ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PERKARA CERAI GUGAT PUTUSAN NO.690/PDT.G/2022/PA.PTK
Abstract
ABSTRACT
The presence of both parties in a divorce case is important, so that the case can be decided in accordance with applicable regulations. In this regard, the author is interested in examining a legal fact in the Judge's Consideration in Pontianak Religious Court Decision Number 690/Pdt.G/2022/PA.Ptk, the subject matter of which is regarding a contested divorce which was decided by verstek. The purpose of this study is to analyze the judge's legal considerations and to analyze the legal consequences affected after the judge's decision. The research method used by the author, seen from the type of research, is included in normative legal research, namely by studying the Pontianak Religious Court Decision Case Number 690/Pdt.G/2022/PA.Ptk, while when viewed from the nature of the research, namely deductive, which means research intended to provide a detailed, clear and systematic description of the subject matter of the research. From the results of research and discussion, it is known that the consideration used by the Judge of the Pontianak Religious Court in case No. 690/Pdt.G/2022/PA.Ptk is that in the absence of the Defendant in the trial, it means that the Defendant has waived his right to answer and is considered to recognize all the arguments of the Plaintiff's claim. The reason for the Plaintiff's request is justified based on the Compilation of Islamic Law which contains a number of reasons that can be grounds for divorce, one of which is if between husband and wife there are continuous disputes and arguments and there is no hope that they will live in harmony again in the household. The legal consequences that can arise in a case of contested divorce decided by verstek are the end of a husband and wife relationship that not only has an impact on the parties regarding the issue of broken marital ties, but also has an impact on child custody and joint property and a change in the situation and conditions where initially the two of them had the status of husband and wife and now they are no longer husband and wife.
Keywords : Judge's Consideration, Divorce, Verstek Decision
Abstrak
Hadirnya kedua belah pihak dalam suatu perkara perceraian merupakan hal yang penting, agar perkara dapat diputus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terkait hal ini penulis tertarik untuk meneliti sebuah fakta hukum dalam Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 690/Pdt.G/2022/PA.Ptk yang pokok perkaranya adalah mengenai cerai gugat yang diputus dengan verstek. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dan untuk menganalisis akibat hukum yang terdampak setelah adanya putusan hakim. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis dilihat dari jenis penelitian adalah termasuk kedalam penelitian hukum normative, yaitu dengan cara mempelajari Putusan Pengadilan Agama Pontianak perkara Nomor 690/Pdt.G/2022/PA.Ptk, sedangkan jika dilihat dari sifat penelitian yaitu bersifat deduktif yang berarti penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Dari hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Pertimbangan yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Pontianak dalam perkara Nomor 690/Pdt.G/2022/PA.Ptk adalah bahwa dengan ketidakhadiran Tergugat dalam persidangan, berarti Tergugat telah melepaskan hak jawabnya dan dianggap mengakui seluruh dalil gugatan Penggugat. Alasan permohonan Penggugat tersebut dibenarkan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam yang memuat sejumlah alasan yang dapat menjadi alasan perceraian, salah satunya jika di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Akibat hukum yang dapat timbul dalam perkara cerai gugat yang diputus dengan verstek ialah berakhirnya suatu hubungan suami dan istri itu tidak hanya berdampak bagi para pihak terkait masalah ikatan perkawinannya yang putus, tetapi juga berdampak pada hak asuh anak dan harta bersama dan adanya perubahan situasi dan kondisi yang mana pada awalnya keduanya berstatus sebagai suami dan istri dan sekarang sudah tidak menjadi suami dan istri lagi.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Cerai Gugat, Putusan Verstek
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Achmad Ali. 2008. Menguak Tabir Hukum. Bogor : Ghalia Indonesia.
Ahmad Mujahidin. 2008. Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia. Jakarta : Ikatan Hakim Indonesia IKAHI.
Ahmaturahman. 2011. Hukum Acara Perdata Indonesia. Palembang: Universitas Sriwijaya.
Amir Ilyas. 2016. Kumpulan Asas-asas Hukum. Jakarta:Rajawali.
Arso Sastroatmodjo. 1981. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta : Bulan Bintang.
Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung: CV Mandar Maju.
Bambang Sugeng. 2012. Pengantar Hukum Acara Perdata Dan Contoh Dokumen Litigasi. Jakarta : Kencana.
Gemala Dewi. 2005. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana.
H. Sulaiman Rasjid. 2004. Buku Fiqh Islam. Yogyakarta : Sinar Baru Algensindo.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
K. Wantjik Saleh. 1987. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Lilik Mulyadi. 2007. Kekuasaan Kehakiman. Surabaya : Bina Ilmu.
