ANALISIS SENGKETA PENYALAHGUNAAN NAMA DOMAIN DALAM (PUTUSAN NOMOR 002-0515)

MUHAMMAD RIDWAN NIM. A1011201139

Abstract


ABSTRACT

 

In this thesis, the author presents the title "Analysis of Internal Domain Name Misuse Disputes (Decision Number 002-0515)." The choice of this theme is driven by the rapid advancement of the digital era, marked by continuous technological development. One example of this technological progress is the use of domain names, which serve not only as the electronic address of a website but also reflect the image, reputation, and ownership rights of a brand or business. Therefore, managing domain names is crucial in maintaining the integrity and legal rights of an entity.

Based on this background, the research formulates the problem statement: "What is the Legal Protection for Trademark Owners in Resolving Domain Name Disputes?" The objective of this research is to analyse the legal protection provided to domain name owners facing misuse disputes and to examine the legal consequences of PPNDI Decision No. 002-0515 in resolving domain name disputes. The research employs a normative legal research method, involving the study of secondary data through library research, including primary, secondary, and tertiary sources, followed by descriptive qualitative analysis.

The research findings indicate that legal protection in resolving domain name disputes, as reflected in PPNDI Decision No. 002-0515, must consider the protection of existing trademark rights despite the application of the "first come, first serve" principle in domain name registration. The dissenting opinion highlights the importance of this principle but conflicts with the good faith requirement stipulated in the Information and Electronic Transactions Law (UU ITE). Therefore, the legal consequences of PPNDI Decision No. 002-0515 are consistent with prevailing legal principles and meet the good faith requirements in domain name registration.

 

Keywords: domain name, trademark, trademark owner.

 

 

ABSTRACT

       Dalam tesis ini, penulis mengangkat judul "Analisis Sengketa Penyalahgunaan Nama Domain Internal (Putusan Nomor 002-0515)". Pemilihan tema ini didorong oleh perkembangan era digital yang sangat pesat, ditandai dengan kemajuan teknologi berbasis digital yang terus berkembang. Salah satu contohnya adalah penggunaan nama domain, yang tidak hanya berfungsi sebagai alamat elektronik sebuah situs web, tetapi juga mencerminkan citra, reputasi, dan hak kepemilikan suatu merek atau bisnis. Oleh karena itu, pengelolaan nama domain menjadi aspek penting dalam menjaga integritas dan hak hukum suatu entitas.

       Berdasarkan latar belakang ini, penelitian merumuskan permasalahan: "Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Pemilik Merek dalam Menyelesaikan Sengketa Nama Domain?". Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik nama domain yang menghadapi sengketa penyalahgunaan dan menelaah konsekuensi hukum dari Putusan PPNDI No. 002-0515 dalam penyelesaian sengketa nama domain. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yang melibatkan studi data sekunder melalui penelitian kepustakaan, termasuk sumber primer, sekunder, dan tersier, dengan analisis deskriptif kualitatif.

       Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam penyelesaian sengketa nama domain, sebagaimana tercermin dalam Putusan PPNDI No. 002-0515, harus mempertimbangkan perlindungan hak merek yang ada, meskipun diterapkan prinsip "first come, first serve" dalam pendaftaran nama domain. Pendapat berbeda menyoroti pentingnya prinsip ini tetapi bertentangan dengan persyaratan itikad baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, konsekuensi hukum dari Putusan PPNDI No. 002-0515 konsisten dengan prinsip hukum yang berlaku dan memenuhi persyaratan itikad baik dalam pendaftaran nama domain.

 

          Keywords: domain name, trademark, trademark owner.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Agus Riswandi, Budi, dan Muhammad Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Budi Rahardjo. Aspek Teknik dari Nama Domain di Internet. Makalah disampaikan pada Seminar Domain Name dan Anti Persaingan Curang, Jakarta, 2 Oktober 2000.

Endang Purwaningsih. Hak Kekayaan Intelektual, Pengetahuan Tradisional, dan Folklor. Jenggala Pustaka Utama, Surabaya, 2013.

Firmansyah, Hery. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Medpress Digital, Yogyakarta, 2013.

Jened, Rahmi. Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cet.9. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana, Jakarta, 2008.

Munandar, Haris, dan Sally Sitanggang. Mengenal HAKI (Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek, dan Selukbeluknya). Esensi Erlangga, Jakarta, 2011.

OK. Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelektual Property Rights). PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung, Citra Aditya Bakti, 2012.

Ridwan, HR. Hukum Administrasi Negara. UII Press, Yogyakarta, 2003.

Saidi, Muhammad Jafar. Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.

Shidarta. Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Ke-Indonesia-an. Disertasi, Bandung Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Katholik Parahyangan, 2004.

Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Pt. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Sudaryat, Sudjana, dan Rika Ratna Permata. Hak Kekayaan Intelektual. Oase Media, Bandung, 2010.

Umami, Yurida Zakky. Penerapan Doktrin Persamaan Merek Pada Pendaftaran Merek. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 9 No. 2 November 2016.

Wauran-Wicaksono, Indirani. Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual. Tisara Grafika, Salatiga, 2017.

Dokumen Hukum:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.

Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain Indonesia Versi 7.1 dari PANDI.

Putusan PPNDI Nomor 002-0515 tentang Penyelesaian Perselisihan Nama Domain.

Internet:

Alex Ansong. Trademark Claims in Internet Domain Names: Applicable Disputes and Enforcement of Panel Decisions under the ICANN Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy. Journal of International Law and Trade Policy, 2015.

Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Perlindungan Merek Terdaftar Dari Kejahatan Dunia Maya Melalui Pembatasan Pendaftaran Nama Domain. Jurnal Cita Hukum, 2(2), 2014.

Fazari, S. L. (2014). Perlindungan Nama Domain Merek Terkenal Terhadap Tindakan Cybersquatting Di Internet Menurut Undang-Undang Nomer 15 tahun 2001 Tentang Merek. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(1), h. 13.

Jacqueline Lipton. Internet Domain Names, Trademarks and Free Speech. Edward Elgar Publishing, Cheltenham, 2010.

Jacqueline Lipton. What’s in a (Domain) Name? Web Addresses as Loan Collateral. The Journal of Information, Law and Technology, Vol. 2, Tahun 1999.

Lucky Setiawati. Masalah Pendaftaran dan Sengketa Nama Domain. [Dalam jaringan], 27 November 2014.

PANDI, Berita Acara Penyerahan (BAP) Pengelolaan Domain Indonesia no BA-43 43/DJAT/MKOMINFO/6/2007, [Dalam jaringan], diakses pada 30 April 2019 pukul 19.00 WITA.

Pokrol, Bung. Nama domain dan Merek. [Dalam jaringan], 27 November 2014.

UN dan WIPO. Domain Name Dispute Resolution, UNCTAD/EDM/Misc.232/Add.35.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University