ANALISIS PROSES PEMECAHAN TANAH WARIS DALAM ASPEK HUKUM PERTANAHAN

URAY VIRANY AUDELIA NIM. A1011201319

Abstract


Abstract

 

The process of splitting inherited land is an important aspect of land law that involves the division of ownership rights over land among heirs. The process involves a complex series of legal steps to ensure that the split is fair and in accordance with the applicable legal provisions.

The aim of this research is to find out and analyze the process of dividing inherited land in Land Law and to see the transfer of inherited land in the aspect of Land Law. The research method used in this study is normative legal research, which involves qualitative data analysis based on legal norms and legislation. Data collection techniques include literature review and interviews.

The process of splitting inherited land is carried out at the local National Land Agency (BPN) Office. In the process of splitting inherited land, a certificate of inheritance is required which can be made at the Notary Office by completing the various required documents. Where this inheritance certificate has legal force so that it can be used in completing the administrative requirements documents in the process of splitting the land at the local National Land Agency Office (BPN).

 

Keywords: land division process; inheritance; inheritance certificate

Abstrak

 

Proses pemecahan tanah waris merupakan aspek penting dalam hukum pertanahan yang melibatkan pembagian hak kepemilikan atas tanah di antara ahli waris. Proses ini melibatkan serangkaian langkah hukum yang kompleks untuk memastikan pemisahan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses pemecahan tanah waris dalam Hukum Pertanahan serta melihat peralihan tanah waris dalam aspek Hukum Pertanahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat analisis data kualitatif dengan mengacu pada norma hukum dan Perundang-Undangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan studi kepustakaan dan wawancara.

 Proses pemecahan tanah waris dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Dimana dalam proses pemecahan tanah waris diperlukan surat keterangan waris yang dapat dibuat di Kantor Notaris dengan melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan. Dimana surat keterangan waris ini memiliki kekuatan hukum yang sah sehingga dapat digunakan dalam melengkapi dokumen persyaratan administrasi dalam proses pemecahan tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

 

Kata kunci :  proses pemecahan tanah; waris; surat keterangan waris


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali, Z. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali Achmad Chomzah. 2002. Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Ali Afandi. 2004. Hukum Waris. Rineka Cipta. Jakarta

Amin Husein Nasution. 2012. Hukum Kewarisan Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid Dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Aulia Muthiah, d. N. 2015. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: Medpress Digital.

Bambang Sugono. 2006. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

dah, L. S. 2021. Metode Penelitian Ekonomi Dan Bisnis. Jombang: LPPM.

Daintha, I. M. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri.

E. Utrect. 2010. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Buku Ihtiar.

Effendi Peranginangin. 2007. Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Eman Suparman, 2007. Hukum Waris Indonesia. Bandung : PT. Refika Aditama.

Eman Suparman. 2018. Intisari Hukum Waris Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Habib Adjie. 2008. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.

Harsono, Boedi. 1994. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksaannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan.

Herlien Budiono. 2014. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hilman Hadikusumah. 1980. Hukum Waris Adat. Bandung: Alumni.

Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Cetakan 3. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Jujun S. Suriasumantri. 2001. Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, hlm. 23.

Jhonny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.

Maman Suparman. 2015. Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, hlm 9

Maria S.W. Sumardjono. 2007. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: P.T. Kompas Media Nusantara

Meliala, D. S. 2018. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Cetakan Pertama. Mataram:Mataram University Press.

Nur Solikin. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Cetakan Pertama. Pasuruan: Qiara Media.

Perangin, Effendi. 1994. Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Poespasari, E. D. 2018. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Grup.

Ramadhan, M. 2021. Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara (CMN).

Rizal Effendi. 2008. Tesis Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan Berkaitan Dengan Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama. Semarang : Universitas.

Roswita Sitompul. 2006. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Pustaka Bangsa Press

Salim H.S. 2014. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Cetakan ke-sembilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Syahril Sofyan. 2011. Beberapa Dasar Teknik Pembuatan Akta (Khusus Warisan). Medan: Pustaka Bangsa Press.

Urip Santoso. 2013. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Cetakan ke-3. Jakarta: Kencana.

Wirjono Prodjodikoro. 2014. Hukum Waris di Indonesia. Bandung: Sumur

Yamin lubis. 2012 . Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: CV. Mandar Maju, hlm. 371.

Zainuddin Ali. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 105.

Jurnal

Ayunda, R. A. 2023. “Peranan Notaris Dalam Pemecahan Sertifikat Tanah

Warisan”, Jurnal Rectum, 5(1):1070.

I Gede Angga Adi Utama, D. G. 2020. “Yuridiksi International Criminal Court

(ICC) Dalam Penyelesaian Kasus Rohingnya Dalam Perspektif Hukum Internasional”, Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, 3(3): 211.

Sagala, E. 2018. “Hak Mewarisi Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata:, Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1):117.

Sovia Febrina Humaniora. 2022. “Surat Keterangan Hak Waris Dalam Ketentuan

Hukum Waris Nasional”. Visi Sosial Humaniora , 3 (2):215.

Suprima, Wardani Rizkianti, dan Khoirur Rizal Lutfi. 2019. “Implikasi Hukum Penunjukkan Ahli Waris Berdasarkan Klausul Asuransi Dalam Perspektif Hukum Waris Perdata”. Jurnal Esensi Hukum 1 (1). p 112.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama.

Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agararia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar.

Peraturan Pemerintah Republik Indoneia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak

Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, dan Permen ATR BPN No.1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik.

Pasal 133 ayat 5 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Internet

Hutabarat, M. 2023. Cara Pemecahan Sertifikat Tanah. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-pemecahan-sertifikat-tanah-warisan-lt4f87045287357. (Accessed September 14, 2023).

Izzat Ats Tsaqofi. 2023. Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan di Kantor BPN:

Syarat dan Tahapannya. Available from:

https://voi.id/ekonomi/278251/cara-pemecahan-sertifikat-tanah-warisan.

(Accessed Oktober 5, 2023).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University