TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN JUDI ONLINE DI WILAYAH KABUPATEN LANDAK

RUSLI NIM. A1011201082

Abstract


Abstract

Online gambling is the practice of gambling carried out over the internet, allowing individuals to participate in various forms of gambling games using electronic devices such as computers, tablets or smartphones. The existence of gambling is not something new in the history of Indonesian society; The practice of gambling has existed since ancient times until now. Various factors, including economic and social aspects, have a role in the development of gambling. As time goes by, gambling develops with various mechanisms and forms. Gambling is generally seen as a crime. In this research, data was analyzed using qualitative analysis methods. Qualitative analysis is research that is descriptive in nature, tends to use analysis and makes the meaning process more visible. The qualitative data analysis method is a method of in-depth data processing using data from observations, interviews and literature. Based on the research results, several factors were found that influence online gambling players in Landak Regency, including the person's own behavior, the influence of social media, peers and the social environment. There are six obstacles for members of the Landak Police in dealing with online gambling crimes in the Landak Regency area, namely: First, easy access for the public to online gambling sites, Second, online gambling sites often use techniques to hide their identity and location, Third, technological developments in the world of gambling online, Fourth, limited resources, Lastly, aggressive marketing strategies from online gambling sites. There are three efforts by the Landak Resort Police in dealing with online gambling crimes in the Landak Regency area, namely: First, they organize outreach programs to the community, Second, they provide understanding to the public that online gambling is a legal violation that can be punished, Lastly, the Landak Resort Police increase internal capacity.

 

Keywords: Gembling, Online, Development

 

 Abstrak

Judi online adalah praktik perjudian yang dilakukan melalui internet, memungkinkan individu untuk berpartisipasi dalam berbagai bentuk permainan judi menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, tablet, atau ponsel cerdas. Keberadaan perjudian bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah kehidupan masyarakat Indonesia; praktek perjudian telah ada sejak zaman dahulu hingga kini. Berbagai faktor, termasuk aspek ekonomi dan sosial, memiliki peran dalam perkembangan perjudian. Seiring berjalannya waktu, perjudian berkembang dengan beragam mekanisme dan bentuk. Berjudi secara umum dipandang sebagai sebuah kejahatan. Pada penelitian ini untuk menganalisis data dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Analisis kualitatif adalah sebuah penelitian yang sifatnya deskripsi, cenderung menggunakan analisis dan lebih menampakkan proses maknanya. Metode analisis data kualitatif adalah metode pengolahan data secara mendalam dengan data dari hasil pengamatan, wawancara, dan literatur. Berdasarkam hasil penelitian ditemukan beberapa faktor yang memengaruhi pelaku judi online di Kabupaten Landak, termasuk perilaku orang itu sendiri, pengaruh media sosial, teman sebaya, dan lingkungan sosial. Hambatan bagi anggota Polres Landak dalam menangani kejahatan judi online di Wilayah Kabupaten Landak ada enam yaitu: Pertama, akses mudah bagi masyarakat terhadap situs judi online, Kedua, situs judi online sering menggunakan teknik penyembunyian identitas dan lokasi mereka, Ketiga, perkembangan teknologi dalam dunia judi online, Keempat, keterbatasan sumber daya, Terakhir, strategi pemasaran agresif dari situs judi online. Upaya kepolisian Resor Landak dalam melakukan penanggulangan terhadap kejahatan judi online di Wilayah Kabupaten Landak ada tiga yaitu: Pertama, mereka menyelenggarakan program penyuluhan kepada masyarakat, Kedua, mereka memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa judi online merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana, Terakhir, Kepolisian Resor Landak meningkatkan kapasitas internal.

 

Kata Kunci : Perjudian, Online, Perkembangan


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Alam dan Amir Ilyas. 2018, Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta, Kencana. Anang Priyanto, 2012, “Kriminologi”, Penerbit Ombak, Yogyakarta,

Andi Hamzah, (2008,2007) KUHP dan KUHAP Edisi Revisi, (Jakarta: Rineka Cipta,

Abintoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana Pengertian, Aliran, Teori dan Perkembangannya, Yogyakarta, LaksBang Pressindo,

