TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGELOLAAN PARKIR YANG TIDAK TERDATA DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

AMIR HAFIDHUDDIN NIM. A1012181159

Abstract


Abstract

The responsibility of hotel management towards consumer goods is the main focus in hotel service. Thus, the responsibility of Khatulistiwa Singkawang hotel management towards consumer goods becomes a crucial focus in ensuring quality service. Considering the importance of trust and customer satisfaction in the hospitality industry, hotel management has a responsibility to maintain the safety and comfort of consumer goods during their stay. This includes proper management of guest belongings and careful handling of complaints related to loss or damage of goods.

The method used in this research is a qualitative method with purposive sampling. With a qualitative approach, this research aims to gain a deep understanding of the hotel management's responsibility towards consumer goods, as well as consumers' perceptions and experiences regarding hotel services. Purposive sampling allows researchers to select participants who are relevant to the research topic and can provide rich and representative insights.

The discussion results indicate that despite delays in returning consumer goods, hotel management remains responsible for the safety and integrity of thesegoods. Nevertheless, it is important for hotel management to improve systems and procedures in handling complaints related to lost or damaged consumer goods. Thus, the hotel stay experience can remain enjoyable for guests and maintain the hotel's reputation in the long term.

Keywords: consumer good, hotel management, responsibility, service, trust

 

 Abstrak

 Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai parkir yang tidak terdata di Kecamatan Pontianak Tenggara, untuk Mengetahui hambatan pemerintah Kota Pontianak dalam melakukan pengelolaan parkir tidak terdata di Kecamatan Pontianak Tenggara dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana upaya Pemerintah Kota Pontianak Dalam Melakukan Pengawasan, Pendataan Dan Penataan Terhadap Parkir Tidak Terdata Di Kecamatan Pontianak Tenggara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dari penelitian ini adalah dari wawancara dan dokumen atau arsip yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Terdapat empat aspek yang diteliti dalam penelitian ini, yaitu pelaku pengawasan, standar operasional prosedur, sumberdaya keuangan dan peralatan, dan jadwal pengawasan.

Hambatan pihak Dinas Perhubungan Kota Pontianak Seksi Perparkiran dalam melakukan pengawasan, mendata dan menata pengelolaan parkir yang tidak terdata di kecamatan Pontianak Tenggara dikarenakan kurangnya kesadaran para pengelola parkir yang tidak terdata dalam melakukan registerasi terhadap lahan parkir yang dikelolanya, terbatasnya tim pengawas yang bertugas melakukan pendataan dan penataan serta terbatasnya sarana dan prasarana pendukung sehingga apa yang telah ditetapkan dalam kebijakan belum maksimal. Upaya yang dilakukan oleh dinas perhubungan kota Pontianak dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan parkir yang tidak terdata di kecamatan Pontianak Tenggara adalah dengan melakukan penertiban kepada para juru parkir yang tidak memiliki legalitas dalam memungut biaya parkir, melakukan

penertiban terhadap kawasan perparkiran tempat dimana mereka meraup keuntungan. Selain itu Dishub Kota Pontianak juga memberikan arahan terhadap juru parkir yang mengelola lokasi parkir ada di Kecamatan Pontianak Tenggara agar mau bekerjasama dengan kami sebagai pelaksana fungsi pengawasan dan pengelolaan parkir

Dengan metode penelitian secara Empiris maka Hasil dari penelitian ini berfokus di kecamatan Pontianak Tenggara terdapat 12 (dua belas) titik atau lokasi lahan parkir yang tidak terdata dan lahan parkir yang tidak terdata tersebut pengelolaannya dilakukan oleh swadaya masyarakat sekitar. Dengan belum terdata dan tertatanya pengelolaan lahan yang dijadikan tempat parkir akan berdampak terhadap penerimaan daerah melalui retribusi jasa parkir. Hal ini menunjukkan bahwa belum adanya keseriusan dan ketegasan dari pihak Dinas Perhubungan kota pontianak dalam melaksanakan melakukan tanggungjawabnya dalam melakukan Pendataan dan penataan pengelolaan parkir.

Kata Kunci: Pengelolaan, Parkir Tidak Terdata, Dinas Perhubungan Kota Pontianak


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku:

Ahmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta.

Abubakar Iskandar, dkk,1998, Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir, Jakarta: cetakan pertama.

A’an Efendi dan Freddy Poernomo. 2017. Hukum Administrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Sunggono. 2018. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bambang Marhijanto. 2016. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia.

Surabaya:Terbit Terang.

Bernard Arief Sidharta,1999, Refleksi Tentang Struktur Hukum Sebuah Penelitian Tentang Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Direktorat Jendral Perhubungan Darat,1995, Penyelengaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

HAW. Widjaja,2007, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

-------------------,2017. Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi. Depok: RajaGrafindo Persada

Hobbs, F. D,1995, Perencanaan dan Teknik lalulintas (Edisi. Kedua), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Jimly Assidiqie, 2005,“Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional”, Mahkamah Konstitusi, E-Book.

Lawrence M. Friedman,1975, The Legal System A Sosial Sentence Perspective, Rusell Sage Foundation, New York.

-----------------------------,2001, American Law an Introduction/Pengantar Hukum Amerika terjemahan Wisnhu Basuki, Jakarta, Tata Nusa Jakarta.

Moh. Kasiram,2008, Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif, Malang, UIN- Malang Press.

Pusat dan Pelatihan Perhubungan Darat, 1998, Modul Diklat Manajemen Perparkiran, Jakarta.

Rochmad Sumitro,1979, Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, Eresco, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro,1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.

Jakarta, Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto,1990, Polisi dan Lalu Lintas, Mandar Maju, Bandung. Sujamto,1983, Beberapa Pengertian Di Bidang Pengawasan, jakarta, Ghalia

Indonesia.

Sondang P.Siagian,1985, Filsafat Administrasi, Jakarta: CV. Gunung Agung. Sirajun dkk, 2012, Hukum Pelayanan Publik. Malang: Setara press.

Soedharyo Soiman,1995, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, 1995, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

W. Riawan Tjandra,2006, Hukum Keuangan Negara, Jakarta: PT.Grasindo.

Y.W. Sunindhia,1996, Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, Jakarta: Rineka Cipta.

Y. Sri Pudyatmoko, 2009, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, PT Grasindo, Jakarta.

Y.W. Sunindhia, 1996, Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, Jakarta: Rineka Cipta.

Zainuddin Ali,2014, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:

Hubungan Hukum Dengan Struktur Sosial & Dinamika Sosial”, http://zriefmaronie. blogspot.com, diakses tanggal 9 November 2023.

http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/39609/Chapter%20II. diakses 15 November 2023.

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/39609/4/Chapter%20II.pdf, diakses 8 November 2023.

https://rusliharahap.wordpress.com/2023/11/23/parkir-bertingkat/, diakses 8

November 2023.

http://eprints.undip.ac.id/34024/5/1895_CHAPTER_II.pdf, diakses 6 November 2023.

http://jdih.kotapontianak.go.id/hukum/admin/files/PERDA NO 8 TAHUN 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Parkir.

http://hubdat.dephub.go.id/data-a-informasi/pdda/tahun-2010/940-Perhubungan- Darat-Dalam-Angka-Edisi-Maret 2010. Diakses Tanggal 27 November

Peraturan PerUndang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubuhan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Tempat Parkir;

Peraturan Daerah Kota Pintianak Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum;

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pelayanan Retribusi Parkir diTepi Jalan Umum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University