ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN ANGKUTAN UMUM PEDESAAN DI KABUPATEN KUBU RAYA (Studi Kecamatan Kuala Mandor B)

RISAL HAKIM NIM. A1011181249

Abstract


Abstract

Transportation is a very important means in supporting the success of development, especially in supporting the economic activities of the community, including in rural areas. Kuala Mandor B Village is one of the villages in Kubu Raya Regency that can be reached by road which can be reached using two-wheeled vehicles (motorbikes) and 4-wheeled vehicles (four). The existence of rural public transportation in Kuala Mandor B village is still used by some villagers as a means of transportation to meet the needs and interests of the village community, with this expected implementation of rural public transportation is able to become one of the supporting facilities to support the success of development, especially in supporting the economic activities of rural communities.The existence of rural public transportation is currently very difficult to find, whereas the availability of public transportation in rural areas will be able to help and benefit rural communities in carrying out activities related to mobility. This statement is influenced by several factors in it. Therefore the authors are interested in conducting research with the formulation of the problem, namely how the implementation of rural public transportation in the village of Kuala Mandor B Kubu Raya Regency and how the efforts of the Kubu Raya Regency Regional Government in overseeing the availability of rural public transportation. The method used is the Normative and Empirical Juridical method, which is research that uses secondary data or data obtained through library materials and through interviews and direct observations. Data analysis used in this research is descriptive analysis. The implementation of rural public transportation in Kuala Mandor B Village, Kubu Raya Regency has not been implemented properly, this is because at this time rural public transportation is very difficult to find and use by the community. as well as the unavailability of established routes, this is also in line with the factor of lack of public interest in rural public transportation, villagers prefer to use private vehicles and online transportation, limited routes and availability of public transportation, and public transportation drivers who leave their profession. The Government and the Community can both make efforts to always take a role in terms of monitoring and supervising the management of rural public transport vehicles and paying attention to the needs of rural communities in terms of passenger and goods transportation activities which are expected with adequate transportation access to improve the welfare of rural communities.

Keywords: Rural Public Transportation, Village, Transportation

Abstrak

Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan terutama dalam mendukung kegiatan perekonomian masyarakat tak terkecuali di daerah pedesaan. Desa Kuala Mandor B merupakan salah satu desa yang ada di Kabupaten Kubu Raya yang bisa dicapai melalui jalan darat yang dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda dua (motor) dan kendaraan roda 4 (empat). Keberadaan angkutan umum pedesaan di desa Kuala Mandor B masih dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat desa sebagai sarana transportasi untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa, dengan hal tersebut diharapkan pelaksanaan dari angkutan umum pedesaan mampu menjadi salah satu sarana pendukung untuk menunjang keberhasilan pembangunan terutama dalam mendukung kegiatan perekonomian masyarakat pedesaan. Keberadaan angkutan umum pedesaan pada saat ini sudah sangat sulit ditemukan, padahal dengan tersedianya angkutan umum di pedesaan akan dapat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat desa dalam melakukan aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan mobilitas. Pernyataan demikian di pengaruhi oleh beberapa faktor penyeb di dalamnya. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian dengan rumusan masalah yaitu Bagaimana pelaksanaan angkutan umum pedesaan di desa Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya serta bagaimana upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam mengawasi ketersediaan angkutan umum pedesaan. Metode yang digunakan adalah metode Yuridis Normatif dan Empiris, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan serta melalui wawancara maupun pengamatan langsung. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Pelaksanaan angkutan umum pedesaan di Desa Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya belum terlaksana sebagaimana mestinya hal ini karena pada saat ini angkutan umum pedesaan sudah sangat sulit ditemukan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. serta belum tersedianya trayek yang ditetapkan, hal ini juga sejalan dengan faktor kurangnya minat masyarakat terhadap angkutan umum pedesaan, masyarakat desa lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi online, trayek dan ketersediaan angkutan umum yang terbatas, serta pengemudi angkutan umum yang meninggalkan profesi nya. Pemerintah dan Masyarakat dapat sama-sama melakukan upaya untuk selalu mengambil peran dalam hal memantau dan mengawasi pengelolaan kendaraan angkutan umum pedesaan serta memperhatikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat desa dalam hal aktivitas angkutan penumpang maupun barang yang diharapkan dengan akses transportasi yang memadai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Kata Kunci: Angkutan Umum Pedesaan, Desa, Transportasi.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abbas Salim, 2000. Manajemen Transportasi, , Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Abdulkadir Muhammad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Ahmad Erani Yustika, 2016, Sarana dan Prasarana Transportasi Desa, , Jakarta: KOMPAK.

