ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PUTUSAN SENGKETA MEREK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 650K /PDT.SUS-HKI/2021)
Abstract
Abstract
Law Number 20 of 2016 on Trademarks serves as the legal basis for settling trademark disputes in Indonesia, providing exclusive rights to trademark owners. The trademark dispute "Super Mario Bros" between PT. Cardolestari Indonesia and Eddy Tumewu with Nitendo Co. Ltd is the focus of this research, especially on the Supreme Court Decision Number 650K/Pdt.sus-HKI/2021. The Applicant, PT. Cardolestari Indonesia and Eddy Tumewu, registered the Super Mario Bros trademark in class 25, different from the trademark owned by the Respondent, Nintendo. Although different in class and form, the Supreme Court decision stated that there was a fundamental similarity and canceled the registration of PT. Cardolestari Indonesia and Eddy Tumewu because it was based on bad faith.
This research uses a normative legal research type with a legal concept and legislation analysis approach. The sources of legal materials include the Supreme Court Decision, Law Number 20 of 2016, and secondary and tertiary legal materials. Data collection techniques involve primary, secondary, and tertiary data.
Legal analysis of the Supreme Court Decision shows that it is in accordance with legal provisions, provides effective protection for well-known trademark owners, and makes a positive contribution to the development of trademark law in Indonesia. The cancellation of PT. Cardolestari Indonesia's trademark resulted in the loss of exclusive rights, product recalls, and a lawsuit for damages by Nintendo. The recognition of the Super Mario Bros trademark as a well-known trademark provides stronger protection, the right to prohibit similar trademarks, and increases the commercial value of the trademark.
Keywords: Trademark Dispute, Super Mario Bros, Supreme Court Decision
Abstrak
Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek menjadi dasar hukum penyelesaian sengketa merek di Indonesia, memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek. Sengketa merek "Super Mario Bros" antara PT. Cardolestari Indonesia dan Eddy Tumewu dengan Nitendo Co. Ltd menjadi fokus penelitian, terutama pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 650K/Pdt.sus-HKI/2021. Pemohon, PT. Cardolestari Indonesia dan Eddy Tumewu, mendaftarkan merek Super Mario Bros kelas 25, berbeda dengan merek milik Termohon, Nintendo. Meskipun berbeda kelas dan bentuk, putusan Mahkamah Agung menyatakan persamaan pada pokoknya, membatalkan pendaftaran PT. Cardolestari Indonesia dan Eddy Tumewu karena dilandasi iktikad tidak baik.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis konsep hukum dan perundang-undangan. Sumber bahan hukum mencakup Putusan Mahkamah Agung, Undang-undang Nomor 20 tahun 2016, serta bahan hukum sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data melibatkan data primer, sekunder, dan tersier.
Analisis hukum terhadap Putusan Mahkamah Agung menunjukkan kecocokan dengan ketentuan hukum, memberikan perlindungan efektif bagi pemilik merek terkenal, dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum merek di Indonesia. Pembatalan merek PT. Cardolestari Indonesia mengakibatkan hilangnya hak eksklusif, penarikan produk, dan gugatan ganti rugi oleh Nintendo. Pengakuan merek Super Mario Bros sebagai merek terkenal memberikan perlindungan lebih kuat, hak melarang merek serupa, dan peningkatan nilai komersial merek.
