ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MAHKAMAH AGUNG PUTUSAN NOMOR 3416/PDT/1985 TENTANG PERJANJIAN PARKIR

YURISTA AYALA GOWTAMA NIM. A1011191040

Abstract


ABSTRAK

Usaha parkir merupakan usaha yang banyak digeluti oleh masyarakat. Banyaknya mobilitas masyarakat beriringan dengan kebutuhan sarana transportasi membat lahan perparkiran juga dibutuhkan. Maka dari itu, dibutuhkan adanya pengelolaan yang berbasis aturan hukum. Pengelolaan parkir di Indonesia sendiri juga mempunyai aturan hukum yang berlaku, baik itu dikelola oleh pihak swasta maupun oleh pemerintah daerah. Diketahui bahwa parkir merupakan perjanjian penitipan barang, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/PDT/1985 yang menyatakan bahwa “Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir”. Pada putusan ini, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Jadi, hilangnya kendaraan atau barang yang menempel pada kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab pengusaha parkir. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis segi-segi hukum atas perjanjian pengelolaan parkir di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data-data yang dikumpulkan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier yang dilakukan melalui studi kepustakaan untuk selanjutnya diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa konstruksi hukum yang tepat pada pengelolaan perparkiran adalah perjanjian penitipan barang. Tidak ada alasan pembenar bagi pengelola jasa perparkiran untuk mengalihkan tanggung jawabnya melalui klausula eksonerasi yang dinyatakan dalam perjanjiannya.

Kata Kunci : Perjanjian Penitipan Barang, Pengelolaan Parkir, Klausula Eksonerasi, Tanggung Jawab.

  

 

 

 

 

ABSTRACT

The parking business is a business that many people are engaged in. The amount of community mobility along with the need for transportation facilities to block parking lots is also needed. Therefore, management based on the rule of law is needed. Parking management in Indonesia itself also has applicable legal rules, both managed by private parties and by local governments. It is known that parking is a storage agreement, in accordance with Supreme Court Decision Number 3416 / PDT / 1985 which states that "Parking business activities are a storage agreement so that the loss of goods or vehicles of the owner as a user of parking services is the responsibility of the parking manager". In this ruling, the panel of judges argued that parking is a storage agreement. So, the loss of vehicles or items attached to the vehicle is the responsibility of the parking entrepreneur. The purpose of this writing is to analyze the legal aspect of parking management agreements in Indonesia. The method used is a normative juridical approach method with descriptive research spesifications analysis through conceptual and legislative approaches. The data collected are sourced from primary, secondary, and tertiary legal materials carried out through literature studies to be further processed and analyzed in a qualitative juridical manner. The results show that the proper legal construction on parking management is a custody agreement. There is no justification for parking service managers to transfer their responsibilities through the exoneration clauses stated in their agreements.

 Keywords: Goods Custody Agreement, Parking Management, Exoneration Clausul, Responsibility.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Abdulkadir, M. (1986). Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni

----------. (1990). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

----------. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Agus, T. M. (1990). Tanggung Jawab Produk, Sejarah, dan Perkembangannya, Kerjasama Ilmu Hukum Indonesia dengan Belanda. Denpasar: Jurnal Hukum

Agus, Y. H. (2010). Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial). Jakarta: Kencana.

Ahmadi, M. (2006). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Badrulzaman, & Mariam, Darus. (2015). Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung: Alumni

Burhanuddin, S. (2011). Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikat Halal. Malang: UIN Maliki Press.

David M.L., & Tobing. (2007). Parkir + Perlindungan Hukum Konsumen.

Jakarta: Timpani Agung

Fitzgerald, P. J. (2002). Salmond on Jurisprudence. Delhi: Universal Law Publishing

Hasanudin, R. (2003). Contract Drafting. Bandung: PT Aditya Citra Bakti

Juajir, S. (1995). Aspek-Aspek Hukum Franchise dam Perusahaan Transnasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kartini M, & Gunawan Widjaja. (2010). Perikatan yang Lahir dari Perjanjian,

Jakarta: Rajawali Pers.

Mariam, D. B. (1986). Perlindungan terhadap Konsumen Dilihat dari Perjanjian Baku (Standar). Bandung: Bina Cipta.

----------. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: PT. Alumni.

