AKIBAT HUKUM PENSIUNAN APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE YANG PEMILIKNYA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
Land plays a crucial role as a habitat for humans and other terrestrial creatures, essential for
their survival. Particularly, absentee ownership of agricultural land is prohibited by law as it is deemed
ineffective. Ownership of land absentee, where the owner is not physically active in the sub-district
where the land is located, is considered contrary to the principles of land reform, which is the basis of
every Basic Agrarian Law. Although there are exceptions for civil servants still in active duty, the
prohibition remains applicable after retirement. This study aims to explore the legal consequences for
retired Civil Servants regarding absentee ownership of agricultural land in Pontianak City. This research
adopts an empirical legal approach with descriptive qualitative data analysis. The findings indicate that
this prohibition still occurs due to a lack of awareness about regulations and because of its lower cost.
Absentee land ownership is considered unfair to the residents of the land area and contrary to the spirit
of land reform. Residents in Pontianak City still possess agricultural land absentee despite the
prohibition.
Keywords: Absentee, Pension, State Civil Apparatus, Land Ownership
ABSTRAK
Tanah memegang peran penting sebagai tempat tinggal dan keberlangsungan hidup manusia
serta makhluk darat lainnya. Khususnya, tanah pertanian yang dimiliki secara absentee dilarang oleh
undang-undang karena dianggap tidak efektif. Kepemilikan tanah secara absentee, dimana pemiliknya
tidak aktif secara fisik di kecamatan tempat tanah tersebut berada, dianggap bertentangan dengan
prinsip land reform yang merupakan dasar setiap Undang-Undang Pokok Agraria. Meskipun ada
pengecualian bagi pegawai negeri yang masih aktif menjabat, namun setelah pensiun larangan
tersebut tetap berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menggali akibat hukum terhadap pensiunan
Aparatur Sipil Negara terkait kepemilikan tanah pertanian secara absentee di Kota Pontianak. Metode
penelitian ini mengadopsi pendekatan hukum empiris dengan analisis data kualitatif deskriptif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa larangan ini masih terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang
regulasi dan karena harganya yang lebih murah. Kepemilikan tanah secara absentee ini dianggap tidak
adil bagi masyarakat di daerah tanah tersebut dan bertentangan dengan semangat land reform.
Masyarakat di Kota Pontianak masih memiliki tanah pertanian secara absentee meskipun ada
larangan.
Kata Kunci: Absentee, Pensiun, Aparatur Sipil Negara, Kepemilikan Tanah
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abu Achmadi dan Cholid Narkubo Metode Penelitian, (Jakarta PT. Bumi
Aksara, 2005).
Aris Prio Agus Santoso. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum.
Yogyakarta : Pustakabaruepress.
Aristoteles Dalam Darji Darmodiharjo, 2006, Pokok-pokok Filsafat Hukum.
Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Bambang Sunggono, 1997, Metode Peneitian Hukum, Rajawali Perss,
Jakarta.
Boedi Harsono, 1986, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan
Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya.
Jakarta :CV. Rajawali.
Effendi Perangin-angin, Praktek Pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah,
Rajawali Press, Jakarta: 1986.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Bandung :
Refika Aditama.
Iman Gunawan, 2014, Metode Penelitian Kualitatif : teori dan praktik.
Jakarta : Bumi Aksara.
Maria S.W. Suimardjono 2001, Puspita Serangkum: Aneka Masalah Hukum
Agraria. Yogyakarta: Andi Offset.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. 1999. Metode Penelitian Survey.
Jakarta : LP3ES.
M. Arba. 2017. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafik.
Mujiburohman, 2015, Penegakan Hukum Penertiban dan pendayagunaan
Tanah Terlantar.
Munir Fuady 2014 Konsep Hukum Perdata. Jakarta Rajawali Perss.69
Nurmaranti Alim, Marumlam MT Simarmata, Bambang gunawan, Tioner
Purba, Nirmalam Juita, Jajuk Herwati, Refa Firgiyanto, Junairaih,
Astrina Nur Inayah, 2022. Pengelolaan Lahan Kering, Yayasan
Kita Menulis.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta Kencana, 2008).
Purwowidodo, 1983, Teknologi Mulsa. Jakarta, Indonesia : Dewaruci Press.
Rahmat Ramadhani. 2018. Hukum Agraria Suatu Pengantar. Medan:
Umsu Press.
Sahnan 2018. Hukum Agraria Indonesia. Malang: Setara Press.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Alimni, 1991).
Soerjono Soekanto, 1980. Pokok-pokok Sosiologi Hukum.
Suhariningsih, 2009, Tanah Terlantar,Asas dan Asas Pembaharuan Konsep
Menuju Penertiban. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Supriadi. 2018. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
B. Artikel Jurnal
Chita Herdianti. 2017 “Kepemilikan Tanah Absentee Oleh Pegawai Negeri
Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
”. Acta Diurnal Volume 1 No.1.
Dary Wahib Al Farisi, 2022 “Eksistensi Kepemilikan Tanah Secara
Absentee DiKabupaten Langkat”.
Firdajasari, 2014 “Tinjauan Hukum Terhadap Pemilikan Tanah Absentee
DiKecamatan Tempe Kabupaten Wajo”.
Tommy Wijaya. 2020 “Akibat Hukum Kepemilikan Tanah Absentee
DiKabupaten Langkat”.70
C. Dokumen Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pemilikan Tanah
Pertanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan
Pegawai Negeri.
UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Pokok-Pokok Agraria, Pasal 10 UUPA (UndangUndang Pokok Agraria), Pasal 7 UUPA (Undang-Undang Pokok
Agraria), Pasal 27 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria),
Pasal 4 ayat 1 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960
Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Yang Tambahan Dan
Perubahannya Terdapat Pada Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 1964 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Ganti
Kerugian.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian
Penguasaan Tanah Pertanian pengadilan dan lain-lain.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
D. Internet
https://id.wikipedia.org/wiki/Aparatur_Sipil_Negara.
E. Wawancara
Hasil wawancara Dengan Kedua Narasumber (pensiunan ASN pemilik
tanah pertanian absentee) Pontianak, 21 Februari 2024 pukul
00 WIB dan 23 Februari 2024 pukul 13.00 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University