UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 27 TAHUN 2021 (Studi Di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas)

SRI WAHYUNI NIM. A1011201049

Abstract


ABSTRAK
Kekerasan seksual pada anak adalah tindakan kekerasan yang dialami oleh
anak yang diarahkan pada alat reproduksi kesehatan anak yang mengakibatkan
terganggunya tumbuh kembang anak baik secara fisik, psikis, dan sosial anak.
Sehingga dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak dari kekerasan seksual,
berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pencegahan
Kekerasan Seksual Pada Anak maka dapat dilakukan upaya preventif (pencegahan)
agar kejadian yang sama tidak terus berulang dan menimbulkan dampak jangka
panjang bagi korban khususnya terhadap anak-anak. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian empiris dan pendekatan deskriptif dengan bentuk penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan, sampel dalam penelitian ini yaitu Kepala
Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sambas, dua (2)
Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Sambas, yaitu Ketua Perkumpulan
Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kabupaten Sambas dan Manager Wahana
Visi Indonesia (WVI) Area Program Sambas, empat (4) orang Kepala Desa di
Kecamatan Pemangkat, dan sepuluh (10) orang Masyarakat di Kecamatan
Pemangkat. Hasil penelitian ini adalah bahwa faktor-faktor yang menghambat
dalam pelaksanaan upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak adalah karena
kurangnya SDM pada instansi pemerintahan di Kabupaten untuk melaksanakan
sosialisasi secara menyeluruh di semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas,
kurangnya anggaran yang ada, kurangnya pola asuh dan pengawasan orang tua atau
keluarga yang baik kepada anak dalam keluarga, dan kurangnya terjalinnya lintas
sektor pada Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Desa. Lalu upaya yang
dapat dilakukan dalam mengoptimalkan pelaksanaan upaya pencegahan kekerasan
seksual pada anak ialah dengan melakukan sosialisasi secara menyeluruh mengenai
cegah kekerasan seksual pada anak, bekerja sama dengan seluruh sektor,
melakukan monitoring dan pendampingan kepada masyarakat, melakukan
penyebarluasan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), dan memberikan
pemahaman dan pelatihan kepada sumber daya manusia (SDM) yang ada pada
Pemerintahan Desa terkait program atau kegiatan yang dapat dilakukan dalam
rangka mendukung perlindungan anak.
Kata Kunci: Upaya Pencegahan, Kekerasan Seksual, Anak

ABSTRACT
Child sexual abuse is an act of violence experienced by children that is
directed at the reproductive organs of children's health which results in disruption
of children's growth and development both physically, psychologically, and
socially. So that in providing protection for children from sexual violence, based
on Sambas Regent Regulation Number 27 of 2021 concerning Prevention of Sexual
Violence in Children, preventive efforts can be made so that the same incident does
not continue to recur and cause long-term impacts on victims, especially children.
This research uses empirical research methods and descriptive approaches with
the form of library research and field research, the samples in this study are the
Head of the Child Protection Division of the Sambas Regency Office of Women's
Empowerment, Child Protection, Population Control and Family Planning, two (2)
Non-Governmental Organizations in Sambas Regency, namely the Chairperson of
the Indonesian Family Planning Association (PKBI) Sambas Regency and the
Manager of Wahana Visi Indonesia (WVI) Sambas Program Area, four (4) Village
Heads in Pemangkat Subdistrict, and ten (10) people from the community in
Pemangkat Subdistrict. The results of this study are that the factors that hinder the
implementation of efforts to prevent sexual violence against children are due to the
lack of human resources in government agencies in the Regency to carry out
comprehensive socialization in all sub-districts in Sambas Regency, the lack of
existing budgets, the lack of good parenting and supervision of parents or families
to children in the family, and the lack of cross-sectoral cooperation in the District
Government and Village Government. Then the efforts that can be made in
optimizing the implementation of efforts to prevent sexual violence against children
are by conducting comprehensive socialization about preventing sexual violence
against children, cooperating with all sectors, monitoring and mentoring the
community, disseminating communication, information and education (IEC) media,
and providing understanding and training to human resources (HR) in the Village
Government related to programs or activities that can be carried out in order to
support child protection.
Keywords: Prevention Efforts, Sexual Violence, Childre


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Kekerasan

Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: Refika Aditama.

Abdulkadiir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra

Aditya Bakti.

Abdurrahman Fatoni. 2011. Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi.

Jakarta: Rineka Cipta.

Abu Hurairah. 2012. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa Press.

Affandi, Yuyun. 2010. Pemberdayaan Dan Pendampingan Perempuan Korban

Kekerasan Seksual Perspektif Al-Qur’an. Semarang: Walisongo Press.

Arif Gosita, dalam Moch Faisal Salam. 2005. Hukum Acara Peradilan Anak Di

Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Bambang Sunggono. 2015. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pres.

Barda Nawawi Arief. 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya.

Lina Marlina. 2022. Negara & Anak Jalanan: Dinamika Perlindungan Anak

Jalanan di Indonesia. Jatinangor: Alqaprint Jatinangor.

Nana Sudjana. 1989. Penelitian dan Penilaian. Bandung: Sinar Baru.

Nurdjana, IGM. 2010. Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi:

Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum. Yogyakarta:

Pustaka Pelajar.

