ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PENETAPAN PERKARA NO. 155/PDT.P/2023/ PN.JKT.PST TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
Abstract
Abstract
The judge's legal consideration regarding the registration of interfaith marriages according to Indonesian positive law is Article 35 letter (a) of Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration which reads: "Marriages determined by the Court". So the District Court in Decision Number 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST decided to give permission to Joshua Evan Anthony and Stefany Wulandari to carry out registration of interfaith marriages at the Central Jakarta City Population and Civil Registration Sub-department Office by showing a copy. determination that already has permanent legal force.
The method used in this research is a normative method. Normative legal research is legal research on secondary data in the form of library research which is carried out by examining library materials in the form of primary, secondary and tertiary data.
The results of the analysis from this research are that the judge's considerations in granting permission to register interfaith marriages in the determination of case Number 155/PDT.P/2023/PN.JKT with the issuance of SEMA Number 2 of 2023 were addressed to the Chairman/Head of the High Court of Appeal and the Chairman /The Head of the Court of First Instance expects all Judges to comply with the rules so that the decision in case Number 155/PDT.P/2023/PN.JKT is annulled by the Supreme Court and the marriage between the two parties is declared legally invalid.
Keywords: Legal Considerations, Marriage, Different Religions
Abstrak
Pertimbangan hukum hakim terhadap pencatatan perkawinan beda agama menurut hukum positif Indonesia ialah Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi: “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan”. Jadi Pengadilan Negeri dalam Putusan Nomor 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST menetapkan dengan memberikan izin kepada Joshua Evan Anthony dan Stefany Wulandari untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat dengan menunjukkan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang berupa data primer, sekunder, dan tersier.
Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah \Bahwa pertimbangan hakim dalam memberikan izin pencatatan perkawinan beda agama dalam penetapan perkara Nomor 155/PDT.P/2023/PN.JKT dengan dikeluarkanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang ditujukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tinggi Banding dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama diharapkan semua Hakim untuk tunduk pada aturan sehingga penetapan perkara Nomor 155/PDT.P/2023/PN.JKT dibatalkan oleh Mahkamah agung dan perkawinan antara kedua pihak tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.
Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Perkawinan, Beda Agama
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arifin, Firdaus, Hak Asasi Manusia: Teori Perkembangan dan Pengaturan, Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2019.
Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Djuher. Z, Hukum Perkawinan Islam dan Relevansinya dengan Kesadaran Hukum Masyarakat, (Jakarta: Dewaruci Press, 1983)
Muhammad, Abdul kadir, Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004).
Nurhayati, Yati, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: Nusa Media, 2020)
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Cetakan Keenam, Jakarata Kencana Prenada Media Group.
Prof. Subekti S.H, 2001, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Subekti, 1985,Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa
Salim H.S, 2017, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta.
Soedharyo Soimin, 2017, Himpunan Yurispredusi Tentang Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika
Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jawa Barat.
Utrecht dalam Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Wahyono Darmabrata. Tinjauan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaanya. Jakarta: CV. Gitama Jaya, 2003.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Hak Asasi Manusia Konsep Dasar Dan Perkembangan Pengertiannya Dari Masa Ke Masa, (Jakarta, Elsam,, 2007)
Yasid Abu, 2010, Aspek-Aspek Penelitian Hukum: Hukum Islam – Hukum Barat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,.
Yusuf, A. Muri, Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif dan penelitian Gabungan, (Jakarta: Prenamedia, 2006)
Artikel Jurnal
Ana Lela,dkk, “Fikih Perkawinan Beda Agama Sebagai Upaya Harmonisasi Agama: Studi Perkara Perkawinan Beda Agama di Jember”, Jurnal Ilmu Aqidah dan Studi Keagamaan, 4, 1 (Oktober 2016)
Jalil, Abdul, Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan 6, No. 2: 66, 2018.
Mardalena Hanifah, “Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Soumatera Law Review, Vol. 2, No. 2 (2019)
Mulyadi, M. Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian, Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol. 16, No. 1, Januari 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman .
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University