TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEL A K U PE RJ O KI AN PEM BU AT A N KAR Y A ILMIAH DI PERGURUAN TINGGI MENURUT HUKUM POSITIF

SRI INDAH LESTARI NIM. A1011201023

Abstract


 Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap Perjokian di Perguruan Tinggi, menganalisis motif pelaku perjokian di lingkungan kampus dan pengaturan terhadap kasus perjokian yang sering terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi.

Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian kualitatif, karena penelitian ini berupa kajian pustaka library research yaitu kajian yang menggunakan bahan kepustakaan sebagai sumber data, maka sumber datanya ialah berupa buku-buku, kitab-kitab, jurnal-jurnal, maupun hasil penelitian yang terkait dengan objek kajian yang di kaji. Dari sudut pandang penelitian hukum, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif, artinya, penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar analisis. Hal ini dilakukan dengan cara menelusuri peraturan-peraturan dan literatur yang relevan dengan permasalahan yang diteliti...

Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa belum ada peraturan yang secara spesifik atau khusus mengatur tentang tindak perjokian ini, sehingga perlu adanya penemuan hukum baru. Adapun peraturan-peraturan yang penulis cantumkan disini tidak pernah digunakan untuk menindak kasus perjokian, hal ini juga disebabkan karena ketidakjelasan regulasi di suatu instasi perguruan tinggi mengenai tindakan ini. Adapun kode etik akademik tidak jelas menyebutkan tentang sanksi terhadap perjokian.

 

Kata Kunci : Perjokian, Perguruan Tinggi, Kode Etik.

 

 Abstract

This research aims to determine the juridical review of jockeying in higher education, analyze the motives of perpetrators of jockeying in the campus environment and regulate the cases of jockeying that often occur in the tertiary environment.

The research method that researchers use is qualitative research, because this research is in the form of a library research study, namely a study that uses library materials as a data source, so the data sources are books, books, journals, and research results related to the object of study being studied. If viewed from a legal research perspective, this research is included in the category of normative legal research, namely legal research carried out by examining library materials or secondary data as a basis for research by conducting searches on regulations and literature relating to the problems being discussed thorough.

The results of this research are that there are no regulations that specifically or specifically regulate this act of jockeying, so there is a need to find new laws. The regulations that the author lists here have never been used to take action against cases of jockeying, this is also due to the lack of clarity in the regulations in a higher education institution regarding this action. The academic code of ethics does not clearly state sanctions against jockeying.

 

Keywords: Jockeying, College, Code of Ethics


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Soekanto soerjono. 2012 penelitian hukum, Jakarta: Raja grafindo persada.

M. Yahya harahap. 2000. pembahasan permasalahan KUHP dan pembahasan KUHP pasal 380 ayat 1 angka 2 KUHP, Jakarta: sinar grafika

Dr. Nursipa harahap, M.A, 2020. penelitian kualitatif, Cetakan pertama, Maret.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D, Bandung. Ahmad Rifai, 2011, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, SinarGrafika, Jakarta.

Resti Amita Sari. 2020. “Fenomena Jasa Joki Skripsi pada Kalangan Mahasiswa di Kota Jambi”, Skripsi Jambi :Universitas Sriwijaya.

Diana Tisa Indriani, 2019. “Bentuk Kecurangan Akademik Dialangan Mahasisaw” Skripsi, Semarang : Univesitas Negri Semarang.

Makita Cendiana. 2015. “Perjokian Skripsi di kalangan Mahasiswa di Pacitan” Skripsi Surabaya: UNAIR.

Ritzer, George, dan Douglas J. Goodman. 2012. Teori Sosiologi Modern Edisi Revisi.Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Dr. Nursipa harahap, M.A. 2020. penelitian kualitatif, cetakan pertama.

Achmad Fanani. 2015. Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, cetakan ke-1. Yogyakarta: Literindo.

Adami Chazawi. 2002. Pengantar Hukum Pidana Bag 1, Jakarta: Grafindo.

Agus Sugiono, Ibnu Ali. 2017. Pendidikan anti Korupsi pada Remaja di Desa Bujur Tengah Pamekasan: seminar nasional hasil pengabdian kepada masyarakat (SENIAS). Madura: Universias Islam Madura.

Ahmad Rifai. 2014. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika.

Ahmad Rifai. 2011. Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif.

Anggito Abimanyu. 2014. “Tata Cara Mengacu Kepustakaan dan Plagiarisme”.

Bambang Sutiyoso. 2012. Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta : UII Press Yogyakarta.

Dian Tarakanita. 2012. ”Menjawab Realitas Pro dan Kontra Skripsi menjadi Syarat Kelulusan”, Surakarta: Essai UNS.

Diana Tisa Indriani. 2019. Bentuk Kecurangan Akademik Dialangan Mahasisawa. Semarang : Univesitas Negri Semarang.

Dr. Nursipa harahap M.A. 2020. Penelitian Kualitatif. Medan :Wal Ashri Publishing.

Eddy O. S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta.

H. Ishaq. 2017. Metode penelitian Hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disetasi. Alfabetha.

Irwan Khoiruddin. 2017. “Tak ada payung hukum, gurita bisnis skripsi mungkin akan distop”, Surat Kabar kompas. Jakarta 15 Maret

Makita Cendiana. 2015. Perjokian Skripsi di kalangan Mahasiswa di Pacitan. Surabaya: UNAIR.

Agnes fitryantica, 2018. Tinjauan yuridis tindak pidana terhadap pelaku perjokian pembuatan karya ilmiah di perguruan tinggi menurut hukum positif dan hukum islam. Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta..

