TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KASUS PEMALSUAN SURAT TANAH DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Forgery of documents is one of the criminal acts that causes anxiety among the public. Forgery of land documents is a form of behavior that can cause losses and even loss of property rights. The existing data shows that cases continue to increase from year to year, but there have been no efforts to prevent forgery. this land certificate occurred.
This research is a qualitative study which aims to obtain an overview of the factors that cause perpetrators to commit criminal acts of forgery of land documents as well as efforts that can be taken to overcome criminal acts of forgery of land documents. The method used in this research is empirical by going directly into the field. This is achieved by summarizing secondary and primary data, describing and analyzing them to get complete answers to the things being researched, then providing suggestions.
The results of the research show that the factors that cause perpetrators to commit the crime of falsifying land documents are caused by economic factors and the desire to control other people's rights or property.
Keywords: Forgery of Letters, Crime, Economic Factors
Abstrak
Pemalsuan surat adalah salah satu tindak pidana yang menjadi keresahan bagi masyarakat, pemalsuan surat tanah merupakan bentuk prilaku yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian bahkan kehilangan hak milik, dari data yang ada memperlihatkan kasus terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, namun belum menemukan upaya untuk mencegah pemalsuan surat tanah ini terjadi.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran faktor-faktor yang menjadi penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi tindak pidana pemalsuan surat tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dengan cara terjun langsung ke lapangan. Hal tersebut di tempuh dengan cara menyimpulkan data sekunder dan data primer, mendeskripsikan dan menganalisisnya untuk mendapatkan jawaban yang lengkap terhadap hal yang diteliti, kemudian diberikan saran.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah disebabkan oleh faktor ekonomi dan keinginan untuk menguasai hak atau harta milik orang lain.
Kata Kunci: Pemalsuan Surat, Tindak Pidana, Faktor Ekonomi
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdussalam, R. 1997. Penegakan Hukum Di Lapangan Oleh Polri. Gagas Mitra Catur Gemilang.
Abintoro Prakoso. 2013. Kriminologi dan Hukum Pidana. Laksbang Grafika. Yogyakata.
Adami Chazawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education, Yogyakarta.
As. Alam & Amir Ilyas. 2010. Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi. Makassar.
Barda Nawawi Arief. 2007. Masalah Pengekan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Cainur Arrasjid. 1999. Suatu Pemikiran tentang Psikologi Kriminal. Medan: Kelompok Studi dan Masyarakat Fakultas Hukum USU.
Dirdjosisworo, S. 1994. Sinopsis Kriminologi Indonesia. Mandar Madju. Jakarta
Emilia Susanti & Eko Rahardjo. 2018. Hukum dan Kriminologi. Bandar Lampung: CV Aura Utama Raharja
Erdianto Efendi. 2011. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar.Refika Aditama Bandung.
Harahap, N. A. 2014. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kriminalitas di Sumatera Utara (Melalui Pendekatan Ekonomi). Tesis. Medan: Universitas Negeri Medan.
I.S.Susanto. 2011. Kriminologi. Genta Publishing, Yogyakarta.
Kriyantono, Rachmat. 2006. Teknik Praktis Riset Komunikasi : Disertai Contoh Praktis Riset Media, Public Relations, Advertising, Komunikasi Organisasi, Komunikasi Pemasaran. Jakarta: Kencana
Koesnan R.A. 2005. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Sumur, Bandung.
Mulyana W. Kusumah. 1981. “Kejahatan Dan Penyimpangan”. YLBHI: Jakarta.
Sarifuddin Azwar. 1998. “Metode Penelitian”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Soedarto. 2000. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung,2000
Soedjono Dirjosisworo. 1984. Pengantar Penelitian Kriminologi. Remaja Karya: Bandung.
Sugiyono. 2006. “Metode Penelitian Administrasi”. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2008. “Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D”. Bandung: Alfabeta.
Suharso & Ana Retnoningsih. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cv. Widya Karya, Semarang.
Sumadi Suryabrata. 1998. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Topo Santoso & Eva Achjani Zulfa. 2001. Kriminologi. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Jurnal
Apriani, Sri Ulma. 2017. “Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Perjalanan Oleh Warga Negara Asing”. Nusa Tenggara Barat. Universitas Mataram.
Hattu, Jacob. 2014. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak”. Universitas Pattimura.
Hidayat, Taufik. 2019. “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Oleh Direktorat Jendral Imigrasi”. Universitas Medan Area.
Jerold, dkk. 2019. “Upaya Imigrasi Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengguna Dokumen Perjalanan Palsu”.
Mangkepriyanto, Extrix. 2019. “Hukum Pidana dan Kriminologi”. Guepedia.
Mohede, Noldy. 2011. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Keimigrasian”.
Natsir, Jufri, dkk. 2021. “Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah Rinci Di Wilayah Hukum Polres Maros”. Indonesian Journal Of Legality.
Nickerson,C. 2023. “Teori Anomie Dalam Sosiologi: Pengertian Dan Contoh”. Simply psychology.
Simanjuntak, Stefanus Rachman. 2022. “Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Warga Negara Asing Dalam Pemalsuan Dokumen (putusan: 158/PID. SUS/2021/PT. KWG)”.
Siagian, Edel Joshua. 2021. “Kajian Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Hak Milik Tanah”. Fakultas Hukum Unsrat.
Dokumen Hukum
Pasal 236 KUHP
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University