ANALISIS YURIDIS INKONSISTENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PUTUSAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERSPEKTIF SISTEM KETATA NEGARAAN
Abstract
Abstract
The inconsistent actions of the Constitutional Court Judges who actually overruled three previous decisions with the same constitutional issue have shown the existence of a conflict of interest which succeeded in intervening with the Constitutional Court Judges. The aim of this research is to find out why the Constitutional Court is inconsistent with its decision on material review of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections regarding open legal policy. The method used in this research is descriptive normative law. The research results show that there was a lot of controversy in making Decision Number 90/PUU-XXI/2023. The Constitutional Court which received the withdrawn application and carried out a confirmation hearing which was not included in the Constitutional Court's procedural law. The inconsistency of the Constitutional Court judges who changed direction after Anwar Usman's entry into the discussion of RPK Decision Number 90/PUU-XXI/2023. So, it is in Anwar Usman's interest to successfully intervene with the Constitutional Court judge which ended up granting the petition in part and an ultra petita where the Constitutional corrected it by adding an alternative as a requirement for a candidate for President/Vice President. So, as a countermeasure to prevent decisions from Constitutional Court Judges that are more inclined towards interests outside the court and create blurred legal interpretations by Constitutional Court Judges, it is necessary to reaffirm the 1945 Constitution regarding external supervision of Constitutional Court Judges in order to strengthen the existence of the principle of checks and balances in the state. democracy, namely the Indonesian state.
Kata kunci : Inconsistency of judges; MK judges; conflict of interest;code of ethic
Abstrak
Tindakan inkonsistensi Hakim MK yang mengesampingkan tiga putusan sebelumnya dengan isu konstitusional yang sama telah menunjukkan adanya konflik kepentingan yang berhasil mengintervensi Hakim MK. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa Mahkamah Konstitusi tidak konsisten terhadap putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terkait dengan open legal policy. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya terdapat banyak kontroversi dalam pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK yang menerima permohonan yang telah ditarik serta melaksanakan sidang konfirmasi yang tidak ada di dalam hukum acara MK. Inkonsistensi hakim MK yang berubah haluan pasca masuknya Anwar Usman dalam pembahasan RPK Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga, kepentingan Anwar Usman berhasil mengintervensi hakim MK yang berujung mengabulkan permohonan sebagian serta adanya ultra petita dimana MK justru memperbaikinya dengan menambahkan alternatif sebagai syarat calon Presiden/Wakil Presiden. Sehingga sebagai langkah penanggulangan agar tidak terjadi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang lebih condong pada adanya kepentingan di luar pengadilan dan membuat kaburnya penafsiran hukum oleh Hakim MK diperlukan penegasan kembali dalam UUD 1945, mengenai pengawas eksternal dari Hakim MK guna memperkuat eksistensi prinsip checks and balances dalam negara demokrasi, yaitu negara Indonesia.
Keywords: Inkonsistensi hakim; hakim MK; konflik kepentingan; kode etik
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Amiroeddin Sjarif. 1987. Perundang-Undangan Dasar, Jenis, dan Teknik Membuatnya, Jakarta: Bina Aksara.
Atamimi, A, Hamid S. 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV. Jakarta: Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia.
B. Arif Sidharta. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Bagir manan. 1992. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co.
Dewa Gede Atmadja. 2018. Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum. Kertha Wicaksana.
Ganjong. 2007. Pemerintah Daerah Kajian Politik dan Hukum. Bogor: Galia Indonesia.
I Ketut Markeling. 2016. Bahan Kuliah Hukum Perdata Pokok Bahasan: Hukum Benda, Universitas Udayana.
Indroharto. 1994. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jimly Asshiddiqie, , dan Safa‟at, M. Ali. 2006. Theory Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jendreral & Kepaniteraan Makamah Konstitusi RI.
Jimly Asshiddiqie. 2014. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonsia. Jakarta: Sinar Grafika.
Jimmly Asshiddiqie. 2011. Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Pers.
