TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP JURU PARKIR ILEGAL DI KAWASAN BEBAS BIAYA PARKIR DI KOTA PONTIANAK

MUHAMMAD ROY RAYHAN AGUS RIANTO NIM. A1011201234

Abstract


Abstract

Free parking is one of the public facilities provided by the government or private sector to meet the needs of the public or vehicle users. This facility is very important, especially for those who have vehicles and need a safe and secure parking space. However, it often happens that there is a parking lot that has a banner or sign that says "Free Parking" but still charges parking fees by unscrupulous parking attendants. This has become a concern for the community because they have to spend more money on parking fees that the community should not have paid. The formulation of the problem raised in writing this thesis is "Why Do Illegal Parking Violations Occur in Free Parking Areas in Pontianak City?". This legal research is sociological legal research, which means the analysis is carried out using qualitative analysis and the theory used is the Economic Factors Theory. This theory tries to find the relationship between crime and poverty using Hermann Manheium opinion as the basis of the theory. Based on the research results, the factors that cause illegal parking attendant violations in the free parking area in Pontianak City could be the economic factors of the perpetrator who becomes an illegal parking attendant in the free parking area to meet his daily needs, the lack of employment opportunities due to the perpetrator's old age so he does not meet the requirements. apply for jobs now which on average have a maximum age limit of 25 years, the income earned is sufficient or even very large, there is a lack of warnings given by parking lot owners. Then the obstacle factor in handling illegal parking violations in the free parking area in Pontianak City is related to the authority of each agency which does not yet cover this problem. And countermeasures that can be taken to reduce or eliminate violations by illegal parking attendants in the free parking area in Pontianak City, the police provide guidance, the authorities carry out raids, give fines to illegal parking attendants, the public refuses to pay, and land owners provide warning to illegal parking attendants in the free parking area in Pontianak City.


Keywords: Parking, Parking Attendant, Free Parking


 Abstrak

Lahan parkir gratis merupakan salah satu fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah atau swasta dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atau pengguna kendaraan. Fasilitas ini sangat penting, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan dan memerlukan tempat parkir yang aman dan terjamin keamanannya. Namun sering kali terjadi ada suatu lahan parkir yang memiliki spanduk atau plang yang bertuliskan “Parkir Gratis” tetapi masih menarik biaya parkir yang dilakukan oleh oknum juru parkir. Hal tersebut menjadi keresahan masyarakat karena harus mengeluarkan uang lebih untuk biaya parkir yang seharusnya tidak dibayarkan oleh masyarakat tersebut. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan skripsi ini “Mengapa Terjadi Pelanggaran Juru Parkir Ilegal Di Kawasan Bebas Biaya Parkir Di Kota Pontianak?”. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang berarti analisis yang dilakukan menggunakan analisis kualitatif dan Teori yang digunakan yakni Teori Faktor Ekonomi, Teori ini mencoba mencari hubungan kejahatan dan kemiskinan dengan menggunakan pendapat milik Hermann Manheium sebagai landasan dari teori. Berdasarkan hasil penelitian faktor penyebab pelanggaran juru parkir ilegal di Kawasan bebas biaya parkir di Kota Pontianak bisa terjadi Faktor ekonomi pelaku yang menjadi juru parkir ilegal di Kawasan bebas biaya parkir untuk membutuhi kebutuhuan hidupnya, kurangnya lapangan pekerjaan dikarenakan usia pelaku yang sudah tua sehingga tidak memenuhi syarat melamar pekerjaan sekarang yang rata-rata memiliki syarat batas usia maksimal berusia maksimal 25 tahun, pendapatan yang didapatkan cukup bahkan sangatlah besar, kurangnya teguran yang diberikan pemilik lahan parkir. Kemudian faktor kendala terhadap penanganaan pelanggaran juru parkir ilegal di Kawasan bebas biaya parkir di Kota Pontianak yakni berkaitan dengan wewenang masing-masing instasi yang belum mencakupi untuk permasalahan tersebut. Dan upaya penanggulangan yang dapat dilakukan untuk mengurangi atau menghapus pelanggaran juru parkir ilegal di Kawasan bebas biaya parkir di Kota Pontianak pihak kepolisian memberikan pembinaan, para pihak yang berwenang melakukan razia, memberikan denda kepada juru parkir ilegal, masyarakat menolak untuk membayar, dan pemilik lahan memberikan teguran kepada juru parkir ilegal di Kawasan bebas biaya parkir di Kota Pontianak.

