TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PEMIDANAAN KEPADA PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 750/PID.SUS/2020.PN PTK)
Abstract
ABSTRACT
This research aims to determine the basis of the judge's consideration in giving a criminal decision to the perpetrator of a crime and to find out the judge's consideration in imposing a sentence on the perpetrator of defamation using social media in decision Number 750/pid.sus/2020.pn ptk.
This research uses normative legal research by means of a literature study by exploring sources of legal material that are relevant to the judge's considerations in determining a defamation decision. This research uses qualitative analysis and is then presented descriptively.
Based on the juridical review of decision number: 750/Pid.Sus/2020.PN Pontianak, it appears that the decision from the Pontianak Court has ignored the theory put forward by Mackenzie's expert opinion, as well as jurisprudence, and ignored the position of article 50 of the Judicial Power Law by not exploring legal sources. it is not written, so the decision given is not ideal regarding the decision structure that should be implemented by the judge as a guide in handing down a decision to the defendant in accordance with the Judicial Power Law.
Keywords: Sentencing Verdict, Defamation, Social Media
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku pencemaran nama baik menggunakan media sosial dalam putusan Nomor 750/pid.sus/2020.pn ptk.
Peneltian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan cara study kepustakan dengan menggali sumber-sumber bahan hukum yang relevan pada pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan pencemaran nama baik. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan atas tinjauan yuridis terhadap putusan nomor: 750/Pid.Sus/2020.PN Pontianak terlihat bahwa putusan dari Pengadilan Pontianak telah mengabaikan teori yang dikemukakan oleh pendapat ahli Mackenzie, serta yurisprudensi, dan mengabaikan kedudukan pasal 50 UU Kekuasaan Kehakiman dengan tidak menggali sumber hukum tak tertulis, sehingga putusan yang diberikan belum ideal terhadap struktur putusan yang seharusnya dilaksanakan oleh hakim sebagai pedoman dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman.
Kata Kunci: Putusan Pemidanaan, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Achmad Ali. 1999. “Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis”. Jakarta: PT. Gunung Agung.
Ahmad Rifai. 2010. “Penemuan Hukum”. Jakarta: Sinar Grafika.
Adami Chazawi. 2003. “Kejahata terhadap Tubuh & Nyawa”. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Andi Hamzah. 1984. “Hukum Acara Pidana Indonesia”. Jakarta: CV Artha Jaya.
Ahmad Rifai. 2011. “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif”. Jakarta: Sinar Grafika.
Arif S. Sadiman. 2003. “Media Pendidikan, Pengertian, Pengembangan dan Pemanfaatan”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Barda Nawawi Arif. 2006. “Sari Kuliah Hukum Pidana II”. Semarang: Fakultas Hukum Undip.
E. Utrecht an Moch Saleh Djindang. 1980. “Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.
F. Budi Hardiman. 2003. “Melampaui Positivisme dan Modernitas Diskursus filosofis tentang Metode Ilmiah dan Prolema Moderitas”. Yogyakarta: Kanisius.
Kartini Kartono. 1992. “Pengantar Ilmu Mendidik Teoritis”. Bandung: Mandar Maju.
Lilik Mulyadi. 2007. “Kekuasaan Kehakiman”. Surabaya: Bina Ilmu.
Lilik Mulyadi. 2007. “Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan”. Bengkulu: Mandar Maju.
Lilik Mulyadi. 2014. “Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahnya”. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mukti Arto. 2004. “Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
M. Marwan & Jimmy P. 2009. “Kamus Hukum”. Surabaya: Reality Publisher.
Muhammad Sidiq. 2009. “Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum”. Jakarta: Prandya Paramita.
Rifai. 2010. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif”. Jakarta: Sinar Grafika.
Rulli Nasrullah. 2017. “Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, Dan Sosioteknologi”. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rusli Muhammad. 2006. “Potret Lembaga Pengadilan Indonesia”. Yogyakarta: PT. Grafindo Persada.
Rusli Muhammad. 2007. “Hukum Acara Pidana Konteporer”. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Roeslan Saleh. 1983. “Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana”. Jakarta: PT Aksara Baru.
Satjipto Rahardjo. 2003. “Sisi-Sisi Lain dari Hukum Indonesia”. Jakarta: Kompas.
Siswanto Sunarso. 2009. “Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jakarta: Rineka Cipta.
Umi Chulsum & Windy Novia. 2006. “Kamus Besar Bahasa Indonesia”. Surabaya: Kashiko Press.
Wirjono Prodjodjokro. 1981. “Tindak Pidana Tertentu di Indonesia”. Bandung: Eresco.
Yahya Harahap. 2000. “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP”. Jakarta: Sinar Grafika.
ARTIKEL JURNAL
Amar Ahmad. 2012. “Perkembangan Teknologi Komunikasi Dan Informasi: Akar Revolusi Dan Berbagai Standarnya”. Jurnal Dakwah Tabligh”, 13 (1): 138.
Fence M. Wantu. 2012. “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata”, Universitas Negeri Gorontalo, 12(3): 485.
Hardianto & Nasrun. 2018. "Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial". Jurnal Penelitian Hukum, 18(1): 96.
Meray Hendrik Mezak. 2006. “Matode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum”, Jurnal Law Review 5(3): 75.
Saepul Rochman, Haerul Akmal dan Yaffi Jananta Andrianyah. 2021. “Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perbandingan Hukum Pidana Positif Dan Islam”, Jurnal Syari’ah dan Hukum, 19(1):35.
Santy Mayda Batubara. 2017. "Kearifan Lokal Dalam Budaya Daerah Kalimantan Barat (Etnis Melayu Dan Dayak)". Jurnal Penelitian Ipteks: 97.
Sutrisno, Fenty Puluhulawa, dan Lusiana Margareth Tijow. 2020. "Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi", Gorontalo Law Review, 3(2): 170.
Tanius Sebastian. 2023. “Anti-Positivisme Ronald Dworkin: Menalar Hukum sebagai Moralitas”, 6(1):281.
WEBSITE
CNN Indonesia. 2020. “Polri Tangani 4.656 Kasus Siber, Pencemaran Nama Baik Dominan”. Available from: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201229094838-12-587280/polri-tangani-4656-kasus-siber-pencemaran-nama-baik-dominan (Acessed februari 20, 2024).
Pusiknas Bareskrim Polri. 2021. "Kasus Pencemaran Nama Baik Meningkat". Available from: https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kasus_pencemaran_nama_baik_meningkat (Acessed Ferbruary, 20, 2024).
Nora listiawati, 2022 "Pemanfaatan Hukum Tak Tertulis sebagai Sumber Hukum". Available from: https://pid.kepri.polri.go.id/pemanfaatan-hukum-tak-tertulis-sebagai-sumber-hukum/ (Accessed January 15, 2024).
Rayful Mudassir. 2021. "Polri: Pelaporan UU ITE Cenderung Meningkat Sejak 2018-2020". Available from: https://kabar24.bisnis.com/read/20210310/16/1366254/polri-pelaporan-uu-ite-cenderung-meningkat-sejak-2018-2020 (Acessed February 24, 2024).
UNDANG-UNDANG
Undang-undang no 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
REFERENSI DARI KASUS INDONESIA
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 750/pid.sus/2020.pn ptk
Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN Amb
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University