ANALISIS HUKUM PRAKTEK PENGANGKUTAN PENUMPANG YANG MEMESAN MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK DAN INSTAGRAM DENGAN MENGGUNAKAN MOBIL PLAT HITAM RUTE PONTIANAK-SINGKAWANG

THEOPHILUS LEMUEL NIM. A1011201227

Abstract


Abstract

Transportation of persons for a specific purpose, or known to the public as travel, is the transportation of passengers from one place to another by means of public motor vehicles. A vehicle can be said to be a public motor vehicle if it has a permit to provide public transportation. In reality, there is still a lot of unlicensed passenger transportation using private vehicles. This is, of course, contrary to Article 173 paragraph 1 of Law No. 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation. The purpose of this study is to determine and analyze the practice of transportation and supervision of transportation of passengers who order through Facebook and Instagram social media, using black plate vehicles on the Pontianak-Singkawang route. The method used is an empirical method with sampling technique using quota sampling. The primary data is obtained by interviewing and distributing questionnaires to business owners and/or drivers, passengers, and the transportation department. The data obtained will then be analyzed qualitatively and presented descriptively. From the results of the study, it can be seen that the use of black plate vehicles for passenger transportation is still rampant due to the ease of booking and promotion through social media, the difficulty of licensing, and the lack of raids, even though licensing is now done through Online Single Submission (OSS), but business owners are unwilling and lazy to register for various reasons. On the other hand, the supervision and enforcement by the authorities is still relatively weak, this can be seen from the lack of raids on the grounds that they are constrained by various factors and the lack of awareness of the authorities on passenger safety, this can be seen from the transportation of passengers who are not considered as a priority for the authorities in carrying out raids.

Keywords: black-platet cars; inspection; passenger transportation; social media

 

Abstrak

Angkutan orang dengan tujuan tertentu atau yang dikenal oleh masyarakat sebagai travel adalah pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor umum. Suatu kendaraan dapat dikatakan sebagai kendaraan bermotor umum apabila memiliki izin untuk menyelenggarakan pengangkutan umum. Pada kenyataannya, masih banyak terjadi pengangkutan penumpang yang tidak berizin dan menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis praktek pengangkutan dan pengawasan terhadap pengangkutan penumpang yang memesan melalui media sosial Facebook dan Instagram dengan menggunakan mobil plat hitam rute Pontianak-Singkawang. Metode yang digunakan adalah metode empiris dengan teknik pengambilan sampelnya dengan menggunakan kuota sampling. Data primernya yaitu dengan wawancara dan penyebaran angket kepada pemilik usaha dan/atau pengemudi, penumpang, dan Dinas Perhubungan. Data yang telah didapat kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa penggunaan mobil plat hitam sebagai pengangkutan penumpang masih marak terjadi karena kemudahan pemesanan dan promosi melalui media sosial, sulitnya perizinan, dan minimnya razia, padahal kini perizinan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS), namun pemilik usaha enggan dan malas mendaftarkannya dengan berbagai alasan. Disisi lain, pengawasan dan penindakan oleh aparat masih tergolong rendah, hal ini dapat dilihat dari minimnya tindakan razia dengan alasan terkendala berbagai faktor dan minimnya kesadaran petugas terhadap keselamatan penumpang hal ini dapat dilihat dari pengangkutan penumpang yang tidak masuk ke dalam prioritas petugas dalam melaksanakan razia.

Kata Kunci: media sosial; mobil plat hitam; pengangkutan penumpang; pengawasan 

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abbas Salim. 1993. Manajemen transportasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Abdulkadir Muhammad. 1991. Hukum pengangkutan darat, laut dan udara.

Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

. 2013. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti., hlm. 42–43.

Andika Wijaya. 2022. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta: Sinar Grafika.

Fenti Hikmawati. 2020. Metodologi Penelitian. Depok: Rajawali Pers., hlm.

–68.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press., hlm. 80.

Nina Jayanti. 2019. Mekanisme Pengawasan Terhadap Produk Hukum dalam Konstruksi Politik Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 4(2), hlm. 557–587.

Rahardjo Adisasmita. 2014. Manajemen Pembangunan Transportasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rahmawati Sururama & Rizki Amalia. 2020. Pengawasan Pemerintahan.

