TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL PADA KABUPATEN SINTANG
Abstract
Abstract
Unlicensed Mining Activities are mining businesses carried out by individuals, groups of people or companies/foundations with legal entities whose operations do not have permits from central or regional government agencies in accordance with applicable laws. In West Kalimantan, more precisely, Sintang City has a way to make money by mining illegal gold, which has been done for generations by the people of Sintang. This type of research is empirical research. The data used in this research is qualitative data. Data was obtained using verbal and written interviews with related parties and analyzed using social theory. The results of this research concluded that the crime of illegal gold mining was motivated by several factors. These factors are triggered by socialism, namely the image that crime is a mental abstraction that cannot be separated from the context of society where the crime occurs, because it involves social values, cultural aspects and structural factors, each society always has a scale of social values regarding religious values, cultural and social. This results in people being influenced to commit acts that are against the law.
Keywords: Mining, Gold, Illegal Mining
Abstrak
Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang atau perusahaan/yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Di Kalimantan Barat lebih tepatnya Kota Sintang memiliki cara untuk mencari uang dengan cara menambang emas ilegal dimana hal ini sudah dilakukan secara turun – menurun oleh masyarakat Sintang. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif. Data didapatkan dengan metode wawancara secara lisan maupun tertulis dengan pihak terkait dan dianalisis dengan menggunakan teori sobural. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa, tindak pidana tambang emas ilegal dilatar belakangi oleh beberapa faktor. Faktor – faktor tersebut dipicu oleh sobural yaitu gambaran bahwa kejahatan merupakan abstraksi mental yang tidak dapat dilepaskan dari konteks masyarakat dimana kejahatan tersebut muncul, karena melibatkan nilai sosial, aspek budaya dan faktor structural, tiap masyarakat selalu memiliki skala nilai sosial menyangkut nilai- nilai agama, budaya dan sosial. Sehingga mengakibatkan masyarakat terpengaruh untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Kata Kunci: Pertambangan, Emas, Pertambangan Ilegal
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Alam, A.S. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Reflksi.
Alam, A.S dan Amir Ilyas. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi Books.
Amiruddin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Bosu, B. 1982. Sendi-Sendi Kriminologi. Surabaya: Usaha Nasional.
Efendi, Jonaedi, Johny Ibrahim. 2020. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana. Cetakan ke-III.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Nandang. 2013. Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia
Nassarudin, Ende Hasbi. 2016. Kriminologi. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Nur, Efa Rodiah. 2015. Kriminologi (Suatu Pengantar). Lampung: Institut Islam Negeri Bandar Lampung.
Nurhidayah. 2017. Tinjauan Kriminologis Kejahatan Kekerasan Yang DIlakukan Secara Bersamasama Dimuka Umum. Makassar: Skripsi Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Prakoso, Abintoro. 2013. Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika.
Ridwan dan Ediwarman. 1994. azas-azas kriminologi. Medan: USU Press.
Salam, A.S. dan Amir Ilyas. 2018. Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.
Saleng, Abrar. 2004. Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII press.
Salim H.S. 2004. Hukum Pertambangan. Jakarta: Raja Grafindo.
Salim, H. HS. 2004. Hukum Pertambangan di Indonesia. Mataram: Cet. I, PT Raja Grafindo Persada
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. 2001. Kriminologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. 2008. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi. 1999, Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES.
Soedjono. 1976. Penanggulangan Kejahtan. Bandung: ALUMNI.
Sudrajat, Nandang. 2010. Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum. Jakarta: PT Buku Seru.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D., Bandung: Alphabet
Supramono, Gatot. 2012. Hukum Pertambangan Mineral dan Batu bara di Indonesia. Jakarta: Rienaka Cipta, cetakan 1.
Yafie, Ali. 2006. Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Jakarta: Ufuk Press
Jurnal:
Anjami, Trisnia. 2017. The Social Impact Of Illegal Gold Mining In The Village Sungai Sorik Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnala JOM FISIP, Vol.4, No.22
Erlina. 2014. Analisa Kriminologi Terhadap Kekerasan dalam Kejahatan, Jurnal Hukum Pidana Vol.3, No.2.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2005
Ngadiran, Santoso P, Purwoko B. 2002. Dampak Sosial Budaya Penambangan Emas di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Propinsi Kalimantan Barat. Jurnal SOSIOHUMANIKA
Refika, Fanny, M. Musa, dan Heni Susanti. 2023. Jurnal Program pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Volume 7 Issue 1, Available from: https://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/download/15586/5995/54273
Undang-Undang:
Udang-Undang nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Website:
Aris. 2021. Pengertian Sosial, Unsur, serta Cakupan Didalamnya. Available from: https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-sosial/
ATM Promining. 2024. Dompeng Emas. Available from: https://www.tambang.id/dompeng-emas
Shidarta. 2019. Apa Itu Budaya Hukum?. Available from: https://business-law.binus.ac.id/2019/10/04/apa-itu-budaya-hukum/
Aris. 2021. Pengertian Teori Struktural Fungsional Menurut Beberapa Ahli. Available from: https://www.gramedia.com/literasi/teori-struktural-fungsional/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University