Moeljatno. 2008. “Asas-asas Hukum Pidana”. Jakarta: Rineka Cipta.

Moh. Nadlir. 2017 “Kasus Plagiarisme, Rektor UNJ hanya diberhentikan sementara”, Surat Kabar Kompas. Jakarta 29 September.

Nandang Alamsah D dan Sigit Suseno, Modul I Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus.

P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesai. PT. Citra Aditya Bakti, . Bandung.

Resti Amita Sari. 2020. Fenomena Jasa Joki Skripsi pada Kalangan Mahasiswa di Kota

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Satryo Soemantri Brodjenogoro, 2010. Strategi dan Kebijakan Jangka Panjang Pendidikan Tinggi. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, DirektoratJenderal Pendidikan tinggi.

Simons. 1981. “Kitab Pelajaran Hukum Pidana”, Terjemahan P.A.F. Lamintang, bandung:

Soerjono Soekanto. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo. 1996. Penemuan Hukum. Yogyakarta : Liberty Yogyakarta.

Wirjono prodjodikoro. 1986. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Eresco

Artikel jurnal

Yuliati. 2012. ” Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Berkaitan Dengan Plagiarisme Karya Ilmiah Di Indonesia”, Jurnal Arena Hukum, 6(1): 60.

Puji Anto. 2016. “Analisis Sosiologis dan Aplikasinya dalam Pembelajaran Unsur Ekstrinsik Karya Sastra”, Jurnal Inovasi pendidikan dasar, 1,(2): 80.

Makita Cindiana. 2015. “Perjokian Skipsi dikalangan Pacitan” Jurnal Online Sosiologi Fisip Unair, 4 (2): 17.

Johan Pramudya Utama. 2013. “Tindak Pidana Plagiarisme Jasa Pembuatan Skripsi Sebagai Pelanggaran Hak Cipta”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2(3): 202

Idha winarsih, Cahyo budi utomo, tsabit azinar ahmad. 2017. “Peranan Pembelajaran sejarah dan penanaman nilai karakter religius nasionalisme”. Indonesian Journal of History Education, 5(12): 23.

Heri Maulana. 2016. “Pelaksanaan Pendidikan Karakter”. Jurnal Khasanah Ilmu, 7 (1): 21-22.

Fredericus Fios. 2012. ”Keadilan Hukum Jeremy Bentham dan Relevansinya bagi praktik Hukum Kontemporer”, Jurnal Humaniora Binus University. 3 (1): 304

Anwar Jusuf. 2010. “Inovasi kurikulum dengan praktik kejujuran akademik di fakultas kedokteran universitas kristen krida wacana”. Jurnal UKRIDA, (2) 4: 7

Andika Rifqi Fadilla, Haryadi, Mohamad Rapik. 2023. “Plagiarisme Karya Ilmiah Dalam Kacamata Hukum Pidana”, PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1): 150.

Amelia Ariyani. 2013. “Mengungkap Joki Skripsi di Perguruan Tinggi di Semarang”, Jurnal Undip, Ilmu Komunikasi, 1,(3) 6.

UGM. 2013. “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003”, UU20-2003 pasal 25 ayat 2 Sisdiknas Jurnal UGM.

Internet

Youngky. 2022. jerat pidana sarjana jalur joki. Available from : https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20221025/Jerat-Pidana-Sarjana-Jalur-Joki/. (Accessed October 2, 2023).

Soekanto soerjono. 2011. Pengertigan Tinjuan Yuridis. Avilable from:_http://infopengertian.biz/pengertian-yuridis-da-penerapannya-di masyarakat.html. (Accessed October 2, 2023).

Seprila Mayang. 2021. Pengertian karya ilmiah menurut para ahli dan jenis-jenis karya ilmiah. Available from : https://blog.maukuliah.id/pengertian-karya-ilmiah-menurut-para-ahli-dan-jenis-jenis-karya-ilmiah/. (Accesed February 12, 2024)

Pengelola Web Direktorat SMP. 2023. Mengenal Artificial Intelligence: Teknologi yang akan Mengubah Kehidupan Manusia. Avillable from : https://ditsmp.kemdikbud.go.id/mengenal-artificial-intelligence teknologi-yang-akan-mengubah-kehidupan-manusia/. (Accesed February 16, 2024)

Nurul hidayah. 2024. “Contoh karya, pengertian, ciri, jenis”. Avillabe from:https://www.brainacademy.id/blog/karya-ilmiah. (Accessed January 26, 2024).

M. Haris. “Jenis pendidkan tinggi di Indonesia”. Avillable from: https://www.gramedia.com/literasi/jenis-pendidikan-tinggi-di-indonesia/. (Accessed January 26, 2024)

Jasa pembuatan skripsi. 2020. Jasa pembuatan tesis.net. Avillable from : https://jasapembuatantesis.net/. (Accessed Maret 3, 2024)

Bayu Ardi Isnanto. 2023. “Ghost Writer: Pengertian, Tugas, Kelebihan, dan Kekurangan”. Avillable from: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6969743/ghost-writer-pengertian-tugas-kelebihan-dan-kekurangan# (Accessed 26, 2024).

UGM. 2003. “Undang-undang republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003”, UU20-2003 pasal 25 ayat 2 sisdiknas jurnal UGM.

Geldis Efeendi. 2019. “Tingkat Kesadaran dan Kresepsi Tentang Plagiarisme pada Mahasiswa Keperawatan”, Makassar : jurnal UNHAS

Peraturan Perundang-undangan

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu PendidikanTinggi Pasal 18 ayat (9)

Pasal 380 ayat (1) angka 1 KUHP

Undang_undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 ayat (2) tahun 2003


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University