ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 142 DAN PASAL 185 AYAT (2) UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2020 DENGAN PASAL 64 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021, TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN DAN PENDAFTARAN TANAH
Abstract
ABSTRACT
This research will answer problems related to legal harmonization in structuring laws and regulations and what the Omnibus Law looks like when viewed from the perspective of the legal regulations system in Indonesia. Thus, this research aims to determine the legal harmonization between land laws and regulations in structuring laws and regulations, and to find out and analyze the Omnibus Law when viewed from the perspective of laws and regulations in Indonesia. The focus of this research is focused on the issue of administrative defects regarding the decisions of State Administrative Agencies/Officials in issuing Certificates. Therefore, this writing is normative writing which is descriptive analytical in nature which is sourced from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials with the technique of collecting legal materials through literature study. This research uses comparative juridical and sociological approaches as well as a qualitative approach by processing and analyzing legal materials and drawing conclusions using qualitative analysis methods which produce deductive data. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that, there is a conflict of legal material related to administrative defects in issuing certificates because the Omnybus law does not refer to UUPA Number 5 of 1960 with the simplification, harmonization and synchronization of laws and regulations regarding the formation of uncontrolled regulations so far in Indonesia The government passed the Job Creation Law as a form of breakthrough in the use of Omnibus Law in Indonesia where Omnibus Law is a method in forming statutory regulations and if viewed from the perspective of the legislative regulatory system in Indonesia, the position of laws resulting from the Omnibus Law method in The hierarchy of statutory regulations is the same as the law as regulated in Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislative Regulations.
Keywords: Omnibus Law, Position, Legislation
ABSTRAK
Penelitian ini akan menjawab masalah terkait harmonisasi hokum dalam penataan peraturan perundang-undangan dan bagaimana Omnibus Law jika ditinjau dari perspektif sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui harmonisasi hokum antara Peraturan perundangan bidang pertanahan dalam penataan peraturan perundang-undangan, dan untuk mengetahui serta menganalisis Omnibus Law jika ditinjau dari perspektif tata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Fokus penelitian ini dititikberatkan pada persoalan cacat Aministgrasi atas kep[utusan Badan/Pejbata tata Usaha Negara dalam penerbitan Sertifikat. Oleh karenanya penulisan ini merupakan penulisan normatif yang bersifat deskriptif analitik yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan , yuridis komparatif dan sosiologis serta pendekatan kualitatif dengan pengolahan dan analisis bahan hukum dan penarikan kesimpulan yang menggunakan metode analisis kualitatif yang menghasilkan data deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, adanya pertentang materi hokum terkait Cacat Administrasi penerbitan Sertifikat karena Omnybus law ini tidak mengacu pada UUPA Nomor 5 tahun 1960 dengan penyederhanaan, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terhadap pembentukan regulasi yang tidak terkendali selama ini di Indonesia Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bentuk terobosan dalam penggunaan Omnibus Law di Indonesia dimana Omnibus Law merupakan suatu metode dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan jika ditinjau dari perspektif sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia kedudukan undang-undang hasil dari metode Omnibus Law dalam hierarki peraturan perundang-undang adalah sama dengan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kata Kunci: Omnibus Law, Kedudukan, Peraturan Perundang-Undangan
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal dan Makalah
Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Grannit, 2004. Aditya, Zaka Firma dan M. Reza Winata, Rekonstruksi Hirarki Peraturan
Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Negara Hukum Vol. 9 No. 1, Juni 2018.
Al-Atok, A.Rosyid. Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Malang: Setara Press, 2015.
Amin, Rizal Irvan. dkk, Omnibus Law antara Desiderata dan Realita (Sebuah Kajian Legislative Intent), Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Vol. 15 Nomor 2, 2020.
Anggono, Bayu Dwi. Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang- Undang: Peluang Adopsi dan Tantangan Dalam Sistem Perundang- Undangan Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding Vol. 9 No. 1, April 2020.
Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta: Konpress, 2006.
Asshiddiqie, Jimly. Omnibus Law Dan Penerapannya Di Indonesia, Jakarta: Penerbit Konstitusi Press (Konpress), 2020.
Badan Pusat Statistik, “Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan I-2020”, Berita Resmi Statistik Nomor 39/05/Th.XXIII, 5 Mei 2020.
Busroh, Firman Freddy. Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan, Arena Hukum Vol. 10 No. 2, Agustus 2017.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penulisan Hukum Normatif dan Empiris,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Fitryantica, Agnes. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law, Jurnal Gema Keadilan Vol 6 Edisi III, Oktober- November 2019.
Hantoro, Novianto Murti. “Konsep Omnibus Law Dan Tantangan Penerapannya Di Indonesia”, Parliamentary Review Vol. II No 1, Maret 2020.
Harjono, Dhaniswara K. Konsep Omnibus Law Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan”, Jurnal Hukum : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat Vol 6 No 2, Agustus 2020.
Idrus, Muhammad. Metode Penelitian Ilmu Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif, edisi kedua, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2009.
Indrati, Maria Farida. “Menyikapi Omnibus Law sebagai Undang-Undang Sapu Jagad”, makalah disampaikan di Seminar: Menyikapi Omnibus Law Pro Dan Kontra RUU Cipta Lapangan Kerja, Jakarta, 06 Februari 2020.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan dan Dasar-Dasar Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 1988.
Kristiyanto, Eko Noer. Urgensi Omnibus Law Dalam Percepatan Reformasi Regulasi Dalam Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal De Jure Vol. 20 No. 2, Juni 2020.
Manan, Bagir . Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill, 1992. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-12, Jakarta:
Prenadamedia Group, 2016.
Nugroho, Setio Sapto. Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Jakarta: Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum, Biro Hukum dan Humas, 2009.
Prabowo, Adhi Setyo, dkk, “Politik Hukum Omnibus Law Di Indonesia”, Jurnal Pamator Vol 13 No 1, April 2020.
Putra, Antoni. Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi, Jurnal Legalisasi Indonesia Vol. 17 No. 1, Maret 2020.
Redi, Ahmad dan Ibnu Sina Chandranegara, Omnibus Law Diskursus Pengadopsiannya Ke Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional, Depok: Rajawali Pers, 2020.
Soekanto, Soerdjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik ,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
Undang-Undang Nomor
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor tentang Hak Pengelolan, Hak Guna Usaha, Hak guna Bangunan Hak pakai Dan Pendafytaran Tanah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.
Putusan Mahkaah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University