TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA FILM BAJAKAN DI INDONESIA MELALUI LINK DI WEBSITE

AULORA ANGGIANI NIM. A1011201260

Abstract


Abstract

 

This research aims to identify and analyze how to resolve copyright infringement of pirated films through website links and the effectiveness of legal protection for copyright holders. The research method used is normative legal research with a case study approach and a statutory approach. The data obtained were analyzed qualitatively and systematically arranged in the form of descriptions and explanations. The research results show that copyright holders are provided with legal protection in resolving copyright infringement issues, both preventively and repressively. Resolution is carried out in two ways: litigation and non-litigation. Litigation resolution is conducted in the Commercial Court, while non-litigation resolution is carried out through negotiation, mediation, and arbitration. However, the implementation is less effective due to the difficulty of thoroughly addressing the root causes of blocking issues, such as the emergence of similar websites with different domains, the lack of human resources to handle these issues, and the public's lack of awareness regarding intellectual property rights. Therefore, the strict regulations made by the government to combat film piracy are a very good step, but further efforts are needed to ensure their effective implementation, such as increased monitoring, more consistent law enforcement, and educating the public on the importance of respecting copyright. This research contributes to the public's understanding of the importance of respecting the creations made by individuals, helping society to better understand the existence of laws governing copyright, especially cinematographic works, which are not easy to create.

Keywords: film; film piracy; Law No. 28 of 2014

 


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penyelesaian terhadap pelanggaran hak cipta film bajakan melalui link di website dan seberapa efektif peneyelsaian terhadap perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus dan pedekatan Undang-Undang. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yang disusun secara sistematis dalam bentuk uraian dan penjelasan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemegang hak cipta diberikan perlindungan hukum dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran hak cipta, baik secara preventif maupun represif. Penyelesaian dilakukan dengan dua cara yaitu dengan litigasi dan non litigasi. Yang mana penyelesaian litigasi dilakukan di Pengadilan Niaga dan penyelesaian non litigasi di lakukan dengan negosiasi, mediasi dan arbtrase. Namun, pelaksanaan nya kurang efektif di karenakan sulitnya memberantas masalah pemblokiran dari akarnya secara tuntas karena munculnya website serupa dengan domain yang berbeda, kurangnya sumber daya manusia dalam menangani hal tersebut dan kesadaran masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, peraturan tegas yang telah dibuat oleh pemerintah untuk menanggulangi pembajakan film adalah langkah yang sangat baik, namun diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, seperti peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih konsisten serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghargai hak cipta . Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman masyarakat bahwa pentingnya menghargai hasil karya yang telah diciptakan oleh seseorang agar masyarakat dapat lebih paham akan adanya Undang-undang yang mengatur mengenai hak atas karya cipta khususnya karya sinematografi yang dimana hal tersebut bukan merupakan suatu hal yang mudah untuk diciptakan.

Kata Kunci: film; pembajakan film: undang-undang nomor 28 tahun 2014


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra

Aditya Bakti.

Agus Riswandi, Budi dan Syamsudin, M, 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan

Budaya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ajib rosidi, 1984. Undang-Undang Hak Cipta 1982, pandangan seorang awam, Jakarta: Djambatan.

Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, 2005, Hak Kekayaan Intelektual dan

Budaya Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Djubaedillah R & Muhammad .2014. Hak miliki intelektual:;sejarah. Teori dan prakteknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

DJumhana Muhammad dan R.Djubaedillah. 2003. Hak milik intelektual: sejarah, teori dan praktiknya di Indonesia. Bandung: PT. Citr a Aditya Bakti.

Faisal, 2012. Menerobos positivisme hukum. Bekasi:Gramata Publishing, hlm. 99. Gatot Supramono, 2010. Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: PT.

Rineka Cipta.

Hariyadi, S. 2012. Modul Video Sebagai Media Layanan Bimbingan Dan

Konseling, Prima karya.

Henry Soelistyo, 2011. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada.

Hulman penjahitan dan wetmen sinaga, 2009. Performing Right Hak Cipta Atas

Karya Musik dan Lagu serta Aspek Hukumnya. Jakarta: Ind Hill Co. Iswi Hariyani, 2010. Jeratan Utang Piutang, Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Khoirul Hidayah, 2018. Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press: Malang.

Mahmud Kusuma, 2009. Menyilami semangat hukum progresif, Yogyakarta:LSHP.

Muchsin, 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia.

Surakarta.

Muhammad Djumhana, 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan

Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Muhammad. Amirulloh and Helitha Novianti Muchtar, 2016. Buku Ajar Hukum

Kekayaan Intelektual, Bandung: Unpad Press, hlm. 55

Phillipus M.hadjon, 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.

Surabaya: PT. Bina Ilmu.

R. Djubadillah & Muhammad Djumhana , 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Inteleketual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rachmadi Usman,2003. Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan

Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: PT Alumni.

