IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKEBUN SAWIT SWADAYA DALAM MEMPEROLEH HARGA TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT

HAFSAH ELZA SARI HASIBUAN NIM. A1011201093

Abstract


Abstract

Excellent and directed utilization of the oil palm sector can increase community income. However, the difference in the price of oil palm fresh fruit bunches set by the Palm Oil Fresh Fruit Bunch Price Determination Team for Smallholder Production and the price given by the palm oil mill is certainly a problem because it makes it difficult for independent oil palm farmers to obtain maximum income, causing difficulties in maintaining and improving the quality of their plantation production. This research uses normative-empirical research methods or also called field research which is descriptive analysis with qualitative data analysisi methods. Based on the result of the research, it is concluded that in reality,  (i) In reality, the guidelines for determining the price of oil palm fresh fruit bunches produced by smallholders have not yet provided legal protection to independent oil palm smallholders. (ii) Efforts that can be made by independent oil palm growers when there are continuous differences in the price of oil palm are reporting to the Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.

Keywords : Independent Smallholders, Legal Protection, Oil Palm Fruit Bunche,Price

 

Abstrak

Pemanfaatan sektor kelapa sawit yang baik dan terarah dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Namun, perbedaan harga Tandan Buah Segar kelapa sawit yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar Produksi Pekebun dan harga yang diberikan oleh Pabrik kelapa sawit tentunya menjadi sebuah masalah karena menyulitkan pekebun sawit swadaya untuk mendapatkan pendapatan yang maksimal sehingga menyebabkan kesulitan dalam merawat dan meningkatkan kwalitas hasil produksi perkebunannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris atau disebut juga dengan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analisis dengan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa dalam realitanya, (i) Dalam realitanya, pedoman penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun belum memberikan perlindungan hukum terhadap pekebun sawit swadaya. (ii) Upaya yang dapat dilakukan oleh pekebun sawit swadaya ketika terjadi perbedaan harga kelapa sawit yang terus menerus adalah melakukan pelaporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Kata Kunci :     Harga, Pekebun Sawit Swadaya, Perlindungan Hukum Tandan Buah Segar Kelapa Sawit


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Arfa, Faisar Ananda dan Marpaung Watni. 2018. Metodologi Penelitian Hukum Islam. Jakarta.: Prenadamedia Group.

Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan. 2022. Statistik Kelapa sawit Indonesia.

Fauzi, Yan. Dkk. 2014. Kelapa Sawit. Jakarta Timur: Penebar Swadaya.

Fuller, Lon. L. 1963. The Moralty of Law. New Haven and London: Yale University Press

Kementrian Perdagangan Republik Indonesia . 2013. Market Brief Kelapa Sawit dan Olahannya.

L.J van Apeldoorn dalam Shidarta. 2006. “Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir”, Bandung: PT Revika Aditama.

Lubis, Andi Fahmi, dkk. 2017. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Komisi Persaingan Usaha (KPPU).

Maiyestati. 2022. Metode Penelitian Hukum. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press

Pajriani, Evy. 2020. Perlindungan dan Penegakan Hukum Indonesia PPKn Kelas XIII. Bogor: Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN.

Hadjon, Phillipus M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Purba, Hasim. 2022. Hukum Perikatan dan Perjanjian. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Sabian Utsman. 2007. Dasar-dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Satjipto Rahrdjo. 2012. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salim HS dan Nurbani Erlies Septiana. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surabaya: Universitas Sebelas Maret.

Terjemahan BW dalam bahasa Indonesia merujuk pada hasil terjemahan Subekti dan Tjitrosudibio. 2013. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka.

Tim. Reality. 2008. Kamus Terbaru Bahasa Indonesia Dilengkapi Ejaan Yang Benar. Jakarta: PT. Reality Publisher.

Traction Energy Area. 2020. Kemitraan Berbasis Karakteristik Usaha Pekebun Mandiri Kelapa Sawit. Jakarta: Traction Energy Asia.

Karya Ilmiah :

Rahayu. 2009. Pengangkutan Orang. Skripsi. Fakultas Hukum: Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Kornelius, Periyadi. 2021. Peran Pemerintah Dalam Rangka Melindungi Hak Petani Swadaya Terkait Pengaturan Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Skripsi. Fakultas Hukum: Universitas Tanjungpura.

Ach, Huriyanto. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Petani Perspektif Undang-Undang No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Dan Hukum Islam. Fakultas Syariah; Universitas Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun

Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.

Peraturan Gubernur Provinsi Kalimanan Barat Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur provinsi Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat

Sumber Internet :

Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat. 2023. “Berita Acara Penetapan Indeks Dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat Periode II Bulan April 2023. Diakses 26 Juni 2023 melalui https://disbunnak.kalbarprov.go.id/sidikh/?mod=lihat&id=69

Direktorat Jendral Perkebunan. 2022. “Kontribusi Minyak Kelapa Sawit Indonesia Mengatasi Krisis Pangan Global”. Diakses 26 Juni 2023 melalui https://ditjenbun.pertanian.go.id/kontribusi-minyak-kelapa-sawit- indonesia-mengatasi-krisis-pangan-global/

Gabungan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Cabang Kalimantan Barat. 2016. “Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Di Provinsi Kalimantan Barat”. Diakses 23 Februari 2024 melalui www.gapki-kalbar.or.id


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University