PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP AGEN GAS BERSUBSIDI YANG MENJUAL DI ATAS HARGA ECERAN TERTINGGI BERDASARKAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI DI KABUPATEN SINTANG
Abstract
Abstract
Business actors in their daily practice often carry out various ways and efforts in order to get the maximum profit, so that business actors set aside existing legal norms and rules, so from the various ways that are carried out by these business actors, things arise. matters relating to unfair business competition. Unfair business competition is a competition between business actors in carrying out production and/or marketing activities of goods and or services that are carried out dishonestly or against the law or hinder business competition. Such a situation is actually what creates or gives birth to business competition among business actors. Therefore, competition in the business world is a common thing. The formulation of the problem in this study is "Why is the Criminal Law Enforcement Against Subsidized Gas Agents Selling Above The Highest Retail Price In Sintang Regency Hasn't Been Done?". One of the objectives of this research is to obtain data and information regarding criminal law enforcement against subsidized gas agents who sell above the highest retail price based on Article 55 of Law Number 22 of 2001 concerning Oil and Gas in Sintang Regency. The method used in this study is an empirical legal research method. This research is descriptive. The results of the analysis of the study are that the enforcement of criminal law against subsidized gas agents who sell above the highest retail price based on Article 55 of Law Number 22 of 2001 concerning Oil and Gas in Sintang Regency has not been implemented in accordance with applicable regulations. There has been no firm action from law enforcement in enforcing criminal law against subsidized gas agents who sell above the highest retail price.
Keywords: Law Enforcement, Subsidized Gas, Highest Retail Price
Abstrak
Pelaku usaha dalam praktik kesehariannya kerap melakukan berbagai macam cara dan usaha demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga para pelaku usaha mengenyampingkan norma-norma dan aturan hukum yang telah ada, maka dari berbagai macam cara yang dilakukan oleh para pelaku usaha tersebut timbullah hal-hal yang bersifat persaingan usaha tidak sehat. Persaingan usaha tidak sehat merupakan suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Keadaan demikian itulah sesungguhnya yang menimbulkan atau melahirkan persaingan usaha diantara para pelaku usaha. Oleh karena itulah, persaingan dalam dunia usaha merupakan hal yang biasa terjadi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Mengapa Penegakan Hukum Pidana Terhadap Agen Gas Bersubsidi Yang Menjual Di Atas Harga Eceran Tertinggi Di Kabupaten Sintang Belum Dilakukan?”. Adapun tujuan penelitian ini salah satunya adalah Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai penegakan hukum pidana terhadap agen gas bersubsidi yang menjual di atas harga eceran tertinggi berdasarkan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi di Kabupaten Sintang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah bahwa penegakan hukum pidana terhadap agen gas bersubsidi yang menjual di atas harga eceran tertinggi berdasarkan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi di Kabupaten Sintang belum dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Belum ada tindakan tegas dari penegak hukum dalam penegakan hukum pidana terhadap agen gas bersubsidi yang menjual di atas harga eceran tertinggi.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Gas Bersubsidi, Harga Eceran Tertinggi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agus Rahardjo, 2003, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung
Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Andi Hamzah. 1994. Masalah Penegakan Hukum Pidana. Jakarta.
Bambang Sunggono, 2007, Metodelogi Penelitian Hukum, Cet.7, PT. Raja Grafindo Bandung.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
EY Kanter dan SR Sianturi, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Storia Grafika, Jakarta
Johan Nasution, Bahder, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju,
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Mohammed Kemal Dermawan, 1994, Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.
Satjipto Rahardjo. 1987. Masalah Penegakan Hukum. Bandung : Sinar Baru
Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2005, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Undang –Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi
Website
https://www.google.com/#q= 1.+Perbuatan+yang+dilarang,
http://www.academia.edu/8838989/Indonesia_sebagai_negara_hukum_INDONESIA_SEBAGAI_NEGARA_HUKUM
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University