Johnny Ibrahim, 2013. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Kamal Hidjaz. 2010. Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Makassar: Pustaka refleksi.
Lukman Hakim. 2020. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Maria Farida Indrati Soeprapto. 2006. Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
Maria farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-Undangan.Yogyakarta: Kanisius.
Maria S.W. Sumardjono. 2014. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Nandang Alamsah Dkk. 2017. Teori & Praktek Kewenangan Pemerintahan. Bandung: Unpad Press.
Ni‟matul Huda. 2011. Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Nusamedia.
Novianto M. Hantoro. 2012. Sinkronisasi dan Harmonisasi Pengaturan Mengenai Peraturan Daerah, Serta Uji Materi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika.
O. Notohamidjoyo. 1975. Demi Keadilan Dan Kemanusiaan: Beberapa Bab Dari Filsafat Hukum. Jakarta: Gunung Mulia.
Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto. 1982. Perihal Kaidah Hukum. Bandung.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta.
Rahardjo Satjipto. 1996. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung
Rosjidi Ranggawidjaja. 1998. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Sitabuana Herning Tundjung. 2020. Hukum tata negara Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press Konpress
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pres.
Subhan Mahfud. 2008. Keadilan Hukum dan Kemanusiaan, Visipress: Surabaya
Sudikno Mertokusumo. 2010. Penemuan Hukum, Edisi Kelima Cetakan Pertama, Liberty: Yogyakarta.
Umar Said Sugiarto. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman. 2016. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers
B. Jurnal
Abdul Manan. 2013. Penemuan hukum oleh Hakim dalam praktek hukum acara di Peradilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2 :190-198.
Ateng Syafrudin. 2000. “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justisia, 4: 22.
Inche Sayuna. 2016. “Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris”, Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 16.
Kuswarini. 2018. “Azas Ius Curia Novit dan Eksistensi Keterangan Ahli Hukum dalam Peradilan Pidana”, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 16(1): 116
Luh Nila Winarni. 2015. “Asas itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan”, DIH Jurnal Hukum, 11(21): 114
Muhammad Ilham Arisaputra. 2013. “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia”, Jurnal Yuridika, 28(2): 198
Philipus M.Hadjon. 1997. “Tentang Wewenang”, Jurnal Pro Justisia , 5(12) : 1
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 90/PUU-XXI/2023
D. Internet
Chandra Hamdani Noor. 2023. Bivitri Susanti: Putusan MK gambarkan perdebatan alot hakim konstitusi. Available from: https://www.antaranews.com/berita/3777204/bivitri-susanti-putusan-mk-gambarkan-perdebatan-alot-hakim-konstitusi. (Accessed Januari 20, 2024)
Fitria Chusna Farisa. 2023. Pakar Sebut Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Hanya Bisa Diuba Lewat Uji Materi. Available from: https://nasional.kompas.com/read/2023/11/02/11022141/pakar-sebut-putusan-mk-soal-usia-capres-cawapres-hanya-bisa-diubah-lewat-uji (Accessed November 20, 2023).
Raiza Andini. 2023. Misteri Putusan MK, Feri Amsari: Konon Hakim Dissenting Opinion Dipaksa jadi Concurring. Available from: https://rmol.id/politik/read/2023/10/17/593539/misteri-putusan-mk-feri-amsari-konon-hakim-dissenting-opinion-dipaksa-jadi-concurring. (Accessed Januari 20, 2024).
Rizky Suryarandika. 2023. Alasan MK Kabulkan Gugatan, Batas Usia Capres/Cawapres tidak Diatur Tegas UUD 1945 Available from:https://news.republika.co.id/berita/s2m8jz409/alasan-mk-kabulkan-gugatan-batas-usia caprescawapres-tidak-diatur-tegas-uud-1945. (Accessed November 20, 2023).
Tasya. 2023. Pandangan Pakar UGM Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres. Available from: https://ugm.ac.id/id/berita/pandangan-pakar-ugm-terkait-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres/.(Accessed Januari 20, 2024)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University