Mariam Darus Badrlzaman, S. R. (2016). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta:

Kencana Prenada Media Group

Prakoso, A. (2021). Teori Hukum. Yogyakarta: Laksbang Yustitia

Ratna A. W. (2014). Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Graha Ilmu.

R, Setiawan (1977). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.

R, Subekti, & R. Tjitrosoe. (2005). Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

R., Soeroso. (1999). Perjanjian di Bawah Tangan (Pedoman Pembuatan Aplikasi Hukum). Bandung: Alumni Bandung.

----------. (2007). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Riduan, S. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ridwan, K. (2011). Landasan Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak. Jurnal Hukum.

----------. (2014). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. FH UII Press.

Salim, H.S. (2008). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

----------. (2010). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak.

Jakarta: Sinar Grafika

Satjipto, R. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Setiawan, I. K. (2018). Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika

Siti, S. R. (1996). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.

Soerjono, S., & Mamudji, S. (2008). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti

Sudaryatmo, (1999). Hukum dan Advokasi Konsumen. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Sutan, R. S. (2009). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Pusaka Utama Grafiti.

Zainal, A. (2013). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Zainuddin, Ali. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

JURNAL:

Ahmad Zuhairi, E. S. (2020). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Parkir Terhadap Kehilangan Barang Konsumen Dalam Kendaraan. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah.

Gerungan, S. W., Wahongan, A., (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PENGELOLA PARKIR TERHADAP KENDARAAN KONSUMEN. Jurnal Cendikia Hukum.

Fiona Yosefina, Suradi, Herni. (2017).TANGGUNG JAWAB PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA (SECURE PARKING) TERHADAP KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR DI DKI JAKARTA (STUDI KASUS: PUTUSAN MA NO. 2078K/PDT/2009). Diponegoro Law Journal.

Herniwati. (2015). Penerapan Pasal 1320 KUH Perdata terhadap Jual Beli secara Online (E-Commerce). Jurnal Ipteks Terapan.

Niru Anita Sinaga, Nurlely. Darwis. (2015). WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN. Perjanjian dan Perikatan.

Permatasari, I. (2016). HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMILIK KENDARAAN DENGAN PENGELOLA PARKIR. Jurnal Yuridis.

Ridwan, K. (2011). Landasan Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak. Jurnal Hukum.

Syahmin. (2010). Mengkritisi Pandangan Mochtar Kusumaatmadja yang Mengintrodusir "Hukum sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat di Indonesia". Jurnal Hukum Progresif.

Shalman, A.-F. (2016). Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perdata Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Hukum.

INTERNET:

Yuridis.Id, T. (2020, Juni 16). yuridis.id. Diambil kembali dari pertanggungjawaban hukum pengelola parkir terhadap motor atau helm di parkiran: https://yuridis.id/pertanggungjawaban-hukum-pengelola-parkir-terhadap-motor-atau-helm-di-parkiran/

Ilman Hadi, S. (2012, Juli 3). hukumonline. Diambil kembali dari tanggung jawab pemilik tempat parkir: https://www.hukumonline.com/klinik/a/dapatkah-menuntut-pemilik-warnet-apabila-terjadi-kehilangan-kendaraan-diparkirannya-padahal-sudah-diwajibkan-menguncigandakan-kendaraannya--lt4febf6d28c5e3

Safarina, H. A. (2020, Agustus 27). news.ddtc.co.id. Diambil kembali dari begini ketentuan pajak parkir yang dipungut pemda: https://news.ddtc.co.id/begini-ketentuan-pajak-parkir-yang-dipungut-pemda-23447

Kurniasih, W. (2021, October 25). gramedia.com. Diambil kembali dari hukum: pengertian, tujuan, fungsi, unsur, dan jenis: https://www.google.com/amp/s/www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum/amp/

Kurniasih, W. (2021, October 25). gramedia.com. Diambil kembali dari hukum: pengertian, tujuan, fungsi, unsur, dan jenis: https://www.google.com/amp/s/www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum/amp/

Hukum96, “Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Penitipan Barang” diakses dari https://www.hukum96.com/2019/03/hak-dan- kewajiban-para-pihak-dalam.html , pada tanggal 3 Juni 2023 pukul 18.22

UNDANG-UNDANG:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1367/Pdt/2002

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1264/PDT/2003

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1966/PDT/2005

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2920/Pdt/2011


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University