Azwar S, (2002), Sikap Manusia Edisi II, Pustaka Belajar. Yogyakarta

Deddy Mulyana. (2001) Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya,),

Ende Hasbi Nassarudin, (2016), “Kriminologi” , Bandung, CV. Pustaka Setia,

Frank E. Hagen, 2013 Pengantar Kriminologi: Teori, Metode dan Perilaku Kriminal, Kencana. Jakarta

J.E. Sahetapy, (1981) Kausa Kejahatan dan Beberapa Analisa Kriminologik, Kartini Kartono, (1981) Pathologi Sosial Jilid I, (Jakarta: Rajawali,

M. Kamal Dermawan, (2014) Teori Kriminologi, Tanggerang Selatan, Universitas Terbuka,

Margaret M Poloma, 2004, Sosiologi Kontemporer, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Nasution, (1996) Metode Research: Penelitian ilmiah (Cet. 2: Jakarta: Bumi Aksara,

Niniek Suparni, (2009), Cyberspace Problematika & Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta,

Ninik Widiyanti dan Ylius Waskita,( 1987) Kejahatan Dalam Massyarakat dan Pencegahnya. Jakarta, Bina Aksara

Prof. Dr Nandang Sambas, S.H., M.H. Dian Andriasari, S.H., M.H. (2019).

Kriminologi Presfektif Hukum Pidana. Jakarta timur. Sinar Grafika.

R. Soesilo, (1986), Kitab Undang Undang Hukum Pidana [KUHP], Karya Nusantara Bandung, Sukabumi,

R.Soesilo, (1985), Kriminologi (Pengetahuan tentang Sebab-Sebab Kejahatan), PT. Karya Nusantara, Bandung,

Ronny Hanintijo, Soemitro, (1998), “Metode Penelitian Hukum”, Ghalia Indonesia, Jakarta

Sarifuddin Azwar, (1998), Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Simanjuntak.B., dan Pasaribu.I.L., (1984) Kriminologi, Bandung; Tarsito

Sirajuddin Saleh, (2017), Analisis Data Kualitatif, Penerbit Pustaka Ramadhan, Bandung,

Soedjono.D, (1975), Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung, Soerjono Soekamto,(1986) Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press,

Sugiyono, (2017), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, CV. Alfabeta, Bandung,

Suharsimi Arikunto, (2002) Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta,),

Tolib Efendi, Dasar-Dasar Kriminologi, Setara Press, Malang,

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, (2013). Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Triandis,H.C. 1980, Value Attitudes and Interpersonal Behavior, University of Nabraska Press,Lincoln,NE,pp.

Yermil Anwar Adang, 2010, “Kriminologi”, PT. Refika Aditama, Bandung, hlm 179

ARTIKEL. JURNAL. SKRIPSI

Abi Asmana, Legal and General Knowledge, Unsur dan Jenis Kejahatan from:

ht t ps: / /l e gal st udi e s71.bl ogspot .c om / 2018/12/ unsur - da n - j e ni s- kl a si fi ka si -

ke j a hat a n.htm l

Putri Oktaviyani , 2018, “ Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Judi Togel Online (Studi Kasus di Kepolisian Sektor Laweyan Surakarta)”

Adi, M. Perilaku Judi Online (Di Kalangan Mahasiswa Universitas RIAU), Riau Jom Fisip Vol.2 No.2-Juli 2015

Carrington, K., & Hogg, R. (2002). Critical criminology: Issues, debates, challenges. (pp. 243–274). Oregon USA: Willan Publishing

Diana Kusumasari, “Apakah Permainan Ketangkasan Termasuk Perjudian” http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e5b3f0bcfc40/apakah-

permainan-ketangkasantermasuk-perjudian, diakses pada tanggal 29 april 2024.

Muhammad ikhan, 2015. Faktor-faktor penyebab terjadinya Perjudian Online melalui media Internet yang dilakukan oleh mahasiswa di Kota Pontianak. Universitas Tanjungpura.

Mulyadi. 2014. Tinjauan kriminologi terhadap kejahatan perjudian online yang dilakukan oleh anak di Kota Makassar. Universitas Hasannuddin.

Rudi Pradisetia Sudirdja, SH. Aliran Kritis Dalam Kriminologi pada laman

ht t ps: / / www.rudi pra di set i a .c om / 2013/ 09/ al i ra n -krit i s- da la m -

kri m i nol ogi .ht ml

UNDANG-UNDANG.

Penjelasan umum Undang-Undang No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

UU NO 1/2023 ITE


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University