ALTERNATIF PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN RESTITUSI PADA KORBAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

MUHAMAD RAYHAN MAULANA NIM. A1011201099

Abstract


ABSTRACT

In Indonesian positive law, norms have emerged regarding the right to restitution and some have also regulated the issue of children as victims of criminal acts. Even so, from the many laws and regulations that have regulated child restitution, there are still no regulations governing the alternative settlement of restitution payment obligations by child perpetrators if they do not fulfill them within a certain time limit. The purpose of this research is to find out the regulation of alternative settlement of restitution payment obligations to child victims in sexual violence crimes and explain how to handle children's cases in the form of alternative settlement of restitution payment obligations to child victims in sexual violence crimes in the future.  This research uses normative juridical legal research by examining secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Based on the results of the research, it shows that from several laws and regulations governing the right to retribution for children, there is no article that describes the alternative settlement of payment obligations that must be made by child perpetrators to answer what law enforcement officials can do if no action is taken. Where one of the reasons for the problem of not regulating alternatives to restitution payments in the Child Protection Law is that there is no renewal of the Child Protection Law, and judges in giving decisions regarding alternative restitution payments make more legal discoveries and rely on Perma as procedural law. Where the Sexual Violence Crime Law can also explain how the Child Protection Law should regulate alternative restitution settlements.

Keywords: Legal Protection of Children, Restitution, Crime of Sexual Violenc


ABSTRAK

Dalam hukum positif Indonesia, telah muncul norma-norma mengenai hak restitusi dan beberapanya juga telah mengatur terkait masalah anak sebagai korban tindak pidana. Meskipun begitu dari sekian banyaknya peraturan perundang-undangan yang telah mengatur mengenai restitusi anak, masih belum adanya peraturan yang mengatur terkait alternaif penyelesaian kewajiban pembayaran restitusi oleh pelaku anak jika tidak memenuhinya sampai batas waktu tertentu. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan alternatif penyelesaian kewajiban pembayaran restitusi terhadap korban anak pada tindak pidana kekerasan seksual dan menjelaskan cara menangani perkara anak berupa alternatif penyelesaian kewajiban pembayaran restitusi terhadap korban anak pada tindak pidana kekerasan seksual dimasa mendatang.  Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan cara meneliti data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian menunjukana bahwa dari beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak retitusi terhadap anak, belum adanya pasal yang menjabarkan terkait alternatif penyelesaian kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh pelaku anak untuk menjawab apa yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum jika tidak adanya tindakan yang dilakukan. Dimana salah satu dari alasan masalah tidak diaturnya alternatif dari pembayaran restitusi dalam UU Perlindungan Anak yaitu, tidak adanya pembaharuan UU Perlindungan Anak, sehingga dengan ini menunjukkan tidak adanya usaha lebih lanjut dari berbagai pihak khususnya pemerintah dalam memperhatikan perlindungan anak, serta hakim dalam memberi putusan terkait alternatif pembayaran restitusi lebih melakukan penemuan hukum dan berpatokan pada  Perma sebagai hukum acara. Dimana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga dapat menjelaskan bagaimana seharusnya UU Perlindungan Anak mengatur terkait alternatif penyelesaian restitusi.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Restitusi, Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama.

Ahmad A.K. Muda. 2006. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Reality Publisher.

Apong Herlina dkk. 2004. Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Arif Gosita. 2014. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Universitas Trisakti.

Arief Sidharta. 2004. Negara Hukum. Jurnal Hukum. Rule of Law. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Jakarta. Edisi 3. Tahun II. November.

Astri Wijayanti. 2011. “Strategi Penulisan Hukum”. Bandung: Lubuk Agung.

Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rapai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep KUHP Baru, Cetakan Ke-1. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grub.

_____. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta; Kencana Media Group.

_____. 1990. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo.

Chairul Huda. 2011. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan; Cetakan ke-4, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Esmi Warasih. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: PT. Suryandaru Utama.

Leden Marpaung. 2004 Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.

Mardjono Reksodiputro. 1994. Kriminologi dan System Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Cet. Pertama (Edisi Pertama). Jakarta: Universitas Indonesia.

Mieke Diah Anjar Yanit, dkk. 2006. Model Sistem Monitoring dan Pelaporan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan. Propinsi Jateng: Bapenas.

Muhammad Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Jakarta: Sinar Grafika.