Kata Kunci : Sengketa Merek, Super Mario Bros, Putusan Mahkamah Agung
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Firmansyah, M. Anang. 2019. Pemasaran Produk Dan Merek (Planning & Strategy), surabaya: Qiara Media
Meliantari , Dian. 2023. Produk Dan Merek (Suatu Pengantar), Eureka Media Aksara
Rizkia, Nanda Dwi dan Hardi Fardiansyah. 2022. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Widina Bhakti Persada
Hidayah, Khoirul. 2017. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press
Makkawaru, Zulkifli, Kamsilaniah, dan Almusawir. 2021. Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, dan Merek. sukabumi : Farha Pustaka
Lubis, Efridani. 2021. Hak Kekayaan Intelekyual pada era Revolusi Indistri 4.0- 5.0. Bnadung: Widina Bhakti Persada
Solikin, H. Nur. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, pasuruan : Qiara Media
Hehanussa, Deassy J.A.dkk. 2023. Metode Penelitian Hukum, Bandung: Widina Bhakti Persada
Rumadan, Ismail. 2018. Kriteria Itikad Tidak Baik dalam Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Melalui Putusan Pengadilan, Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI
Sitorus, Sunday Ade dkk. 2021. Brand Marketing: The Art Of Branding ,Bandung: Media Sains Indonesia
Martien, H. Dhoni. 2023. Perlindungan Hukum Atas Merek Dagang, Makasar: Mitra Ilmu
Anslem Staruss dan J Corbin. 2003. Penelitian Kualitatif, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta
Mashdurohatun, Anis. 2013. Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Dalam Perspektif Sejarah Di Indonesia, Madina Semarang
Mustafa, Marni Emmy. 2007. Prinsip-Prinsip Beracara dalam Penegakan Hukum Paten di Indonesia, Dikaitkan dengan TRIP’s - WTO, Bandung: ALUMNI
Sulistianingsih, Dewi dan Pujiono. 2019. Pengenalan Sengketa Hak Kekayaan Intelektual. BPFH UNNES
H. Zainudin Ali. 2022. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Soetandyo Wignyosubroto. 2002. Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika
Masalahnya, Huma, Jakarta
Soerjono Soekanto. 2021. Penagantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press,
Peter Mahmud Marzuki (Peter Mahmud I) 2005. Penelitian Hukum: Edisi Revisi,
Kencana Prenada Media Group, Jakarta
B. Artikel, Makalah, Jurnal, dan Karya Ilmiah
Wijaya. Handika Ahmad. 2020. “Pertimbangan Hakim Pada Sengketa Merek (Studi Perbandingan Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2018 Antara Wd-40 Dan Get All-40, Nomor 51/Pdt.Susmerek/2018 Antara Gymkhana Milik Pt. Genta Alam Semesta Dan Tn. Lie Reza H Aliwarga Dan Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2019 Antara Flm Milik Polo Motorrad Dan John Andi Wibowo)”. (Skripsi Sarjana, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta).
Arifin, Zaenal dan Muhammad Iqbal. 2020. "Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar". Jurnal Ius Constituendum | Volume 5 Nomor 1 April 2020
Wibawa, Arga Andhika Putra & Octarina, Nynda Fatmawati.2023. Ratio
Decidendi Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Perkara Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Studi Putusan Nomor 26/G/2016/PTUN.PLK dan Putusan Nomor 19/G/2019PTUN.PLK). Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 3 No. 1
Pandoy, Axel. 2018. "Tindak Pidana Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta". Lex Crimen Vol. VIII/No. 1/Jan/2018
C. Peraturan Perundang-undangan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 650k/Pdt.Sus-Hki/2021.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
D. Internet
Universitas Islam Indonesia, "Bab II Tinjauan Umum tentang Teori Pertimbangan Hakim dan Ujaran Kebencian (Hate Speech)," 2018, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/16275/05.2%20bab%202.pdf?isAllowed=y&sequence=7. Diakses pada 28 Oktober, 2023.
Munawaroh, Nafiatul. “8 Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum Menurut Para Ahli”,2024, 8 Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum Menurut Para Ahli (hukumonline.com). Diakses pada 12 januari 2024
WTO | intellectual property (TRIPS) - agreement text - standards. https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/27-trips_04_e.htm. Diakses pada 20 Februari 2024
Paris Convention for the Protection of Industrial Property - WIPO. https://www.wipo.int/treaties/en/ip/paris/. Diakses pada 20 Februari 2024
Riadi, Muchlisin.” Merek / Brand (Pengertian, Bagian, Fungsi, Jenis dan Tahapan Perkembangan)”, 2020, https://www.kajianpustaka.com/2020/05/merek-brand.html?m=1. Diakses pada tanggal 12 januari 2024
Sachs, Joe. “Aristotle: Ethics”. https://iep.utm.edu/aristotle-ethics/. Diakses pada 12 januari 2024.
HIDARTA."RATIO DECIDENDI DAN KAIDAH YURISPRUDENSI", 2019, RATIO DECIDENDI DAN KAIDAH YURISPRUDENSI (binus.ac.id). ". diakses pada 2 Febuari 2024
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University