TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DI PERBANKAN

ALIYAH TSABITA RIYANTI NIM. A1011201287

Abstract


Abstract

Law Number 28 of 2014 concerning Copyright regulates that copyright as an intangible movable object can be used as an object of fiduciary security. The intellectual property-based financing scheme is contained in Government Regulation Number 24 of 2022 concerning the Creative Economy. Copyright as a type of intellectual property right can be submitted as an object of fiduciary collateral to bank and non-bank financing institutions.

                 The aim of this research is to determine the implementation of copyright as an object of fiduciary guarantee in banking by analyzing the obstacles and solutions faced in implementing copyright as an object of fiduciary guarantee. The research method used in this research is normative legal research. Data collection methods use literature studies and interviews which are then analyzed by formulating and drawing conclusions.

                 The results of the research show that the implementation of copyright as an object of fiduciary collateral in banking is still hampered because there is no copyright valuation assessment institution and there is no technical guidance in the regulations governing the implementation of copyright as an object of fiduciary collateral. Based on the obstacles faced, the government can form an economic assessment institution for copyright and make regulations regarding the technical implementation of copyright as an object of fiduciary security.

 

Keywords: copyright, fiduciary guarantee, financing institutions

 

Abstrak

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif. Hak cipta sebagai salah satu jenis hak kekayaan intelektual dapat diajukan sebagai objek jaminan fidusia di lembaga pembiayaan bank maupun non bank.

            Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia di perbankan dengan melakukan analisis terhadap hambatan dan solusi yang dihadapi dalam pelaksanaan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawacara yang kemudian dianalisis dengan cara merumuskan dan mengambil kesimpulan.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia di perbankan masih terhambat karena belum adanya lembaga penilai valuasi hak cipta dan belum adanya panduan teknis dalam regulasi yang mengatur pelaksanaan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Berdasarkan kendala yang dihadapi tersebut maka pemerintah dapat membentuk lembaga penilai ekonomis hak cipta dan membuat peraturan tentang teknis pelaksanaan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia

           

Kata kunci: hak cipta, jaminan fidusia, lembaga pembiayaan


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Atsar. 2018. Mengenal Lebih Dekat Hukum Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish.

Djoni Sumardi Gozali dan Noor Hafidah. 2020. Dasar-Dasar Hukum Kebendaan: Hak Kebendaan Memberi Kenikmatan dan Jaminan. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.

Djumikasi. 2022. Buku Ajar Hukum Perdata. Malang: UB Press.

Garaika dan darmanah. 2019. Metodologi Penelitian. Lampung: Hira Tech

Hermansyah. 2020. Hukum Perbankan Nasional Indonesia edisi ke 3. Jakarta: Kencana

Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press

Munir Fuadi. 2019. Konsep Hukum Perdata. Depok: RajaGrafindo.

Noor solikin. 2021. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Pasuruan: Qiara Media.

P.N.H Simanjuntak. 2019. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: prenadamedia Group.

Rifa’i Abubakar. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga

Rohaini. 2021. Pengantar Hukum Kekayaan Intelekutual, Bandar Lampung: PUSAKA MEDIA.

Sujana Donandi. 2019. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, yogyakarta: Deepublish.

Surya Prahara. 2022. Hak kekayaan Intelektual: Perlindungan Foklor dala Konteks Hak Kekayaan Komunal yang Bersifat Sui Generis. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta November.

Tan Kamello. 2022. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan Sejarah, Perkembangannya, dan Pelaksanaannya Dalam Praktik Bank dan Pengadilan. Edisi digital, Bandung: P.T. ALUMNI.

Yudi Yuliadi dan Budiono Widagdo. 2020. Jaminan Fidusia Online dalam Memberikan Kepastian Layanan, Percetakan Pohon Cahaya.

jurnal

Adji Samekto. 2019. “Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbeautheorie Dalam Pendekatan Normatif-Filisofis”, Jurnal Hukum Progresif, 7 (1): 1

Dianita Halim. 2023. Studi Perbandingan penggunaan Hak Cipta Film Sebagai Objek Jaminan Fidusia Di Indonesia Dan Amerika Serikat. Unes Law Review, 5 (1); 3314

Dwi Dasa Suryantoro. 2023. “Eksistensi Hak Kebendaan Dalam Perspektif Hukum Perdata BW”. Legal Studies Journal, 10 (10): 23

Erich Kurniawan Widjaja dan William Tandya Putra. 2019. “Karakteristik Hak Kebendaan pada Objek Jaminan Fidusia Berupa Benda Persediaan”. Jurnal Mercatoria, 12 (1)

Eva Andari Ramadhina. 2017. Penerapan Asas Jaminan Fidusia dan Perjanjian Pada Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Pembiayaan Konsumen, Jurnal Privat Law, 5 (1)

Hama Diaia Waluia. 2021. Kepastian Hukum Terhadap Penilai Publik Sebagai Penentu Nilai Hak Cipta Dalam Jaminan Kredit Di Indonesia. Jurnal Hukum Statuta, 1 (1)

Heddy Kandou, Dhaniswara K Harjono, Aartje Tehupeiory. 2021. “Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kebendaan Yang Memberi Hak Mendahulu Dalam Perolehan Pelunasan Utang”, Jurnal Hukum: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, 7: 134

Hendri.s dan Rusniati. 2021. Analisis Yuridis Aspek Hukum Benda Tidak Bergerak Sebagai Objek Jaminan Fidusia, Jurnal Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27 (3): 200

Khwarizmi Maulana Simatupang. 2021. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital”. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15 (1): 70

Made Novianti Putri dan Gede Putu Agus Jana Susila. 2022. “Pengaruh Penyaluran Kredit dan Kecukupan Modal terhadap Profitabilitas pada PT. Bank Mandiri Persero TBK”, Jurnal Manajemen dan Bisnis, 4 (3): 288

Nurbaedah dan Yudhy Machmu. 2021. Fungsi Agunan Dalam Perbankan Syariah dari Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam, Jurnal Qawanin, 5 (1): 13

Widya Marthauli Handayani. 2019. “Keberlakuan Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Legislasi Indonesia, 16 (2): 215

Zulharbi Amatahir. 2023. Tinjauan Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia. Jurnal Media Hukum, 11 (1): 21

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Undang-Undangan Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia

Internet

Administrator. 2019. “Cara Menugurus Hak Cipta”, dari https://indonesia.go.id/kategori/kepabeanan/431/cara-mengurus-hak-cipta?lang=1 (akses 31 Januari, 2024)

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, “Struktur Organisasi”, http://laman.dgip.go.id/tentang-kami/struktur-organisasi-djki (akses tanggal 10 Mei 2024)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University