M. Fauzan. 2005. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.
M. Solly Lubis. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung : Mandar Madju.
M. Yahya Harahap. 2005. Kedudukan dan Kewenangan Acara Peradilan Agama. Jakarta : Sinar Grafika
M. Yahya Harahap. 2006. Hukum Acara Perdata. Jakarta.
Mahmakah Agung Republik Indonesia. 2006. Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim. Jakarta: Pusdiklat MA RI.
Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
P.N.H.Simanjuntak. 2007. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta : Pustaka Djambatan.
R. Soeparmono. 2015. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Bandung: Mandar Maju.
R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
R. Tresna. 1996. Komentar HIR, Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Roihan Rasyid. 2006. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta : PT. Raja Grapindo Persada.
Satjipto Rahardjo. 1991. Ilmu Hukum. Bandung : Alumni.
Sayyid Sabiq. 2011. Fiqih Sunnah. Jakarta : Pena Publishing.
Soedjono Dirjosisworo. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:UI Pres.
Soerjono Soekanto. 2019. Pengantar Ilmu Hukum. Depok:UI Press.
Soesilo Prajoga. 2007. Kamus Lengkap Hukum. Jakarta : Wacana Intelektual.
Soesilo, KItab Undang-Undang Hukum Perdata. 2014. Bandung : Buana Press.
Subekti. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa.
Sudikno Mertokusumo. 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty
Sudikno Mertokusumo. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty.
Zahry Hamid. 1979. Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Yogyakarta : Bina Cipta.
Jurnal
Amaliah, Rezki, Dachran S. Busthami, and Anggreany Arief. 2021. Penerapan Putusan Verstek Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas LI Majene. Journal of Lex Generalis (JLG) 2.3.
B. Arief Sidharta (penerjemah). 2008. Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung : P.T. Refika Aditama.
Baharudin, Indah Satria, M. Ariq Gumilang. 2023. Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Verstek pada Perkara Perceraian Nomor 1916/Pdt.G/2022/PA.Tnk. Journal of AMSIR Law Journal 4 (2).
Darmawati & Asriadi Zainuddin. 2015. “Penerapan Keputusan Verstek Di Pengadilan Agama”. Jurnal Al-Mizan, 11(1). Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai.
Ema Rahmawati & Linda Rachmainy. 2016. “Penjatuhan Putusan Verstek dalam Praktik di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Bandung dalam Kajian Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia”. Jurnal Hukum Acara Perdata, 2(2). Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata.
Isnantiana, Nur Iftitah, Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan,Jurnal Pemikiran Islam ISLAMADINA 18, no. 2, Juni 2017.
Nurdin, M. 2018. Kajian Yuridis Penetapan Sanksi Di Bawah Sanksi Minimum Dalam Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13 (2).
Sitorus, S. 2018. Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden Verzet). Jurnal Hikmah, 15(1).
Wahyu Wibisana. 2016. "Pernikahan dalam Islam", Jurnal Pendidikan Islam-Ta'lim Vol.14. 186.
Peraturan Perundang-Undangan
Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847.
Herziene Indonesische Reglement (HIR), Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Presiden RI, Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Mengenai Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Rechtsreglement Voor De Buitengewesten (RBG), Staatsblad Nomor 277 Tahun 1927.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pembaharuan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Skripsi
Alhamid Baharuddin, 2020, Analisis Dasar-Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Palu Kelas I.A, Skripsi, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu.
Nabiilah Dhiyaa Mustika, 2022, Putusan Verstek Dalam Perkara Cerai Gugat (Studi Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1248/Pdt.G/2020.PA.Plg), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Palembang.
Nilam Andria Sari, 2019, Determinasi Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Mamuju Kelas II (Analisis Hukum Islam), Skripsi, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.
Slamet Nur, 2019, Akibat Hukum Putusan Verstek Pada Cerai Gugat Perkara Nomor 1053/Pdt.G/2018/PA.KJN dan Perkara Nomor 0698/Pdt.G/2018/PA.KJN Di Pengadilan Agama Kajen, Skripsi, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Pekalongan.
Zaki Mahmud, 2018, Analisis Yuridis Verzet Tehadap Putusan Verstek dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Negeri Sleman, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Internet
Yusuf Abdhul. 2023. Studi Pustaka Pengertian, Tujuan, Sumber dan Metode. Available from: https://deepublishhstore.com/blog/studi-pustaka/. (Accessed December 21, 2023).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University