 


Kata Kunci : Parkir, Juru Parkir, Parkir Gratis


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdurrahman Fatoni, 2011, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: Rineka Cipta.

Andi Hamzah, 2009, Delik-delik Tertentu (speciale delicten), Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Poernomo, 2002, Asas-asas hukum pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Barda Nawawi, 1996, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Hukum Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponogoro.

Dian Ansarari dan Danang Sambas, 2019, Kriminologi Perpektif Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Frans Maramis, 2016, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Hajirin, 2017, Kriminologi dalam Hukum Pidana, Yogyakarta: Suluh Media.

J.E. Sahetapy, Elfina L. Sahetapy, ed., 2005, Pisau Analisis Kriminologi, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

J.E. Sahetapy, 1992, Teori Kriminologi: Suatu Pengantar, Cetakan ke I, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mahrus Ali, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cetakan Keempat, Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Kedelapan, Edisi Revisi, Jakarta: Renika Cipta.

P.A.F. Lamintang, 2016, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, 2013, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Jakarta: Sinar Grafika

Romli Ansarari dan Nandang Sambas, 2019, Kriminologi Perspektif Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Sarifuddin Azwar, 1998, Metode Penelitian,Yogyakarta: Sinar Grafika.

Sirajuddin Saleh, 2017, Analisis Data Kualitatif, Bandung: Penerbit Pustaka Ramadhan.

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-PRESS.

Sudarto, 1975, Hukum Pidana Jilid 1 A-B, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponogoro.

Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: CV. Alfabeta.

Teguh Prasetyo, 2012, Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tolib Effendi, 2017, Dasar-dasar Kriminologi Ilmu Tentang Sebab-Sebab, Jawa Timur: Setara Press.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2011, Mazhab dan Penggolongan Teori dalam Kriminologi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

W. A Bonger, 1982, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta:PT Pembangunan Ghalia Indonesia.

Yesmil Anwar Adang, 2013, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Refika Aditama.

Undang-Undang :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan dan Penyelegaraan Tempat Parkir

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Artikel Jurnal :

Kenny Alweni. 2019. “Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP”. Lex Crimen Jurnal Unsrat

Wahyu Rahmadani. 2017. “Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Pungutan Ilegal Terhadap Pelayanan Publik”. Jurnal Hukum Samudra Keadilaan.

Internet :

Aji Mufasa. 2023. Oknum Penjaga Parkir Padahal Sudah Jelas Gratis. Available from: https://www.kompasiana.com/amp/yana62055/63f83b5b4addee56f052a833/oknum-penjaga-parkir-padahal-sudah-jelas-gratis (Accessed March 5, 2023).

Erwan Hartawan. 2021. Parkir Gratis di Mini Market Kenapa Ada Juru Parkirnya? Begini Kata YLKI. Available from: https://www.motorplus-online.com/read/252497430/parkir-gratis-di-mini-market-kenapa-ada-juru-parkirnya-begini-kata-ylki#google_vignette (Accessed March 5, 2023).

Fathul Rizkoh. 2022. Seharusnya Parkir di Sini Gratis, Kok Warga Masih Harus Bayar ke Jukir? Available from: https://news.detik.com/berita/d-6339361/seharusnya-parkir-di-sini-gratis-kok-warga-masih-harus-bayar-ke-jukir (Accessed March 5, 2023).

Liputan6.com. 2022. Viral, Juru Parkir Masih Beraksi di Area Bertuliskan Parkir Gratis. Available from: https://www.liputan6.com/otomotif/read/4956534/viral-juru-parkir-masih-beraksi-di-area-bertuliskan-parkir-gratis (Accessed March 5, 2023).

Muhammad Syahrial. 2023. Ramai-ramai Warga Wonogiri Keluhkan Adanya Juru Parkir di ATM Bank dan Minimarket, Dishub Beri Tanggapan. Available from: https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/04/112538678/ramai-ramai-warga-wonogiri-keluhkan-adanya-juru-parkir-di-atm-bank- dan#google_vignette (Accessed March 5, 2023).

Redaksi Literasi Hukum. 2023. Kejahatan dari Sudut Pandang Normatif, Sosiologis, dan Psikologis Available from: https://literasihukum.com/kejahatan-dan-faktor-pandangnya/ (Accessed May 27, 2024).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University