Rahardjo Satjipro, 2000. ilmu hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Rahmi Jened Parinduri Nasution, 2013. Interface Hukum Kekayaan Intelektual

Dan Hukum Persaingan, Penyalahgunaan HKI. Jakarta: PT Raja Grafindo

Persada.

Ras Elyta Ginting, 2012. Hukum Hak Cipta Indonesia (Analisis Teori dan

Praktik), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo, 2007. Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas hlm. 154. Soelistyo Henry, 2016. Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta Dan Etika,

Yogyakarta: Kanisius.

Soerjono Soekanto, 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sri Mamudji dan Soerjono Soekanto, 2011. Penelitian Hukum Normatif, Suatu

Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Supramono Gatot. 2010. Hak Cipta Dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: Rineka

Cipta, hlm .45.

Suwanto, M. A, 2020. Sinematografi Pelajar. Nasmedia.

Suyud Margono, 2010. Hukum Hak Cipta Indonesia ( (RI 2006).

Tim Lindsey, ed. El., 2002, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.

Tim Penyusun Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. 2023. Buku panduan penulisan skripi. Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Tanjunpura.

Venantia Sri Hadiarianti, 2009. Memahami Hukum atas Karya Intelektual. Jakarta

: Universitas Atma Jaya.

Yusran Isnaini, 2010. Buku Pintar HAKI. Bogor: Ghalia Indonesia.

Zeembry, Z. 2006. Jurus Pamungkas Animasi Kartun dengan Flash 8. PT. Elex

Media Komputindo.

Zoebazary, I. 2010. Kamus Istilah Televisi & Film. Gramedia Pustaka Utama.

Artikel Jurnal:

Andre Daniel, Hendro Saptono, & Siti Mahmudah. 2016. “perlindungan hukum pemegang hak cipta fim terhadap pelanggaran hak cipta yan dilakukan situs penyedia layanan film sreaming gratis di internet (menurut undang- undangn nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta)”. Diponnegoro law Journal, Vol. 5 No.3:3

Arya Utama, Titin Titawati, and Aline Febriyani Loilewen, “Perlindungan Hukum

Terhadap Hak Cipta Lagu Dan Musik Menurut Undang-Undang Nomor

Tahun 2014,” Ganec Swara 13, no. 1 (2019): 78–83

Ayup Suran Ningsih & Balqis Hediyanti Maharani. 2019. “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhaap Pembajakan Film Secara Daring”, Jurnal Meta-Yuidis, Vol. 2 No (1):17

H. Deni Nuryadi. 2016. “Teori Hukum Progreif dan Penerapan di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, Vol. 1/No. 2:398

Hendrianto, Kusuma, Z. J., & Dasrol.2019. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Film Dari Kegiatan Streaming Dan Download Pada Website Ilegal. Riau: JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, 6(1), 1–15.

Mirza Sheila Mamentu & Emma V. T. Senewe. 2021. “Penerapan Hukum Terhadap Pembajakan Film Di Situs Internet Dalam Hubungannya Dengan Hak Cipta”, Lex Administratum, Vol. IX/No. 1:5

Gan gan Gunawan Raharja. 2020. “penerapan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di bidang pembajakan film”, Jurnal Meta Yuridis Vol. 3 No (2)

:97&99

Referensi Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Lembaran Negara

Nomor 5599 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 serta Menteri Kominfo Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Koten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang

Penyelesaian Hak Cipta.

Peraturan Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 28

Tahun 2015 Tetang Tata Cara Pendaftaran Ciptaan.

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20

Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 21

Tahun 2013 Tetang Penyediaan Dan Penggunaan Layanan Aplkasi

Dan/Atau Konten Elektronik

Referensi dari Kasus Indonesia

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 762/Pid.Sus/2020/PN Jmb, Mahkamah Agung, 27 April 2021

Internet:

Direktorak Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Pengenalan Hak Cipta, https://dgip.go.id/menu-utama/hak-

cipta/pengenalan. diakses pada 2 Februari 2024

https://www.m.cnnindonesia.com/hiburan/20160927164826-220-

/pembajakan-rugikan-warkop-dki-reborn-sampai-rp20-m. diakses

februari 2024, pukul 10.51 Wib

http://jogja.tribunnews.com/2018/05/03/akibat-pembajakan-industri-film- indonesia-mengalamikerugian-rp-14-triliun-di-4-kota. diunduh 1 Mei 2024

https://www.kompas.com/hype/read/2021/05/02/080844566/pembajak-film- keluarga-cemara-divonis-14-bulan-penjara. Diakses 1 mei 2024

https://www.kominfo.go.id/content/detail/8817/begini -mekanisme-pemblokiran- situs-versi-kemenkominfo/0/sorotan_media. Diakses pada 12 Mei 2024


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University