Muladi. 2002. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

_____. 1995. Kapita Selekta System Peradilan Pidana. Semarang: Penerbit Undip.

Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Purwoto S. Gandasubrata. 1997. “Masalah Ganti Rugi Dalam/Karena Perkara Pidana, Penegakan Hukum Dalam Mensukseskan Pembangunan”. Bandung: Badan Kontak Profesi Hukum Lampung, Alumni.

Rena Yulia. 2010. Victimologi:Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Soerjono Soekanto. 2009. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Gafindo Rajawali.

Sudikno Martokusumo. 2007. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Suhendra Kurniawan Nur. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Orang Tua (Skripsi). Bandar Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Supriyadi Widodo Eddyono, dll. 2014. Masukan Terhadap Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: Koalisi Perlindungan Saksi Dan Korban.

Eva Achjani Zulfa. 2014. Konsep Dasar Restorative Justice, disampaikan dalam Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi “Asas-Asas Hukum Pidana Dan Kriminologi Serta Perkembangan Dewasa lni”. Yogyakarta: Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi.

JURNAL

Andini Indrawati. 2020. Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana (Studi Putusan Nomor 890/Pid.sus/2018/Pn Btm). Surakarta: Universitas Sebelas Maret tahun.

Budi Suhariyanto. 2013. Quo Vadis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Melalui Restitusi (Perspektif Filsafat, Teori, Norma dan Praktek Penerapannya), Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2 Nomor 1. Jakarta: Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dennis Sulivan and Larry Tifft. 2008. Handbook Of Restorative Justice: A Global Perspective, Routledge Taylor and Francis Group, London And New York: Routledge.

Junaidi. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak di Indonesia (Jurnal). Surakarta: Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Surakarta.

John Kenedi. 2017. KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR.

Kabib Nabawi dan Aprillani Arsyad. 2016. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Desa Aro Kecamatan Muaro Bulian Kabupaten Batanghari, Vol. 31 Nomor 2. Jurnal Pengabdian pada Masyarakat.

Lidya Rahmadani Hasibuan, Et.Al. 2019. Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undangnnomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan, Vol. 7. No. 2. Jurnal Hukum Responsif.

Maurizka Khairunnisa. 2020. Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kota Pekanbaru. Yogyakarya: Universitas Islam Indonesia.

Marian Liebmann. 2007. Restorative Justice How It Works, USA: Jessica Kingsley Publishers.

Nefa Claudia Meliala. 2015. Pendekatan Keadilan Restoratif: Upaya Melibatkan Partisipasi Korban Dan Pelaku Secara Langsung Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Bandung: Journal Unpar.

Teguh Kurniawan. 2006. Peran Parlemen Dalam Perlindungan Anak, Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial. Volume 6 Nomor 1, Juni 2015. Jakarta: Pusat Studi al-Quran dan Kebangsaan (Pusaka) Institut Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ) Jakarta, 2015 Maslihah, Sri, Kekerasan Terhadap Anak: Model Transisional dan Dampak Jangka Panjang, Edukid: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini I.

Yogi Prasetyo. 2015. Positivistik-Post Positivistik (Proses Dialektik Menuju Keadaban Hukum). Seminar Nasional Pengembangan Epistimologi Ilmu Hukum oleh Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, 17-18 Nopember 2015 di Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Yolanda Hosana. 2022. Victim Impact Statement sebagai Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual. Universitas Airlangga: Jurist-Diction.

WEBSITE

Commonwealth Director of Public Prosecution, “Victim Impact Statement”, 2013, https://www.cdpp.gov.au/victims-and-witnesses diakses pada tanggal 22 Januari 2024.

Gramedia Literasi, Pengertian Hak: Jenis-jenis Hak Beserta Contohnya https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hak/, yang diakses pada tanggal 23 Agustus 2023.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan, diakses pada 6 Desember 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ppks/kekerasan-seksual/, diakses pada 15 November 2023

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), https://komnasperempuan.go.id/download-file/949, diakses pada 4 Desember 2023

PA Tanjungkarang, Upaya Memberi Perlindungan Bagi Anak Korban Perceraian Orang Tuanya Di Pengadilan Agama, https://www.pa-tanjungkarang.go.id/artikel-makalah/679-upaya-memberi-perlindungan-bagi-anak-korban-perceraian-orang-tuanya-di-pengadilan-agama, diakses pada 12 Januari 2024.

Saiful Anam & Partners, Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) Dalam Penelitian Hukum, 2022, Saplaw.top, https;//www. Saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/, (diakses 15 Januari 2024 pukul 10.26 WIB)

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pemberian Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University