Santy Dellyana. 1998. Wanita dan Anak di Mata Hukum. Yogyakarta: Libery.

Soerjono Soekanto. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.

Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Suharto, E. 1997. Pembangunan, Kebijakan Sosial dan Pekerjaan Sosial: Lembaga

Studi Pembangunan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (LSPSTKS).

Bandung.

Suhasril. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Depok: PT.

Raja Grafindo Persada.99

Supardi. 1993. Populasi Dan Sampel Penelitian. Unisia. No. 17 Tahun XII

Triwulan VI.

W.J.S Poewadarminta. 1990. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: P.N Balai

Pustaka.

Wiyono. 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta: Kencana

Prenada Media Group.

Wiyono. 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal dan Skripsi :

Darmini.2021. Peran Pemerintah Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual

Terhadap Anak. Mataram: Journal For Gender Mainstream, Vol.15 No.1.

Fachria Octaviani, Nunung Nurwati, 2021. Analisis Faktor Dan Dampak

Kekerasan Seksual Pada Anak, Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial

“Humanitas” Fisip Unpas, Vol.3 No.2.

I.G.Agung dan I.K.Sudibia. 2017. Faktor-Faktor Sosial Ekonomi Penyebab

Terjadinya Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kota Denpasar.

Piramida: Jurnal Kependudukan dan Pengembangan Sumber Daya

Manusia, Vol. 13 No.1. hlm 12.

L’Abate, Luciano. 1990. Building Family Competence: Primary and Secondary

Prevention Strategies. New York: Sage Pub. hlm.11

Noviana, I. 2015. Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan

Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact And Hendling. Sosio Informa.

Vol. 1 No. 1. hlm. 17-18.

Nurul Annisa dan Zikri Alhadi. 2019. Evaluasi Pelaksanaan Kota Layak Anak

Dalam Penyediaan Infrastruktur (Sarana Dan Prasarana) Ramah Anak Di

Kota Padang. Jurnal Administrasi Publik. Vol, 2 No. 1, hlm 70-71.

Paramastri, dkk. 2010. Early Prevention Toward Sexual Abuse on Children. Jurnal

Psikologi, Vol.37 No.1, hlm.2.

Roy Syahputra. 2018. Penanggulangan Terhadap Tindakan Kekerasan Seksual

Pada Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Lex Crimen

Vol. 7 No. 3, hlm. 124.100

Sitti Dahlia, Sartiah Yusran, dan Ramadhan Tosepu. 2022. Analisis Faktor

Penyebab Perilaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Di

Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan. Jurnal Nursing Update.

Vol. 13 No.3

Solehati, T., Septiani, R. F., Muliani, R., Nurhasanah, S. A., Afriani, S. N., Nuraini,

S., Fauziah, S., Pratiwi, S. D., Alam, S. P., & Hermayanti, Y. 2022.

Intervensi Bagi Orang Tua dalam Mencegah Kekerasan Seksual Anak di

Indonesia: Scoping Review. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia

Dini. Vol.6 No.3, hlm. 2205.

Solehuddin. 2013. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak

yang Bekerja di Bidang Konstruksi (Studi di Proyek Pembangunan CV.

Karya Sejati Kabupaten Sampang). Malang: Jurnal Universitas Brawijaya.

hlm. 5.

Sutiawati dan Nur Fadhilah Mappaselleng. 2020. Penanggulangan Tindak Pidana

Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Jurnal Wawasan

Yuridika. Vol. 4 No. hlm 24.

Zulkifli Putra Anika. 2022. Upaya Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak di

Wilayah Hukum Kota Tembilahan. Universitas Islam Riau.

Dokumen Hukum :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang

Perlindungan Anak

Peraturan Bupati Sambas Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan

Seksual Pada Anak101

Internet :

Allaida Az-Zahra. 2022. Budaya Patriarki, Sumber Utama Kekerasan Seksual.

Available From : https://bandungbergerak.id/article/detail/14657/budayapatriarki-sumber-utama-kekerasan-seksual. (Accessed Februari 22, 2024).

Ellyvon Pranita. 2022. 15 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan.

Available From :

https://www.kompas.com/sains/read/2021/12/08/170500423/15-jeniskekerasan-seksual-menurut-komnas-perempuan?page=all. (Accessed Juli

, 2023).

Febriana Sulistya Pratiwi. 2020. Sebanyak 21.241 Anak Indonesia Jadi Korban

Kekerasan Pada 2020. Available From :

https://dataindonesia.id/varia/detail/sebanyak-21241-anak-indonesia-jadikorban-kekerasan-pada-2022. (Accessed Juli 3, 2023).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik

Indonesia. 2016. Press Release: RUU Tentang Perubahan Atas UU

No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Available From :

https://www.kemenpppa.go.id/page/view/MTM4. (Accessed Juli 4, 2023).

Oktavia, Yuni. 2013. Promotif, Preventif, Kuratif Dan Rehabilitatif. Available

From:

https://yunivia88.blogspot.com/2013/05/promotifpreventifkuratifrehabilitat

if.html?m=1. (Accessed Juli 28, 2023).

Universitas Pendidikan Ganesha. 2019. Teknik Analisis Data Kualitatif. Available

From : https://pasca.undiksha.ac.id/teknis-analisis-data-kualitatif/.

(Accessed Juli 20, 2023)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University