior is exhibited by riders who are both aware and unaware of the regulations. Therefore, it is necessary to conduct research to find a solution. This type of research involves descriptive empirical studies, using primary data collected from questionnaires and observations, as well as secondary data such as regulations prohibiting smoking while driving, journal articles, etc. The data is then processed through qualitative analysis to arrive at the right solution. The reason why some riders continue to smoke while riding is because of the habit of smoking and the opportunity to break the existing rules. Although regulations prohibit smoking while driving, many people still choose to ignore these rules. The police conduct preventive efforts through public awareness campaigns and take repressive measures by giving verbal warnings to those who violate the rules.
Keywords: Criminology, Rider, Smoking
Abstrak
Merokok merupakan aktivitas yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat. Tidak ada larangan untuk merokok selagi dilakukan pada tempat dan situasi-kondisi yang tepat. Namun aktivitas merokok saat berkendara terdapat larangannnya dan aktivitas tersebut bisa membahayakan dan merugikan bagi pengendara lain. Hal tersebut dikarenakan dapat mengganggu konsentrasi, abu rokok yang bisa saja mengenai mata pengendara sehingga berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Permasalahan yang diangkat oleh peneliti ialah faktor apa yang membuat pengendara merokok saat berkendara. Tujuan dari penelitian ini ialah mengungkap faktor penyebab pengendara merokok saat berkendara. Merokok saat berkendara memang terlihat kecil dan sederhana, namun hal tersebut mengganggu pengguna jalan lain. Aktivitas tersebut dilakukan oleh pengendara yang telah mengetahui adanya peraturan maupun yang tidak mengetahui peraturan tersebut. Maka dari itu hal ini perlu dikaji untuk mendapat jawaban lalu diberikan solusi yang tepat. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian empiris bersifat deskriptif. Jenis data berupa data primer yang diperoleh dari kuesioner dan observasi dan data sekunder seperti peraturan yang melarang merokok saat berkendara dan jurnal atau artikel, kemudian data tersebut diolah dengan analisis kualitatif. Penyebab masih ada pengendara yang merokok saat berkendara ialah kebiasaan merokok yang sering dilakukan dan adanya kesempatan untuk melanggar peraturan yang ada. Dalam regulasi telah dinyatakan bahwa merokok saat berkendara ialah aktivitas yang dilarang namun masih banyak masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Upaya preventif dilakukan kepolisian dengan sosialisasi, sedangkan upaya represif dilakukan dengan memberi teguran secara lisan.
Kata kunci: Kriminologi, Pengendara, Merokok
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Emilia Susandi & Rahardjo Eko. 2018. Buku ajar hukum dan kriminologi. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja.
Dr. Muhaimin, S.H., M.Hum. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Dr. H. Zuchri Abdussamad, S.I.K., M.Si. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press.
Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H & Dian Andriasari, S.H., M.H. 2019. Kriminologi Perspektif Hukum Pidana. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Prof. Dr. W. M. E. Noach. 1992. Kriminologi Suatu Pengantar. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Frans Maramis, S.H., M.H. 2012. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Muhammad Syahrum, S.T., M.H. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Riau: DOTPLUS Publisher.
Topo Santoso & Eva Achjani Zulfa. 2001. Kriminologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H., M.H., Dr. Hadibah Z. Wadjo, S.H., M.H., Muammar, S.H., M.H., Lola Yustrisia, S.H., M.H., Dr. Mursyidin AR, S.Ag., M.A., Astuti Nur Fadillah M, S.H., M.H., Ragil Surya Prakasa, S.H., M.H., Ahmad Arif Zulfikar, S.H., M.H. 2024. Hukum Kriminologi. Padang: CV. Gita Lentera.
Extrix Mangkepryanto El Sida. 2020. Kriminologi, Viktimologi dan Filafat Hukum (KVFH). Jakarta: Guepedia.
Muhammad Mustofa. 2021. Kriminologi Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum. Jakarta: Kencana.
Ibrahim Fikma Edrisy, S.H., M.H., Kamilatun, S.H., M.H., dan Angelina Putri. 2023. Kriminologi. Bandar Lampung: Pusaka Media.
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. 2006. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. 2020. Kriminologi: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Buku Litera.
Nursariani Simatupang & Faisal. 2017. Kriminologi (Suatu Pengantar). Medan: CV. Pustaka Prima.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
JURNAL
Fahririn & M. Lu’ay Al Hakim. 2023. “Analisis Yuridis Larangan Merokok Bagi Pengemudi Sepeda Motor Di Jalan Raya”, Jurnal Iuris Scientia, 1(2):56.
Hardianto Djanggih & Nurul Qamar. 2018. “Penerapan Teori-Teori Krminologi Dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime).” Jurnal Pandecta, 13(1):19-20.
Septi Wulandari, Siswi Jayanti dan Baju Widjasena. 2017. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Perilaku Berkendara Aman (Safety Riding) Pada Kurir Pos Sepeda Motor di PT. Pos Indonesia Cabang Erlangga Semarang.” Jurnal Kesehatan Masyarakat, 5(5): 347.
Hwian Christianto. 2021. Potret Kriminologis Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan Pencegahannya: Perspektif Sobural. Jurnal Kertha Patrika, 43(3): 312-314.
Agus Alamsyah & Nopianto. 2017. “Determinan Perilaku Merokok Pada Remaja”, Jurna Endurance, 2(1): 26.
INTERNET
Polresta. 2023. “Jumlah Data Kendaraan Polda Kalimantan Barat.” http://rc.korlantas.polri.go.id:8900/eri2017/laprekappolres.php?kdpolda=11&poldanya=KALIMANTAN%20BARAT. Diakses 2 November 2023.
Rahma R. 2021. “Klasifikasi Remaja: Remaja Awal, Remaja Pertengahan Dan Remaja Akhir.” https://www.gramedia.com/literasi/klasifikasi-remaja/#3_Fase_Remaja_Akhir_atau_Dewasa_Muda. Diakses 21 Mei 2024.
Leo Prima. 2021. “Viral: Curhat Pengendara Motor Di Pontianak Kena Api Rokok Dari Pengendara Lain.” https://kumparan.com/hipontianak/viral-curhat-pengendara-motor-di-pontianak-kena-api-rokok-dari-pengendara-lain-1wFjE1PzFae. Diakses 2 Januari 2024.
M. Kemal Dermawan. 2011. “Ruang Lingkup Studi Kriminologi.” https://repository.ut.ac.id/4563/2/SOSI4302-M1.pdf. Diakses 19 Mei 2024.
Sahat Maruli Tua Situmeang. 2020. “ Diktat Mata Kuliah Kriminologi.” https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/4433/7/DIKTAT%20KRIMINOLOGI.pdf. Diakses pada 19 Mei 2024.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University