Bandung: CV Cendekia Press.

Rudi Azis & Asrul. 2018. Pengantar Sistem dan Perencanaan Transportasi. 1st ed. Yogyakarta: Deepublish.

Satjipto Rahardjo. 2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Subekti 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta., hlm. 118.

Zulfiar Sani. 2010. Transportasi (Suatu Pengantar). Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia., hlm. 2.

Jurnal

Ahmad Setiadi. 2016. Pemanfaatan Media Sosial untuk Efektifitas Komunikasi.

Cakrawala: Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika 16(2)

Anissa Hakim Purwantini & Anisa F. 2018. Analisis Pemanfaatan Social Commerce bagi UMKM: Anteseden dan Konsekuen. Kompartemen: Jurnal Ilmiah Akuntansi 16(1). doi: 10.30595/kompartemen.v16i1.2413.

Radix Prima Dewi. 2019. Sosial Media Sebagai Sarana Jual Beli Online. Center for Open Science . doi: 10.31227/osf.io/r3jdy.

Russmann, Uta & Svensson, J. 2016. Studying Organizations on Instagram.

Information 7(4), hlm. 58. doi: 10.3390/info7040058.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 123 Tahun 2021).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 257).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1674).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1675).

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185).

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 97 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Nomor 97 Tahun 2020).

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96).

Internet

Erik Sinaga. 2020. Polisi Tahan Ratusan Kendaraan Travel Gelap: 719 Pemudik Ilegal Gagal Pulang Kampung, Ini Sanksinya. Tribunjakarta.com 21 May. Available at: https://jakarta.tribunnews.com/2020/05/21/polisi-tahan- ratusan-kendaraan-travel-gelap-719-pemudik-ilegal-gagal-pulang-kampun g-ini-sanksinya [Accessed: 20 May 2023].

Gianie 2023. Setelah “E-Commerce”, Muncul “Social Commerce.” Harian Kompas 27 April. Available at: https://www.kompas.id/baca/riset/2023/04/ 27/setelah-e-commerce-muncul-social-commerce [Accessed: 18 May 2023].

Hanadian Nurhayati Wollf. 2023. Indonesia: daily time spent using media by activity 2022. Available at: https://www.statista.com/statistics/803524

/daily-time-spent- using-online-media-by-activity-indonesia/ [Accessed: 20 May 2023].

Isna Rifka Sri Rahayu. 2022. Kemenhub Ungkap Penyebab Travel Gelap Diminati Masyarakat meski Tarifnya Mahal. Kompas.com 31 May. Available at: https://money.kompas.com/read/2022/05/31/215626526/kemenhub-ungkap

-penyebab-travel-gelap-diminati-masyarakat-meski-tarifnya-mahal [Accessed: 11 May 2023].

Kementerian Investasi/BKPM 2021. KLBI 2020 Nomor 49429. Available at: https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/56e200c5-efc9-4de3-aebd-d4ecf7db6 da0 [Accessed: 17 December 2023].

Meta 2023. Company Info. Available at: https://about.meta.com/company-info/ [Accessed: 20 November 2023].

Muhammad Isa Bustomi. 2021. Fakta 115 Travel Gelap Ditindak, Tawarkan Jasa Mudik via Medsos hingga Pasang Tarif Tinggi Halaman all. Kompas.com

April. Available at: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04

/30/06481371/fakta-115-travel-gelap-ditindak-tawarkan-jasa-mudik-via-m edsos-hingga?page=all [Accessed: 20 May 2023].

Pemerintah Kota Pontianak 2019. Geografis Kota Pontianak. Available at: https://www.pontianak.go.id/tentang/geografis [Accessed: 14 December 2023].

Satu Data Kota Singkawang 2023. Indeks Toleransi (Indeks Kota Toleran). Available at: https://satudata.singkawangkota.go.id/dataset/indeks-

toleransi-indeks-kota-toleran [Accessed: 9 December 2023].

Singkawang Kota 2019. Geografis Kota Singkawang. Available at: https://portal. singkawangkota.go.id/geografis/ [Accessed: 9 December 2023].

. Sejarah Kota Singkawang. Available at: https://portal.singkawangkota.go.id/sejarah/ [Accessed: 9 December 2023].


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University