TINJAUAN YURIDIS AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SEBAGAI OPEN LEGAL POLICY

ROBY NIM. A1011171207

Abstract


Abstrak

Penelitian ini membahas tentang pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam proses pengujian ketentuan Presidential Threshold sebagai syarat yang harus terpenuhi bagi partai politik untuk dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres). Ketentuan Presidential Threshold menimbulkan polemik lantaran telah mengganggu hak konstitusional partai politik dan mempengaruhi partisipasi rakyat. Pengujian pada Presidential Threshold telah banyak dilakukan untuk dapat melakukan penghapusan angka yang menjadi syarat bagi partai politik. Namun Mahkamah Konstitusi selalu menolak permohonan terkait presidential threshold, hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ambang batas tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) karena Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur secara jelas mekanisme pemilihan sehingga ambang batas tersebut dianggap sebagai mekanisme atau tata cara pemilihan presiden yang di delegasikan kepada para pembentuk undang-undang, meskipun pada perjalanannya mahkamah konstitusi pernah membatalkan ketentuan yang terkait dengan open legal policy.

Kata kunci : mahkamah konstitusi; presidential threshold; kebijakan hukum terbuka

 

 

                                                            Abstract

This study discusses the Constitutional Court's considerations in the judicial review process of the Presidential Threshold provision as a requirement for political parties to nominate presidential and vice-presidential candidates in the presidential election (Pilpres). The Presidential Threshold provision has sparked controversy as it interferes with the constitutional rights of political parties and affects public participation. Numerous attempts have been made to eliminate the threshold requirement for political parties. However, the Constitutional Court has consistently rejected applications related to the presidential threshold, stating that this threshold is an open legal policy. The Court argues that the 1945 Constitution does not explicitly regulate the election mechanism, thus considering the threshold as a mechanism or procedure for the presidential election delegated to the legislators. This stance persists despite the Court's history of invalidating provisions related to open legal policy.

Keywords : constitutional court; presidential threshold; open legal policy

 

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Alfa, F. dan Wicipto S. (2022) : Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum Serentak: Kemunduran Demokrasi Konstitusional?

Dody Nur Andriyan. (2016). Hukum Tata Negara Dan Sistem Politik: Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Firdaus Emilda dan Nabella Puspa Rani.(2015). Hukum Tata Negara.Yogyakarta: Genta Publishing.

Jimly Asshiddiqie. (2005) Hak Asasi Manusia: Teori, Hukum, Kasus. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Inu Kencana Syafiie. (2002). Sistem Pemerintahan Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta, Hlm. 53.

John Rawls (2011), A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, h. 13.

Mahfud MD . (2013) Politik Hukum di Indonesia.akarta: Rajawali Pers, 2013.

Mahmud. (1993). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Mariam Budiardjo dkk. (2017). Pengantar Ilmu Politik. Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka.

Miriam Budiardjo, (1996). Dasar-dasar Ilmu Politik, Cetakan ke-7, Gramedia, Jakarta. hlm. 50

Muchamad Ali Safa’at. (2011). Pembubaran Partai Politik Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Saldi Isra. (2018). Pergeseran Fungsi Legislasi, Edisi Kedua, Depok. PT RajaGrafindo Persada.

Soimin, dan Mashuriyanto. (2012). Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.

Tim Penyusun Kamus, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta, (1988), hlm 292 Dictionary Modren Englis Press, Jakarta, hlm.1662

Widayati. (2019). Problematika Presidential Threshold Dalam Penyelenggaraan

Pemilihan Umum Serentak Yang Berkeadilan. Semarang: Unissula Press.

B. Jurnal

Fuqaha. (2017). Pengisian Jabatan Presiden dan Presidential Threshold dalam Demokrasi Konstitusional di Indonesia. Jurnal Ajudikasi, Volume 01 Nomor 2 (Desember).

Ghoffar, Abdul. (2018). Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara Lain. Jurnal Konstitusi, Volume 15 Nomor 03 (September).

Jamaludin Ghafur. (2019). Presidential Threshold, Sejarah, Konsep, dan Ambang Batas Persyaratan Pencalonan dalam Tata Hukum di Indonesia. Malang: Setara Press. h. 12

Kasih, E. (2018). Pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi dalam sistem politik di Indonesia guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jurnal Kajian Lemhannas RI. h 51.

Muhammad Fahmi Islami & Fathudin. (2023). Perspektif HAM tentang Presidential Threshold (Analisis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017). Islamic Constitutional Law, 1(1), Jakarta.

Munawara Idris, K. U. (2020, Mei). DINAMIKA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERKARA. Siyasatuna |, Volume 1 Nomor 2.

Pan Muhammad Faiz Kusuma Wijaya, (2016). Dimensi Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 2, h.409

Philip A. Talmadge, dalam (1999) “Understanding the Limits of Power: Judicial Restraint in General Jurisdiction Court Systems”, Seattle University Law Review, Volume 22, Nomor 695, h.711

Satriawan, Ivan & Lailam Tanto. (2019). Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-undang. Jurnal Konstitusi, Volume 16 Nomor 03 (September).

Triana, Y. (2023). Kajian Prinsip Demokrasi Dalam Pemilihan Umum di Indonesia. JURNAL TRANSFORMATIVE, Vol. 9 No. 1. doi:DOI: 10.21776/ub.transformative.2023.009.01.4

Wahyuni, Putri Lina & Sari Elidar & Mukhlis. (2020). Presidential Threshold Terhadap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republika Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Volume 01 Nomor 01 (Januari-April).

Wibowo, M. (2022). Mahkamah Konstitusi Dalam. Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, 10.

Wicaksana Dramanda, dalam (2014). Menggagas Penerapan Judicial Restraint di Mahkamah Konstitusi Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 4, h.618

Widayati. (2019). Problematika Presidential Threshold Dalam Penyelenggaraan Pemilu Yang Berkeadilan. Semarang: Unissula Press, hlm. 5

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

D. Internet

Muhammad Hasan Basri. (2022, Juli 28). Anomali Presidential Threshold dalam Negara Demokrasi. Diambil kembali dari Times Indonesia: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/420544/anomali-presidential-threshold-dalam-negara-demokrasi

LIPI. (2014 Oktober 13). 3 Syarat Impeachment Presiden. Diambil kembali dari Lipimedia:http://lipi.go.id/lipimedia/3-syarat-impeachmentpresiden/10280.

CNN. 2021 Agustus 17). Ambang Batas Pencalonan Capres Dinilai Hambat Kebangsaan". https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210817124032-32-674691/ambang-batas-pencalonan-capres-dinilai-hambat-kebangsaan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University