ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBATALAN HIBAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 498/Pdt.G/2019/PA.Blcn)
Abstract
ABSTRACT
A gift is a gift from someone to another person where the giver is still alive. As for Islamic Law, there is no maximum amount of a person's assets that can be donated, and the implementation of the gift can be done in writing or verbally. Islamic law regulates that a gift cannot be canceled or revoked because it is a gift that has been received by the gift giver, however there are exceptions when the gift is given by parents to their children, this is also accommodated in Article 212 of the Compilation of Islamic Law that the gift cannot be withdrawn. except for gifts from parents to children.
This research aims to find out and analyze the basis of the Judge's legal considerations regarding the cancellation of grants regarding decision Number 498/Pdt.G/2019/PA.Blcn. and To find out the impact of the judge's legal considerations on the parties regarding the cancellation of the grant. In this research, normative research methods are used, this type of research approach uses a statutory approach (Statute Approach) and case approach (Case Approach). In this research, the theory used is the theory of legal objectives. The theory used in this research is the theory of legal objectives. Gustav Radbruch said that there are three objectives of law, namely benefit, certainty and justice.
In its deliberations, the Judicial Council weighed in with the provisions of Article 212 of the KHI, which states that grants cannot be withdrawn, except for grants from parents to their children. And the Council of Judges is of the opinion that revocation should be understood by both parents, namely the father and mother, as well as by one of them in canceling the grant either with or without the consent of the parties in accordance with the legal opinion in Kitab Majmu' Syarah Al Muhazzab, Volume 6, Beirut: Dar Al Fikr, Page 276 "for a father it is permissible to take back what he has given to his son, so is a mother to her son". As a result of the law against the Plaintiff, the property of the grant remains the property of the grantor. Against Defendant I and Defendant II must voluntarily return/hand over the grant property which was originally joint property to the grantor.
Keywords: Grant, Cancellation, Judge, Consideration
ABSTRAK
Hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dimana pemberi tersebut dalam kondisi masih hidup. Adapun dalam Hukum Islam, jumlah harta seseorang yang dapat dihibahkan itu tidak terdapat ukuran maksimalnya, dan pelaksanaan hibah tersebut dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan. Hukum Islam mengatur bahwa hibah tidak dapat dibatalkan atau dicabut kembali karena merupakan pemberian yang telah diterima oleh pemberi hibah, namun hal tersebut terdapat pengecualian ketika hibahnya diberikan orang tua kepada anaknya, hal ini pun diakomodir dalam Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anak.
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hukum Hakim tentang pembatalan hibah terhadap putusan Nomor 498/Pdt.G/2019/PA.Blcn. dan Untuk mengetahui akibat pertimbangan hukum hakim terhadap pihak-pihak atas pembatalan hibah. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, jenis pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Dalam penelitian ini, teori yang digunakan adalah teori tujuan hukum. Teori yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teori tujuan hukum. Gustav Radbruch, menuturkan bahwa ada tiga tujuan hukum, yaitu kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menimbang dengan ketentuan Pasal 212 KHI yang menyatakan hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Dan Majelis Hakim berpendapat dalam pencabutan harus dipahami baik kedua orang tua yakni ayah dan ibu maupun oleh salah satu dalam melakukan pembatalan hibah baik dengan atau tanpa adanya persetujuan dari pihak sesuai dengan pendapat hukum dalam Kitab Majmu’ Syarah Al Muhazzab, Juz 6, Beirut: Dar Al Fikr, Halaman 276 “ bagi seorang ayah diperbolehkan menarik kembali apa yang telah dihibahkannya kepada anaknya, demikian pula ibu kepada anaknya”. .Akibat hukum terhadap Penggugat harta hibah tersebut tetap menjadi milik pemberi hibah. Terhadap Tergugat I dan Tergugat II harus mengembalikan/menyerahkan secara sukarela harta-harta hibah itu yang semulanya harta bersama kepada pemberi hibah.
Kata Kunci : Hibah, Pembatalan, Hakim, Pertimbangan
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Abd. Shomad. 2012. Hukum Islam : Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Abdul Ghofur Anshori. 2011. Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada University.
Abdurrahman Al-Jaziry. 2010. Fiqih Empat Madzhab. Semarang : Asy-Syifa.
Abi Yahya Al-Ansory, Syaikh, Fath Al-Wahab. 2012. Maktabah wa Matbaah.Semarang: Toha Putera.
AH. Azharudin Lathif. 2005. Fiqih Muamalat. Jakarta : UIN Jakarta Press.
Ahmad Rofiq. 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.
Ahsin W. Al-Hafidz. 2006. Kamus Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Amzah.
Atabiali. 1963. Kamus Kontemporer Arab-Indonesia. Yogyakarta: Multi Karya Grafika.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Eman Suparman. 2018. Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islamt. Bandung: PT. Refika Aditama.
Helmi Karim. 2002. Fiqih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jazim Hamidi. 2006. Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah. Jakarta: Konstitusi Press.
Kelsen Hans. 2018, Teori Umum Tentang Negara Dan Hukum, Bandung: Bee Media Indonesia.
Mahmud Yunus. 2018. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta : Hidakarya Agung.
R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio. 2016. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Subang: Balai Pustaka.
R. Subekti. 2009. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Rachmat Syafei. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Cv Pustaka Setia.
S. Sabiq. 2007. Fiqh Sunnah. Tanggerang : Tinta Abadi.
Sayyid Sabiq. 2009. Fikih Sunnah. Jakarta: Cakrawala Publishing.
Siah Khosyi’ah. 2010. Wakaf & Hibah: Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia Bandung: CV Pustaka Setia.
Soemitro. 1982. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
JURNAL :
Dhiyah Tabriz. 2021. “Pembatalan Akta Hibah Yang Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Akibat Pemberi Hibah Jatuh Miskin”. Jurnal Kertha Semaya, 10(1). 14-25
Ismail, Rosmiza, Salmy Edawati Yaacob, and Mohd Zamro Muda. 2020 . "Keperluan deklarasi hibah dan kekangannya dalam perancangan harta orang Islam."Journal of Contemporary Islamic Law , 12(4). 77-83.
Mustamam dan Zulfan AZ, 2020, "Analisis Yuridis Tentang Pencabutan Hibah Orang Tua Kepada Anak Kandung Dalam Perspektif Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1934/Pdt.G/2013/PA.Mdn)", Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi, 20(1). 78.
Suisno Suisno. 2017. “Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian Hibah Dan Akibat Hukum Pembatalan Suatu Hibah Menurut Kompilasi Hukum Islam ( Khi ) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jurnal Hukum Unisla. 14(2): 136
PERUNDANG-UNDANGAN :
Instruksi Presiden Republik Indonesia. Nomor 1 Tahun 1991. Tentang. Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
KUHPerdata
WEBSITE :
F Abdullah. 2017. Teori Hukum. Available from : https://repositori.uma.ac.id/jspui/bitstream/123456789/1258/5/158400172 _file5.pdf. (Accesed Maret 03, 2024)
Trimen Harefa, 2014, Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Dalam Memutus Perkara. Avaliable ftom: http://trimenhukumbloganda.blogspot.co.id/2014/07/pertimbangan- hukum-oleh-hakim-dalam.html (Accessed Oktober 16, 2023).
UMY Repository. 2011. Proses Pelaksanaan Hibah. Available from : http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/23195/f.%20Bab %20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y. (Accessed Januari 10, 2024).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University