AKIBAT HUKUM PENSIUNAN APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE YANG PEMILIKNYA DI KOTA PONTIANAK

RIRIN ERLINA NIM. A1011201078

Abstract


ABSTRACT
Land plays a crucial role as a habitat for humans and other terrestrial creatures, essential for
their survival. Particularly, absentee ownership of agricultural land is prohibited by law as it is deemed
ineffective. Ownership of land absentee, where the owner is not physically active in the sub-district
where the land is located, is considered contrary to the principles of land reform, which is the basis of
every Basic Agrarian Law. Although there are exceptions for civil servants still in active duty, the
prohibition remains applicable after retirement. This study aims to explore the legal consequences for
retired Civil Servants regarding absentee ownership of agricultural land in Pontianak City. This research
adopts an empirical legal approach with descriptive qualitative data analysis. The findings indicate that
this prohibition still occurs due to a lack of awareness about regulations and because of its lower cost.
Absentee land ownership is considered unfair to the residents of the land area and contrary to the spirit
of land reform. Residents in Pontianak City still possess agricultural land absentee despite the
prohibition.
Keywords: Absentee, Pension, State Civil Apparatus, Land Ownership

ABSTRAK
Tanah memegang peran penting sebagai tempat tinggal dan keberlangsungan hidup manusia
serta makhluk darat lainnya. Khususnya, tanah pertanian yang dimiliki secara absentee dilarang oleh
undang-undang karena dianggap tidak efektif. Kepemilikan tanah secara absentee, dimana pemiliknya
tidak aktif secara fisik di kecamatan tempat tanah tersebut berada, dianggap bertentangan dengan
prinsip land reform yang merupakan dasar setiap Undang-Undang Pokok Agraria. Meskipun ada
pengecualian bagi pegawai negeri yang masih aktif menjabat, namun setelah pensiun larangan
tersebut tetap berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menggali akibat hukum terhadap pensiunan
Aparatur Sipil Negara terkait kepemilikan tanah pertanian secara absentee di Kota Pontianak. Metode
penelitian ini mengadopsi pendekatan hukum empiris dengan analisis data kualitatif deskriptif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa larangan ini masih terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang
regulasi dan karena harganya yang lebih murah. Kepemilikan tanah secara absentee ini dianggap tidak
adil bagi masyarakat di daerah tanah tersebut dan bertentangan dengan semangat land reform.
Masyarakat di Kota Pontianak masih memiliki tanah pertanian secara absentee meskipun ada
larangan.
Kata Kunci: Absentee, Pensiun, Aparatur Sipil Negara, Kepemilikan Tanah


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abu Achmadi dan Cholid Narkubo Metode Penelitian, (Jakarta PT. Bumi

Aksara, 2005).

Aris Prio Agus Santoso. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum.

Yogyakarta : Pustakabaruepress.

Aristoteles Dalam Darji Darmodiharjo, 2006, Pokok-pokok Filsafat Hukum.

Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Bambang Sunggono, 1997, Metode Peneitian Hukum, Rajawali Perss,

Jakarta.

Boedi Harsono, 1986, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan

Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya.

Jakarta :CV. Rajawali.

Effendi Perangin-angin, Praktek Pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah,

Rajawali Press, Jakarta: 1986.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Bandung :

Refika Aditama.

Iman Gunawan, 2014, Metode Penelitian Kualitatif : teori dan praktik.

Jakarta : Bumi Aksara.

Maria S.W. Suimardjono 2001, Puspita Serangkum: Aneka Masalah Hukum

Agraria. Yogyakarta: Andi Offset.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. 1999. Metode Penelitian Survey.

Jakarta : LP3ES.

M. Arba. 2017. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafik.

Mujiburohman, 2015, Penegakan Hukum Penertiban dan pendayagunaan

Tanah Terlantar.

Munir Fuady 2014 Konsep Hukum Perdata. Jakarta Rajawali Perss.69

Nurmaranti Alim, Marumlam MT Simarmata, Bambang gunawan, Tioner

Purba, Nirmalam Juita, Jajuk Herwati, Refa Firgiyanto, Junairaih,

Astrina Nur Inayah, 2022. Pengelolaan Lahan Kering, Yayasan

Kita Menulis.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta Kencana, 2008).

Purwowidodo, 1983, Teknologi Mulsa. Jakarta, Indonesia : Dewaruci Press.

Rahmat Ramadhani. 2018. Hukum Agraria Suatu Pengantar. Medan:

Umsu Press.

Sahnan 2018. Hukum Agraria Indonesia. Malang: Setara Press.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Alimni, 1991).

Soerjono Soekanto, 1980. Pokok-pokok Sosiologi Hukum.

Suhariningsih, 2009, Tanah Terlantar,Asas dan Asas Pembaharuan Konsep

Menuju Penertiban. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Supriadi. 2018. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

B. Artikel Jurnal

Chita Herdianti. 2017 “Kepemilikan Tanah Absentee Oleh Pegawai Negeri

Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun

”. Acta Diurnal Volume 1 No.1.

Dary Wahib Al Farisi, 2022 “Eksistensi Kepemilikan Tanah Secara

Absentee DiKabupaten Langkat”.

Firdajasari, 2014 “Tinjauan Hukum Terhadap Pemilikan Tanah Absentee

DiKecamatan Tempe Kabupaten Wajo”.

Tommy Wijaya. 2020 “Akibat Hukum Kepemilikan Tanah Absentee

DiKabupaten Langkat”.70

C. Dokumen Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pemilikan Tanah

Pertanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan

Pegawai Negeri.

UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang

Peraturan Pokok-Pokok Agraria, Pasal 10 UUPA (UndangUndang Pokok Agraria), Pasal 7 UUPA (Undang-Undang Pokok

Agraria), Pasal 27 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria),

Pasal 4 ayat 1 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan

Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960

Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan

Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Yang Tambahan Dan

Perubahannya Terdapat Pada Peraturan Pemerintah Nomor 41

Tahun 1964 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Ganti

Kerugian.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan

Nasional Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian

Penguasaan Tanah Pertanian pengadilan dan lain-lain.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

D. Internet

https://id.wikipedia.org/wiki/Aparatur_Sipil_Negara.

E. Wawancara

Hasil wawancara Dengan Kedua Narasumber (pensiunan ASN pemilik

tanah pertanian absentee) Pontianak, 21 Februari 2024 pukul

00 WIB dan 23 Februari 2024 pukul 13.00 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University