WANPRESTASI DEBITUR PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNAPENGUSAHA PT.SINAR MAS MULTIFINANCE DI KOTA PONTIANAK

CHALID ADAM HAMDI NIM. A1012201090

Abstract


 ABSTRACK

Mobil merupakan salah satu kebutuhan transportasi yang ada di masyarakat, dikarenakan dengan menggunakan mobil dapat mendukung aktifitas manusia dengan skala yang lebih besar. Misalnya ketika pergi ke tempat yang lumayan jauh seperti luar kota, membawa keluarga dari tempat satu ke tempat lainnya dengan menggunakan mobil. Selain itu, mobil lebih praktis apabila membawa keluarga atau membawa barang yang lebih banyak daripada transportasi lainnya untuk mendukung aktifitas manusia. Oleh karena itu, kebutuhan mobil sebagai alat transportasi sangat lah tinggi setelah kendaraan bermotor.

Dalam pemenuhan kebutuhannya, masyarakat tidak semuanya dapat memenuhi kebutuhan tersebut dengan membelinya secara tunai. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang tumbuh yang berbentuk lembaga pembiayaan non bank. Lembaga pembiayaan menawarkan kepada masyarakat untuk memperoleh kebutuhan hidup berupa mobil dengan cara persyaratan yang mudah dan terjangkau oleh lapisan masyarakat.

Mengenai pinjaman yang mudah dengan bunga ringan dalam proses pembiayaan multiguna sdan mobil, walaupun seperti itu, tetapi masih ada debitur yang telat membayar angsuran, PT. Sinar Mas Multifinance cabang Kota Pontianak menggunakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna untuk keperluan masyarakat sehari – hari dan bukan untuk keperluan usaha.

Faktor penyebab adanya debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan multiguna pembelian mobil dengan jaminan fidusia dikarenakan ketidakmampuan debitur membayar angsuran yakni berkurangnya pendapatan debitur.

Mengenai akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah diberi peringatan dengan pemberian Surat Peringatan berturut – turut sebanyak 2 kali serta dikenakan sanksi terhadap debitur.

Upaya yang dilakukan oleh PT. Sinar Mas Multifinance cabang Kota Pontianak terhadap debitur yang wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna pembelian mobil dengan jaminan fidusia adalah penjualan barang jaminan melalui suatu pelelangan umum dan parate eksekusi melalui penjualan barang jaminan dengan cara di bawah tangan.

 

Kata Kunci : Debitur, Perjanjian Pembiayaan Multiguna, Wanprestasi


 ABSTRACT

Cars are one of the transportation needs in society, because using a car can support human activities on a larger scale. For example, when going to a fairly far place such as out of town, taking the family from one place to another by using a car. In addition, cars are more practical when carrying a family or carrying more goods than other transportation to support human activities. Therefore, the need for cars as a means of transportation is very high after motorized vehicles.

In fulfilling their needs, not all people can meet these needs by buying them in cash. Therefore, many companies have grown in the form of non-bank financing institutions. Financing institutions offer the public to obtain the necessities of life in the form of a car by means of easy and affordable requirements by the layers of society.

Regarding easy loans with low interest in the process of multipurpose financing for car purchases, even though it is like that, there are still debtors who are late in paying installments, PT Sinar Mas Multifinance Pontianak City branch uses Multipurpose Financing Agreements for daily community needs and not for business purposes.

The factor that causes debtors to default in multipurpose car purchase financing agreements with fiduciary guarantees is due to the debtor's inability to pay the installments, namely the reduction in the debtor's income.

Regarding the legal consequences that arise for debtors who are in default, they are warned by giving 2 consecutive Warning Letters and sanctions are imposed on the debtor.

The efforts made by PT. Sinar Mas Multifinance Pontianak City branch for debtors who are in default in the Multipurpose Financing Agreement for the purchase of a car with a fiduciary guarantee is the sale of collateral through a public auction and execution parate through the private sale of collateral.

 

Keywords: Debtor, Multipurpose Financing Agreement, Default

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung Achmad Ichsan, 1992, Hukum Perdata, Pembimbing Masa, Bandung, hal 6.

Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hal.20.

Kartini Mulyadi & Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal 1.

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi. 2006, Metode Penelitian Survey, Jakarta, LP3S, hal 125

M. Yahya Harahap, 2006, Segi – segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung.

M Yahya Harahap, 1994, Segi-Segi Hukum perjanjian, Alumni, Bandung

R.M. Sudikno Mertokusm , 2003, Mengenal Hukum ( Suatu Pengantar ), Liberty, Yogyakarta

R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, hal 1.

R. Subekti dan Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Pradnya Pramita, Jakarta, hal 338

R. Wirjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Tentang Persetujuan – Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung

J. Satrio, Hukum Perikatan, 1995, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti, hal 3 Salim H.S., 2006, Hukum Kontrak, cet. Ke 4, Sinar Grafika, Jakarta

Salim H.S., 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta

Subekti. R, 2001, Pokok pokok Hukum Perdata, Cet XXLX, Jakarta: PT. Inter Masa,

Wirjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan – Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, hal 11.

Yustisia, 2014, KUHPer, KUHA Per ,KUHP, KUHD, Yogyakarta. Catatan kelima

B. Dokumen Hukum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018M Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.

C. Jurnal

Umuk Khir, 2017,” Analisis Yuridis Perjanjian pembiayaan Konsumen Dab Akibat Hukum Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Di Indonesia”, Jurnal Cendekia Hukum, Volume 3 Nomor 1, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja, Payukumbuh

D. Internet

Sinarmas Multifinance. Profil - Sinarmas Multifinance. Simasfinance.co.id.

(Published 2023).

https://pelajaran.co.id/2019/04/pengertianwanprestasi-bentuk-syarat-penyebab-

dan-akibatwanprestasi-menurut-para-ahli.html, (diakses pada 03

Oktober 2019)

Sinarmas Multifinance. Profil - Sinarmas Multifinance. Simasfinance.co.id.

(Published 2023)

Notonegoro, 2012, Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, URL: http:///aningtyasiasblogspot.blogspot.co.id/2012/06hak-kewajban-

warga-negara-html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University