Andika Wijaya, 2019, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, , Jakarta: Sinar Grafika.

Fadia Fitriyanti dan Sentot Yulianugroho, 2007, Hukum Perniagaan Internasional, Yogyakarta: Lab Hukum UMY.

H.M.N. Purwosutjipto, 1987, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Hukum Pengangkutan, Jakarta: Djambatan.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

R. Soekardono, 1981, Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Rajawali.

Sakti Aji Sasmita, 2001, Jaringan Transportasi Teori dan Analisis, Yogyakarta: Graha Ilmu, Yogyakarta.

Sakti Aji Adisasmita,2011, Transportasi dan Pengembangan Wilayah, Yogyakarta:

Graha Ilmu.

Soerdjono, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo.

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Pres.

Subarto, 2015, Manajemen Angkutan Umum Transportasi Jalan, Jakarta: Mitra Wacana Media.

Subarto, Bambang Istianto dan Erna Suharti, 2015, Karakteristik Angkutan Umum Transportasi Jalan Di Indonesia,Jakarta: Mitra Wacana Media.

Warpani, 2002, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bandung: ITB

Jurnal

Alvita Seda,dkk, Analisis Kualitatif Kebutuhan Transportasi Desa, Journal Indonesia Business Law, School of Business and Economics :12430.

Benedictus Zepto Rembaen, Johny Lumolos dan Neni Kumayas, 2018, Kebijakan Pemerintah Kabuoaten Kepulauan Talaud Dalam Pengembangan Transportasi Pedesaan Di Pulau Kabaruan (Studi dikantor perhubungan kabupaten kepulauan talaud), Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan,Volume 1 Nomor 1

Mahmud, Nurmiati, Muhammad Harun, 2019, Efektivitas Pelayanan Angkutan Umum Pedesaan Trayek Pamboang – Pasar Sentral Majene, Journal Of Civil Enginering Volume 1 No 2.

Muhammad Viki Baihaki,dkk,2023, Meningkatkan Akses Transportasi Untuk Masyarakat Pedesaan : Tantangan dan Splusi, Jurnal Ilmiah Wahawa Pendidikan, 9 (14) 480-486.

Laras Agil Dwi Utami, dkk, 2022, Peningkatan Pelayanan Angkutan Perdesaan Di Kabupaten Sukoharjo, Manajemen Transportasi Jalan Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD, Cibitung, Bekasi Jawa Barat.

Pujo Siswono, 2008, Kebijakan dan Tantangan Pelayanan Angkutan Umum, Jurnal Teknik Sipil dan Perencanaan : Nomor 2 Volume 10

Siti Mariyam dan Markus Suryoutom0, 2021, Aspek Hukum Perusahaan Penyelenggara Angkutan Umum Berbasis Teknologi Informasi, Journal of Sharia Economic Law Voume 4 Nomor 2

Toni Judiantono, 2015, EVALUASI PELAYANAN ANGKUTAN PEDESAAN

(STUDI KASUS : TRAKYEK PASAR SIMPANG – TERMINAL WANAYASA KABUPATEN PURWAKARTA), Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Islam Bandung, Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Vol.15 No.1.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan

Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas)

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angukutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University