TINJAUAN KRIMINOLOGI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJA DI KECAMATAN LEDO KABUPATEN BENGKAYANG
Abstract
Abstrak
Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan remaja merupakan suatu penyimpangan tingkah laku dan perbuatan melanggar hukum. Adapun tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan mencegah apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba pada remaja di Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang. Penelitian ini menggunakan metode empiris dan teori disorganisasi sosial yang ditemukan oleh William Isaac Thomas dan Florian Witold Znaniecky sebagai dasar dalam memaparkan sebab sebab pelaku melakukan kejahatan penyalahgunaan narkoba, berdasarkan hasil penelitian faktor-faktor seseorang melakukan penyalahgunaan narkoba ialah disorganisasi sosial, lemahnya hubungan dengan orang tua, rasa ingin tahu, kesempatan, pergaulan, dan lingkungan tempat tinggal. Kemudian, atas hasil data kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Ledo, pihak Kepolisian dan BNN sebagai lembaga terkait melakukan upaya penanggulangan kejahatan berupa upaya preventif dan represif. Upaya upaya tersebut dapat diharapkan dapat menekan terjadinya kasus penyalahgunaan narkoba pada remaja di wilayah Kabupaten Bengkayang Kecamatan Ledo.
Kata kunci: narkoba; remaja; tinjauan kriminologi
Abstract
Drug abuse by teenagers is a behavioral deviation and an unlawful act. The aim of the research is to find out and prevent what factors cause drug abuse among teenagers in Ledo District, Bengkayang Regency. This research uses empirical methods and the theory of social disorganization discovered by William Isaac Thomas and Florian Witold Znaniecky as a basis for explaining the reasons why perpetrators commit drug abuse crimes. , curiosity, opportunities, relationships, and living environment. Then, based on the results of data on drug abuse cases in Ledo District, the Police and BNN as related institutions carried out crime prevention efforts in the form of preventive and repressive efforts. It is hoped that these efforts can reduce the occurrence of drug abuse cases among teenagers in the Bengkayang Regency, Ledo District.
Keywords: drug, criminology review, teenager
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
A.S. Alam & Amir Ilyas, 2018. Kriminologi Suatu Pengantar. Kencana.
Abdul Syani. 1987. Sosiologi Kriminologi , Makassar: Pustaka Reflika
Ali Zaidan. 2016. Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafik
Andi Hamzah & R.M Surahman, 1994. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Sunggono, 2013, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Burhan Assofa, 2007, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.
Dr. Nandang Sambas dan Dian Andrisari, 2019. Kriminologi Perspektif hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Mandar Maju.
Indrawan, 2001, Kiat Ampuh Menangkal Narkoba. Bandung; Pionir Jaya.
M. Ali & M. Asrori, 2016. Psikologi Remaja Perkembangan Peserta didi, Jakarta: Bumi Aksara.
Muhammad Hatta S.H.,LL.M.,Ph.D 2002 Penegakan hukum penyalahgunaan narkoba di Indonesia, jakarta: kencana.
Notoadmojo, S, 2007. Pendidikan dan perilaku Kesehatan masyarakat, Jakarta: rineka cipta. hlm.
Ramli Atmasasmita. 1993. Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Amrico.
Soedjono Dirdjosiswono, 1987, Hukum Narkotika Indonesia. Bandung: Alumni.
Soedjono, 1997, Patologi Sosial. Bandung: Alumni.
Soeharno, 1972, Perang Total Melawan Narkotika, Jakarta: Bapenkar.
Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiyono, 2008, Metode penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, ALFABETA, Bandung.
Surjono sukanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pers.
Suryo Subroto, 2003, Manajemen Pendidikan Sekolah, Rineka Cipta, Jakarta.
Suwarno masum, 2003, penanggulangan bahaya narkotika dan ketergantungan obat. Jakarta: Mas Agung.
W. Gulo, 2002. metodologi penelitian, Jakarta: gramedia widiasaran Indonesia.
JURNAL
Abintoro Prakoso, 2017. Kriminologi dan Hukum Pidana Pengertian, Aliran, Teori dan Perkembangannya. LaksBang Pressindo. hlm. 31-32.
Akmal Hawi. 2018. Remaja Pecandu Narkoba, Jurnal Pendidikan Agama Islam , 4(1): 78.
Atet Sumanto. 2017. Efektifitas Pidana Mati Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidan Narkotika, Jurnal Perpektif , 22(1): 21.
Fransiska Novita Eleanora. 2011. Bahaya Penyalahgunaan narkoba serta usaha Pencegahan dan Penanggulangannya (suatu tinjauan teoritis), Jurnal Hukum , 25(1): 441.
Hadisuprapto, Paulus. 2004. Studi tentang makna penyimpangan perilaku di Kalangan remaja. Jurnal Kriminologi Indonesia. 3(3). Hlm. 11.
Korp research polri direktorat reserce narkoba, 1997, Peranan Generasi Muda Dalam Dalam Pemberantasan Narkoba. jakarta. hlm. 2.
Muliadi, S. 2015. Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). hlm. 5.
Yashinta Winda Afriastini. 2013. Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Yogyakarta Dalam Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika di Yogyakarta, Jurnal Penelitian Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Yogyakarta: 3.
INTERNET
Aswanto. 2021. negara hukum berdasar UUD. Tersedia di https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17756&menu=2 (diakses 04 Oktober, 2023)
Edward Omar Sharif Hiariej. 2022. Paparan RUU Narkotika. Tersedia di: https://www.hukumonline.com/berita/a/wamenkumham--narkotika-kejahatan-unik-lt6215e277d1035/ (Diakses 10 Oktober, 2023)
Perundang-undangan
Kitab undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika
Permenkes nomor 25 tahun 2014
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University